Materi SKB CAT CPNS 2024 Formasi Dokter, Terdiri dari Kompetensi Umum dan Khusus
Tes SKB CPNS 2024 dilakukan dengan dua metode atau sistem, yakni tes SKB dengan Computer Assisted test (CAT) dan tes SKB Non CAT.
SKB CPNS 2024 dengan Non CAT dijadwalkan dilaksanakan mulai 20 November hingga 17 Desember 2024.
Sementara pelaksanaan SKB CPNS 2024 dengan CAT baru akan dimulai pada 9 sampai 20 Desember 2024.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau KemenPANRB telah merilis kisi-kisi materi pokok soal SKB CPNS 2024 dengan CAT untuk tiap formasi jabatan.
Diketahui, sejumlah instansi membuka formasi CPNS 2024 untuk jabatan Dokter.
Sebagai persiapan, simak materi SKB CPNS 2024 dengan CAT untuk jabatan Dokter di bawah ini.
Kisi-kisi Materi SKB CPNS 2024 dengan CAT Jabatan Dokter
1. Dokter Ahli Muda
Kompetensi Umum:
- Penjabaran Pancasila
- Standar Kompetensi Dokter Indonesia 2012
- UU Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan OBL
- Permenkes Nomor 11 tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien
Kompetensi Khusus:
- Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 139/KEP/M.PAN/11/2003
- Standar Kompetensi Dokter Indonesia 2012
- Keputusan Menteri Kesehatan RI No. HK.01.07/MENKES/1936/2022 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/MENKES/1186/2022 tentang Panduan Praktik Klinis bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama
- UU Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan
- Permenkes Nomor 11 tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien
- Permenkes Nomor 52 Tahun 2017 tentang Eliminasi Penularan Human Immunodeficiency Virus, Sifilis,
dan Hepatitis B dari Ibu ke Anak - Permenkes Nomor 67 tahun 2016 tentang Penanggulangan TBC
- Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis
- Permenkes Nomor 36 Tahun 2012 tentang RAHASIA KEDOKTERAN
2. Dokter Ahli Pertama
Kompetensi Umum:
Standar Kompetensi Dokter Indonesia 2012
Kompetensi Khusus:
- Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: 139/KEP/M.PAN/11/2003
- Standar Kompetensi Dokter Indonesia 2012
3. Dokter Gigi Ahli Pertama
Kemampuan Umum:
- Undang- Undang Kesehatan, dan Peraturan Perundang-undangan Jaminan Kesehatan Nasional
- Subtainable Development Goals (SDGs) bidang Kesehatan
- Peraturan Presiden Nomor 72 tahun 2012
- Undang-Undang Kesehatan no 17 tahun 2023. Hukum dan Etika Profesi
- Permenkes Nomor 43 tahun 2019
- Standar profesi kedokteran gigi sesuai peraturan pemerintah no 2 tahun 2018
- GERMAS
- Peraturan perundangan tentang pencegahan narkoba
- Sistem kesehatan nasional dan 7 sub sistem kesehatan nasional
Kemampuan Khusus:
- Penyembuhan Penyakit Gigi dan Mulut
- Pemulihan Kesehatan Akibat Penyakit Gigi dan Mulut
- Peningkatan Derajat Kesehatan masyarakat dan pencegahan penyakit gigi dan mulut
- Undang-Undang Kesehatan no 17 tahun 2023
- Pelayanan kesehatan lainnya untuk masyarakat
4. Dokter Hewan Karantina Ahli Pertama
Kompetensi Umum:
Advokasi Kebijakan Bidang Karantima Hewan dan Keamanan Hayati Hewani
Kemampuan Khusus:
- Analisis Risiko HPHK dan Keamanan Hayati Hewani
- Identifikasi HPHK dan Pemantauan Daerah Sebar HPHK
- Pengawasan Keamanan Hayati Hewani
- Pengembangan metode karantina hewan dan keamanan hayati hewani
- Tindakan karantina hewan
5. Dokter Pendidik Klinis Ahli Muda
Kompetensi Umum:
- Pelaksanaan pelayanan spesialistik yang holistik dan komprehensif atau pelayanan kedokteran
spesialistik untuk kepentingan hukum - Penyelenggaraan, pembimbingan, penyusunan peta jalan, atau pelaksanaan pelayanan subspesialistik yang holistik dan komprehensif dalam pelayanan spesialistik/sub spesialistik yang holistik dan komprehensif atau pelayanan kedokteran spesialistik untuk kepentingan hukum
- Evaluasi metode, bahan ajar Pendidikan kedokteran
- Perencanaan penelitian bidang Kesehatan dalam lingkup institusional/nasional/ internasional
- Konsep dasar, teknik metode, peraturan dan mekanisme , tata cara promosi kesehatan dan pencegahan penyakit pada individu, keluarga, dan masyarakat dalam lingkup institusional/nasional/ internasional
- Pelayanan pencegahan penyakit pada individu, keluarga, dan masyarakat sesuai pedoman kerja/petunjuk teknis dalam lingkup institusional/nasional/ internasional
- Promosi kesehatan dan pencegahan penyakit pada individu, keluarga, dan masyarakat dalam lingkup
institusional/nasional/internasional - Penyusunan dan evaluasi kebijakan kesehatan individu, keluarga dan masyarakat dalam upaya promosi kesehatan dan pencegahan penyakit dalam lingkup institusional/nasional/internasional
- Pengembangan konsep, teori terkait pemecahan masalah kesehatan individu, keluarga dan masyarakat dalam upaya promosi kesehatan dan pencegahan penyakit dalam lingkup institusional/nasional/internasional
Kompetensi Khusus:
- Konsep dasar, teknik metode, peraturan dan mekanisme , tata cara pelayanan spesialistik/sub spesialistik yang holistik dan komprehensif atau pelayanan kedokteran spesialistik untuk kepentingan hukum
- Pelaksanaan pelayanan spesialistik yang holistik dan komprehensif atau pelayanan kedokteran
spesialistik untuk kepentingan hukum - Penyelenggaraan, pembimbingan, penyusunan peta jalan, atau pelaksanaan pelayanan subspesialistik yang holistik dan komprehensif dalam pelayanan spesialistik/sub spesialistik yang holistik dan komprehensif atau pelayanan kedokteran spesialistik untuk kepentingan hukum
- Evaluasi dan penyusunan perangkat norma standar prosedur instrument penatalaksanaan klinis holistik dan komprehensif dalam pelayanan spesialistik/sub spesialistik yang holistik dan komprehensif atau pelayanan kedokteran spesialistik untuk kepentingan hukum
- Perencanaan terkait pendidikan kedokteran
- Pelaksanaan pendidikan kedokteran
- Analisis kelayakan pelaksanaan pendidikan kedokteran
- Evaluasi metode, bahan ajar Pendidikan kedokteran
- Pengembangan metode, bahan ajar terkait pendidikan kedokteran
- Konsep, teknik, metode dan etika dalam penelitian bidang Kesehatan dalam lingkup
institusional/nasional/internasional - Perencanaan penelitian bidang Kesehatan dalam lingkup institusional/nasional/ internasional
- Pengelolaan penelitian bidang Kesehatan dalam lingkup institusional/nasional/ internasional
- Evaluasi hasil penelitian bidang Kesehatan dalam lingkup institusional/nasional/ internasional
6. Dokter Pendidik Klinis Ahli Pertama
Kemampuan Umum:
- Tata cara pelayanan medik umum rawat jalan tingkat pertama
- Tata cara dan prosedur tindakan resusitasi
- Macam-macam pemeriksaan penunjang
- Tata cara pemberian informasi kepada publik terkait kasus kedokteran
- Tata kelola dan penanganan wabah/KLB
- Tata cara pemberian KIE
- Kegiatan mahasiswa di bidang akademik dan kemahasiswaan
- Pemberian informed consent ke pasien
Kemampuan Khusus:
- Tata kelola pelayanan medis spesialistik dengan pembimbingan dokter peserta pendidikan
- Satuan unit kerja pelayanan kesehatan
- Langkah dan tata cara tindakan medis spesialistik dengan pembimbingan peserta pendidikan
- Pemeriksaan luar dengan pembimbingan peserta pendidikan
- Pemeriksaan dalam dengan pembimbingan peserta pendidikan
- Penanggulangan bencana dengan pembimbingan peserta pendidikan
- Diskusi kasus tanpa pasien sebagai pembimbing, fasilitator dan mentor
- Diskusi kasus dengan pasien sebagai pembimbing, fasilitator dan mentor
- Tata cara penyuluhan/pelatihan/penataran kesehatan kepada tenaga kesehatan dengan pembimbingan peserta pendidikan dokter
- Tata cara pembimbingan dan pengujian dalam menghasilkan tesis sebagai pembimbing
- Tata cara pembimbingan dan pengujian dalam menghasilkan skripsi sebagai pembimbing utama dan pembimbing pendamping
- Tata cara sebagai penguji pada ujian akhir sebagai anggota
- Program kuliah dan pengajaran dengan mengembangkan kurikulum sebagai anggota
- Tugas jaga melalui panggilan dan di tempat
- Tata cara saksi ahli pada kasus kedokteran
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)
Tag: #materi #cpns #2024 #formasi #dokter #terdiri #dari #kompetensi #umum #khusus