Gugatan Dikabulkan Sebagian, 270 Kepala Daerah Hasil Pilkada 2020 Tak jadi Berhenti pada Akhir 2024
- Masa jabatan 270 Kepala Daerah hasil Pilkada 2020 tak jadi habis pada akhir 2024, namun akan berakhir pada saat Kepala Daerah hasil Pilkada Serentak 2024 dilantik. Hal ini berdasarkan Putusan MK No. 27/PUU-XXII/2024. Putusan ini merupakan Putusan atas Permohonan judicial review Pasal 201 ayat (7), (8), (9) UU PILKADA terhadap sejumlah pasal di UUD 1945, yang diajukan VISI LAW LAW OFFICE sebagai Kuasa Hukum 13 (tiga belas) Kepala Daerah.
“Menyatakan Pasal 201 ayat (7) UU PILKADA yang semula menyatakan, “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024”, bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil Pemilihan serentak secara nasional tahun 2024 sepanjang tidak melewati 5 (lima) tahun masa jabatan,” demikian bunyi petikan amar putusan sidang pembacaan Putusan Perkara Nomor 27/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan sebagian permohonan Para Pemohon, Rabu (20/3).
Menanggapi adanya putusan tersebut kuasa hukum dari Visi Law Office Febri Diansyah, mengatakan jika pihaknya bersama dengan Para Kepala Daerah selaku Pemohon menghormati dan mengapresiasi MK-RI, yang melalui putusan tersebut di atas telah memberikan kesempatan kepada 270 Kepala Daerah, untuk memaksimalkan masa jabatannya, hingga dilantiknya Kepala Daerah terpilih hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak Nasional Tahun 2024;
“Sebelum Putusan Mahkamah Konstitusi, berdasarkan Pasal 201 ayat (7) UU Pilkada, Kepala Daerah yang dipilih pada tahun 2020 harus berhenti pada akhir Tahun 2024. Namun setelah Putusan Mahkamah Konstitusi ini, maka masa jabatan Kepala Daerah hasil Pilkada tahun 2020 tidak berakhir di akhir Tahun 2024,” kata Febri dalam siaran persnya yang diterima JawaPos.com, Kamis (21/3).
Febri berharap, berharap di sisa masa jabatannya, 270 Kepala Daerah tersebut dapat lebih memberikan manfaat bagi masyarakat di daerah yang dipimpin.
Adapun para pemohon yang mengajukan permohonan pada (26/1) ini terdiri dari Gubernur Jambi, Al Haris; Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi; Gubernur Sulawesi Tengah, H. Rusdy Mastura; Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Drs. Ma’mun Amir; Bupati Pesisir Barat, Dr. Drs. Agus Istiqlal; Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak S.H., M.H; Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto; Bupati Malang, Drs. H.M. Sanusi M.M; Bupati Nunukan, Hj. Asmin Laura, S.E., M.M; Bupati Rokan Hulu, Sukiman; Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto; Wali Kota Bontang, Basri Rase; Wali Kota Bukittinggi, H. Erman Safar, S.H.
Tag: #gugatan #dikabulkan #sebagian #kepala #daerah #hasil #pilkada #2020 #jadi #berhenti #pada #akhir #2024