MK Resmi Buka Pendaftaran Sengketa Pemilu 2024
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi. (Jawa Pos/ Istimewa)
02:24
21 Maret 2024

MK Resmi Buka Pendaftaran Sengketa Pemilu 2024

  - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membuka pendaftaran gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024. PHPU itu mulai beroperasi 3x24 jam setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan hasil Pemilu 2024.   Wakil Ketua MK Saldi Isra menyampaikan, pihaknya secara resmi membuka pendaftaran PHPU pada Pemilu 2024. Pihak-pihak yang merasa tidak puas dengan hasil Pemilu 2024 dapat mengajukan gugatan ke MK.    "Maka dengan demikian, mulai berjalan argo untuk pendaftaran perkara di MK yang sesuai dengan UU Pemilu. Maka MK secara resmi memulai membuka pendaftaran bagi yang mau sengketa," kata Saldi Isra di gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (20/3).   Saldi mengutarakan, pihaknya membuka masa pendaftaran sengketa Pemilu sejak Kamis (21/3) pukul 00.00 WIB dini hari.   "Untuk pendaftaran perkara dari Presiden dan wakil presiden akan mulai dihitung satu hari setelah pelaksanaan penetapan oleh KPU. Artinya mulai malam ini jam 00.00 WIB sudah bisa dilakukan pendaftaran untuk pemilihan presiden dan wakil presiden," ucap Saldi.   Sementara untuk sengketa Pileg DPR, DPRD, dan DPD dapat diajukan langsung setelah KPU menetapkan rekapitulasi sejak pukul 22.19 WIB. MK memberikan batas waktu 3x24 jam bagi peserta pemilu yang akan mengajukan gugatan sengketa Pemilu 2024.   "Jadi kalau pilpres mulai besok dan DPR, DPRD, DPD sejak ditetapkan," pungkasnya.   Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi menetapkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih untuk periode 2024-2029. Hal ini disampaikan Ketua KPU RI Hasyim Asyari dalam rapat pleno penetapan hasil Pemilu 2024 di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (20/3).   "Menetapkan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden secara nasional dalam Pemilu 2024," ungkap Ketua KPU Hasyim Asyari membacakan hasil penetapan Pemilu 2024.   Hasyim menjelaskan, pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar meraih 96.214.691 suara. Sementara, pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka meraih 40.971.906 suara.   Sedangkan, pasangan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD meraih 27.040.878 suara. Dalam hal ini, pasangan capres-cawapres Prabowo-Gibran meraih suara tertinggi pada Pilpres 2024.   "Menetapkan hasil Pemilihan umum presiden dan wakil presiden berdasarkan berita acara nomor 218/PL.01.08.-BA/05/2024 dalam Pemilihan Umum Tahun 2024," pungkas Hasyim.

Editor: Dimas Ryandi

Tag:  #resmi #buka #pendaftaran #sengketa #pemilu #2024

KOMENTAR