



THR Wajib Cair Paling Lambat H-7 Lebaran 2024, Menaker: Harus Dibayar Penuh, Tidak Boleh Dicicil
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan pembagian Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2024 harus dilakukan paling lambat pada H-7.
Hal tersebut juga telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya kegamaan tahun 2024 bagi pekerja/buruh di perusahaan.
"Selanjutnya, THR keagamaan ini wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil," kata Ida saat konferensi pers di Kantor Kemnaker RI, Senin (18/3).
"Sekali lagi saya pertegas kembali bahwa THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil," tegas Ida, lagi.
Karena itu, Ida mengimbau setiap perusahaan untuk taat terhadap edaran tersebut. Selain itu, SE ini juga ditujukan kepada para Gubernur di seluruh Indonesia agar disampaikan kepada Bupati/Walikota di wilayah atau provinsi. Hal itu untuk mengawasi pelaksanaan pemberian THR di wilayah masing-masing.
"Dengan dikeluarkannya SE ini maka posko THR keagamaan kementerian ketenagakerjaan telah dibuka kembali teman-teman bisa kunjungi poskothr.kemenaker.go.id," tambahnya.
Berikut isi SE tebaru
15 Maret 2024
Yth. Para Gubernur di seluruh Indonesia
SURAT EDARAN MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR M/2/HK.04/I1I/2024 TENTANG PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA KEAGAMAAN TAHUN 2024 BAGI PEKERJA/BURUH Di PERUSAHAAN
Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi Pekerja/Buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam menyambut hari raya keagamaan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja Buruh di Perusahaan, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada Pekerja/Buruh
Pemberian THR Keagamaan tersebut dilaksanakan dengan ketentuan sebagai
berikut:
1 THR Keagamaan diberikan kepada:
a. Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih.
b. Pekerja/Buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan Pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
2. THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan.
3. Besaran THR Keagamaan diberikan sebagai berikut:
a. bagi Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (Jua belas) bulan secara terus menerus atau lebih. diberikan sebesa: 1 (satu) bulan upah.
b. bagi Pekerja/Buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan: masa kerja X1 (satu) bulan upah 12
4. Bagi Pekerja/Buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah 1 (satu) bulan dihitung sebagai berikut:
a. Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan atau lebih, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
b. Pekerja/Buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 (dua belas) bulan, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
5. Bagi Pekerja/Buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
6. Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan, lebih besar dari nilai THR Keagamaan sebagaimana nomor 3 (tiga) di atas, maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada Pekerja/Buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan tersebut.
7. THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh Pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil.
Dalam rangka memastikan pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan Tahun 2024, perlu dilakukan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Mengupayakan agar perusahaan di wilayah Saudara Gubernur membayar THR Keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Menghimbau perusahaan agar membayar THR Keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR Keagamaan.
3. Untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan, agar masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 yang terintegrasi melalui laman https://poskothr.kemnaker. go.id.
Berkenaan dengan hal-hal tersebut, diminta bantuan Saudara Gubernur untuk menyampaikan Surat Edaran ini kepada Bupati/Walikota dan pemangku kepentingan terkait di wilayah Saudara Gubernur.
Demikian Surat Edaran ini, untuk dipedomani. Atas perhatian dan kerjasama Saudara Gubernur, diucapkan terima kasih.
Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia,
Ida Fauziyah
Tembusan:
1. Presiden Republik Indonesia:
2. Wakil Presiden Republik Indonesia:
3. Menteri Kabinet Indonesia Maju:
4. Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Pengusaha Indonesia:
5. Pimpinan Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Tag: #wajib #cair #paling #lambat #lebaran #2024 #menaker #harus #dibayar #penuh #tidak #boleh #dicicil