Menteri Hukum Sebut Upah Minimum akan Diatur Lewat Permenaker
Hal ini disampaikan Supratman setelah bertemu Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) cum Presiden Partai Buruh, Said Iqbal di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/11/2024).
Supratman menjelaskan, ketentuan ini akan diatur melalui Permenaker seiring dengan munculnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-undang Cipta Kerja.
"Nah tadi kami udah bersepakat dengan teman-teman buruh dan tenaga kerja untuk sesegera mungkin mempersiapkan untuk Permenakernya," kata Supratman.
Supratman menuturkan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli.
Politikus Partai Gerindra ini menegaskan, yang paling penting untuk segera disikapi adalah soal pengupahan.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan tidak berlaku lagi.
Dasco mengatakan, PP tersebut tak lagi berlaku seiring dengan putusan MK terkait UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
"Intinya bahwa sesuai dengan keputusan MK, bahwa kami dari DPR menyatakan bahwa memang PP 51 itu sudah tidak berlaku," ucap Dasco.
Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini menyebut, DPR dan pemerintah akan mengkaji mengenai pengupahan.
"Menyikapi keputusan MK mengenai upah dan lain-lain tadi sudah disepakati bahwa buruh, pemerintah, dan DPR akan mengkaji," ujar Dasco.
Dasco menuturkan, pihaknya akan mengkaji agar upah yang ditetapkan nantinya tidak merugikan buruh maupun pengusaha.
"Dan membahas dengan seksama bagaimana indeks upah buruh supaya tidak ada yang dirugikan baik dari pengusaha maupun buruh," jelasnya.
Tag: #menteri #hukum #sebut #upah #minimum #akan #diatur #lewat #permenaker