Pemerintah dan DPR Sepakat Gubernur DKJ Dipilih Lewat Pilkada
Surat suara Pilkada DKI Jakarta 2019 saat dalam proses pelipatan pada saat putaran pertama. ( (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
14:32
18 Maret 2024

Pemerintah dan DPR Sepakat Gubernur DKJ Dipilih Lewat Pilkada

      - Pemerintah dan DPR RI menyepakati pemilihan jabatan gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dilakukan melalui proses pemilihan kepala daerah (Pilkada). Kesepakatan itu diambil dalam rapat Panja Baleg DPR RI bersama Pemerintah terkait pembahasan RUU DKJ.  

  Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Sekjen Kemendagri) Suhajar Diantoro meminta agar klausul penunjukan Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ dipilih oleh Presiden untuk dihapus. Klausul tersebut termaktub dalam RUU DKJ usulan DPR RI Pasal 10 ayat (2) untuk dihapus.    Suhajar menyebut pemilu merupakan kontestasi politik sebagai wujud penghargaan tertinggi atas aspirasi daerah untuk memilih kepala daerah berdasarkan asas demokrasi.   “Peraturan yang ada sekarang pun tak menghambat Jakarta untuk tetap menjadi kota global,” kata Suhajar di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (14/3).   Suhajar menyatakan, kepala daerah merupakan kepala rakyat sehingga jabatan tersebut harus diisi sesuai dengan kehendak atau tradisi rakyat setempat.   “Kepala daerah harus wakili rakyatnya di dalam dan di luar pengadilan. Kepala daerah tak boleh ditunjuk orang lain,“ tegas Suhajar.    Suhajar menjelaskan, perubahan klausul mekanisme pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ mengikuti aturan yang termaktub pada Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.   "Jadi mengikuti aturan pemilihan kepala daerah selama ini yaitu UU Pilkada, begitu pula dengan daerah-daerah khusus lainnya. Jadi daerah khusus di Provinsi Aceh, daerah khusus di Provinsi Papua sama dengan berlakunya pilkada. Jadi satu kali pemilihan, pemilik suara terbanyak adalah pemenangnya," jelas Suhajar.   Dalam kesempatan itu, Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas menyambut baik usulan pemerintah. Dia mengungkapkan, ada perbedaan usulan perubahan penunjukan gubernur dan wakil gubernur Jakarta dengan UU DKI   "Pertama, di UU DKI sekarang sama dengan pemenang pilpres 50+1. Sekarang diusulan pemerintah tak menyebut 50+1. Artinya sama dengan pilkada lain, suara terbanyak," ucap Supratman.    Menurutnya, pertimbangan tersebut berdasarkan pembelahan di masyarakat, aspek sosiologis rakyat, dan anggaran pilkada. Supratman kemudian meminta persetujuan kepada peserta rapat soal usulan Pemerintah bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ dipilih lewat Pilkada.  

  "Setuju ya? Setuju?," seru Supratman disambut peserta rapat tanda persetujuan. (*)    

Editor: Dinarsa Kurniawan

Tag:  #pemerintah #sepakat #gubernur #dipilih #lewat #pilkada

KOMENTAR