Ketua MKMK: Laporan Etik Hakim Harus Bisa Diputus Sebelum Sengketa Pemilu di MK
Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna saat ditemui di gedung MK RI, Jakarta, pada Jumat (15/3/2024). 
12:36
17 Maret 2024

Ketua MKMK: Laporan Etik Hakim Harus Bisa Diputus Sebelum Sengketa Pemilu di MK

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengungkapkan sidang pembacaan putusan sejumlah laporan dugaan pelanggaran etik hakim harus diputus sebelum Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sengketa pemilu.

MK mulai membuka pengajuan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) mulai tanggal 20-23 Maret 2024.

Saat ini, Mahkamah Konstitusi masih menunggu pengumuman hasil pemilu oleh KPU.

"Kalau kami rencanya supaya tidak mengganggu PHPU lah. Jadi harus bisa diputus sebelum itu," kata Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna saat ditemui di gedung MKRI, Jakarta, Jumat (15/3/2024).

Ia menjelaskan, percepatan penanganan laporan etik harus dilakukan mengingat terdapat sejumlah pegawai di Sekretariat MKMK, yang juga menjadi gugus tugas perkara sengketa pemilu.

"Ya terpaksa kita harus cermat mengatur waktu lah ya. Setelah kita dengar keterangan dari hakim terlapor, mungkin enggak memerlukan pembyktian yang berbelit lah," ucap Palguna.

Terlebih, Palguna juga memandang para pegawai di Sekretariat MKMK juga sangat diperlukan tenaganya di gugus tugas perkara PHPU.

"Kita sih berusaha sebelum sidang, paling lambat lah. Mereka (pegawai Sekretariat MKMK) kan sudah mempersiapkan untuk sidang (PHPU) itu," kata Palguna.

"(Berkas) buktinya (perkara PHPU) kadang bisa lebih tinggi dari saya kadang-kadang. Dan itu membutuhkan paling enggak 10 orang per panel, sehingga kita bisa melihat semuanya dan mesti dibicarakan satu-satu," tambahnya.

Karena menyadari hal-hal tersebut, Palguna mengaku optimis percepatan putusan MKMK ini akan berjalan sesuai dengan rencana.

Sebagai informasi, MKMK telah menggelar sidang pendahuluan terhadap para pelapor dugaan pelanggaran etik, pada Jumat (15/3/2024).

Kemudian, dari beberapa hakim terlapor, hanya Saldi Isra yang baru diperiksa MKMK, pada Jumat.

Adapun hakim Arief Hidayat sedang menjalani dinas ke luar negeri. Sedangkan, Anwar Usman tak menghadiri pemeriksaan dengan alasan sakit.

Oleh sebab itu, MKMK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap kedua hakim konstitusi itu.

Editor: Hasanudin Aco

Tag:  #ketua #mkmk #laporan #etik #hakim #harus #bisa #diputus #sebelum #sengketa #pemilu

KOMENTAR