Kejagung Periksa Edward Tannur Terkait Kasus Suap 3 Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Ronald Tannur
Kolase foto (dari kiri ke kanan) Edward Tannur, Meirizka Widjaja, dan Ronald Tannur - Ayah Ronald Tannur, yakni Edward Tannur ternyata mengetahui soal fee yang diberikan oleh istrinya itu untuk membebaskan anaknya dari jeratan hukum. Ayah Ronald Tannur, Edward Tannur diperiksa Kejagung di Kejati Surabaya terkait perkara suap 3 Hakim PN Surabaya pada vonis bebas anaknya. 
14:27
5 November 2024

Kejagung Periksa Edward Tannur Terkait Kasus Suap 3 Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Ronald Tannur

Ayah Ronald Tannur, Edward Tannur disebut tengah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Surabaya terkait perkara suap 3 Hakim PN Surabaya pada vonis bebas anaknya dalam kasus penganiayaan.

Adapun informasi itu dibenarkan oleh Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi, Selasa (5/11/2024).

"Hari ini Edward Tannur diperiksa di Surabaya," kata Harli.

Meski begitu Harli belum membeberkan soal materi pemeriksaan yang dilakukan terhadap Edward Tannur.

Pasalnya kata dia mengenai hal tersebut merupakan ranah dari penyidik yang lakukan pemeriksaan.

"Penyidik yang paham substansinya (soal materi pemeriksaan)," pungkasnya.

 

Ibu Ronald Tannur Ditetapkan Tersangka

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan MW, ibu dari Gregorius Ronald Tannur, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan kasus pembunuhan yang melibatkan putranya.


Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar,  menyampaikan penetapan ini dilakukan setelah pemeriksaan intensif terhadap MW, Senin (4/11/2024). 

"Setelah pemeriksaan sebagai saksi, penyidik menemukan bukti kuat mengenai dugaan tindak pidana suap dan gratifikasi yang dilakukan MW, sehingga statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka," ujar Qohar di Kejagung, Jakarta, Senin malam. menambahkan.

"Tim penyidik telah melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap ibu Ronald Tannur di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur," sambungnya. 

Kasus ini sebelumnya menyeret tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul, yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait vonis bebas Ronald Tannur

Selain ketiga hakim, pengacara Lisa Rahmat yang mewakili Ronald Tannur juga dinyatakan sebagai tersangka atas dugaan perannya sebagai pemberi suap.

 

Editor: Theresia Felisiani

Tag:  #kejagung #periksa #edward #tannur #terkait #kasus #suap #hakim #surabaya #yang #vonis #bebas #ronald #tannur

KOMENTAR