Angkutan Barang Akan Dibatasi selama Mudik Lebaran 2024, Ini Jadwal dan Daftar Jalannya
Ilustrasi jalan tol ditutup saat mudik. Sejumlah kendaraan pemudik antrean panjang saat memasuki jalan tol Cipali km 42, Cirebon, Jawa Barat, Rabu (21/6/2017). H-4 jelang Lebaran 2017, sejumlah kendaraan pemudik mulai memadati Tol Cipali menuju tol Fungsional Brebes-Pemalang Jawa Tengah. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 
17:43
15 Maret 2024

Angkutan Barang Akan Dibatasi selama Mudik Lebaran 2024, Ini Jadwal dan Daftar Jalannya

Pemerintah telah merilis aturan pembatasan angkutan barang untuk mengantisipasi meningkatnya jumlah perjalanan orang pada saat mudik Lebaran 2024.

Aturan ini terdapat pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri dan Kementerian PUPR Nomor: KP-DRJD 1305 Tahun 2024, SKB/67/11/2024, 40/KPTS/Db/2024.

Dalam SKB tersebut, pembatasan berlaku pada mobil barang sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan, dikutip dari laman resmi Kemenhub.

Aturan ini akan berlaku di beberapa ruas tol mulai Jumat, 5 April 2024 pukul 09.00 hingga Selasa, 16 April 2024 pukul 08.00 waktu setempat.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno, mengatakan tujuan adanya pembatasan ini adalah untuk membuat arus lalu lintas lancar dan tak ada kemacetan.

“Pembatasan mobilitas angkutan barang saat libur lebaran nanti dilakukan agar kelancaran lalu lintas terjamin. Jumlah volume kendaraan diprediksi akan bertambah, baik di jalan tol maupun non tol," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno

Daftar Jalan Tol yang Dibatasi

  • Lampung dan Sumatera Selatan: Bakauheni-Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung.
  • DKI Jakarta - Banten: Jakarta - Tangerang- Merak.
  • DKI Jakarta: Prof. DR. Ir. Sedyatmo, Jakarta Outer Ring Road (JORR, Dalam Kota Jakarta.
  • DKI Jakarta dan Jawa Barat: Jakarta - Bogor - Ciawi - Cigombong - Cigombong - Cibadak, Bekasi - Cawang - Kampung Melayu, Jakarta - Cikampek.

  • Jawa Barat: Cikampek - Purwakarta - Padalarang - Cileunyi, Cileungi - Cimalaka – Dawuan, Cikampek - Palimanan - Kanci, Jakarta - Cikampek II Selatan (Fungsional).
  • Jawa Barat - Jawa Tengah : Kanci - Pejagan.
  • Jawa Tengah: Pejagan - Pemalang - Batang - Semarang, Krapyak - Jatingaleh, (Semarang), Jatingaleh - Srondol, (Semarang), Jatingaleh - Muktiharjo, (Semarang), Semarang - Solo - Ngawi, Semarang - Demak; dan Jogja - Solo (Fungsional).
  • Jawa Timur: Ngawi-Kertosono - Mojokerto - Surabaya - Gempol - Pasuruan - Probolinggo, Surabaya - Gresik; dan Pandaan - Malang.

Daftar Jalan Non Tol yang Berlaku Pembatasan

  • Sumatera Utara: a. Medan - Berastagi; dan Pematang Siantar - Parapat Simalungun - Porsea.
  • Jambi dan Sumatera Barat: Jambi - Sarolangun - Padang, Jambi - Tebo - Padang, Jambi - Sengeti - Padang, Padang - Bukit Tinggi
  • Jambi - Sumatera Selatan - Lampung: Jambi - Palembang - Lampung.
  • DKI Jakarta - Banten: Jakarta - Tangerang - Serang - Cilegon - Merak.
  • Banten: Merak - Cilegon - Lingkar Selatan Cilegon - Anyer - Labuhan; Jalan Raya, Merdeka - Jalan Raya Gatot Subroto; dan Serang - Pandeglang - Labuhan.
  • DKI Jakarta - Jawa Barat: Jakarta - Bekasi -Cikampek - Pamanukan - Cirebon.
  • Jawa Barat: Bandung - Nagreg - Tasikmalaya - Ciamis - Banjar, Bandung - Sumedang - Majalengka; dan Bogor - Ciawi - Sukabumi - Cianjur.
  • Jawa Barat - Jawa Tengah: Cirebon - Brebes.
  • Jawa Tengah: Solo - Klaten - Yogyakarta; Brebes - Tegal - Pemalang - Pekalongan – Batang - Kendal - Semarang - Demak, Bawen - Magelang - Yogyakarta; dan Tegal - Purwokerto.
  • Jawa Tengah - Jawa Timur: Solo - Ngawi.
  • Yogyakarta: Jogja - Wates; Jogja - Sleman - Magelang; Jogja - Wonosari; dan Jalur Jalan Lintas Selatan (jalan Daendeles).
  • Jawa Timur: Pandaan - Malang; Probolinggo - Lumajang; Madiun - Caruban – Jombang; dan Banyuwangi - Jember.
  • Bali: Denpasar - Gilimanuk

(Tribunnews.com/Farrah Putri)

Editor: Febri Prasetyo

Tag:  #angkutan #barang #akan #dibatasi #selama #mudik #lebaran #2024 #jadwal #daftar #jalannya

KOMENTAR