Simak, Ini Jadwal Pencarian THR bagi PNS!
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati. (dok. Kemenkeu)
15:56
15 Maret 2024

Simak, Ini Jadwal Pencarian THR bagi PNS!

  - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan Tunjangan Hari Raya untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan cair sebesar 100 persen. THR akan diberikan paling cepat H-10 jelang Lebaran Idul Fitri.  

  "Pembayaran THR paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri. Jika belum dibayarkan, dapat dibayarkan setelah Hari Raya Idul Fitri," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Jumat (15/3).   Tak hanya PNS, Sri Mulyani membeberkan, THR juga akan diberikan kepada sejumlah pejabat negara, TNI/Polri hingga para staf khusus di lingkungan Kementerian/Lembaga (K/L).   Adapun daftar penerima THR 2024, meliputi PNS dan Calon PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Wakil Menteri, Staf Khusus di lingkungan K/L, Dewan Pengawas KPK, Pimpinan dan Anggota DPRD, Hakim Ad hoc.   Lalu, Pimpinan, Anggota, dan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara Lembaga Nonstruktural (LNS), Pimpinan dan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara pada BLU, Pimpinan dan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Penyiaran Publik.   Kemudian, Pegawai Non Aparatur Sipil Negara pada Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.   "Serta, Aparatur negara lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan," ujarnya.   Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan aturan baru berupa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2024.   Dalam aturan yang diteken Jokowi pada 13 Maret 2024 ini, salah satunya mengatur terkait jadwal pencairan THR dan gaji ke-13 yang akan diperoleh aparatur sipil negara (ASN).  

  Dalam PP tersebut, jadwal pencairan THR PNS paling cepat pada H-10 Lebaran atau pada 31 Maret  2024. Jika tak kunjung cair sebelum lebaran, maka dipastikan paling lambat akan diberikan setelah Hari Raya Idul Fitri. (*)            

Editor: Dinarsa Kurniawan

Tag:  #simak #jadwal #pencarian #bagi

KOMENTAR