



Kekhususan Jakarta di RUU DKJ Dipertanyakan: Seperti Diberi Kepala Tapi Dipegang Buntut
Dalam draf itu, kata Herman, Daerah Jakarta diatur nantinya memiliki kekhususan.
Namun dalam aturan itu, pemerintah pusat justru masih bisa mengintervensi Jakarta dalam pembuatan aturan daerah.
Dijelaskan Herman, hal tersebut tertuang dalam Pasal 20 ayat (3) Bab IV Urusan Pemerintahan dan Kewenangan Khusus.
Dalam aturan itu, pemerintah pusat berwenang dalam menetapkan norma hingga standar prosesur dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Klausul itu berbunyi, 'Pemerintah pusat berwenang menetapkan norma, standard, prosedur dan kriteria terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Provinsi DK Jakarta sebagaimana yang dimaksud pada ayat1 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
"Artinya kalau saya melihat pada sisi ini, sepertinya (kekhususan Jakarta, red) ya diberikan kepala, tetapi dipegang buntut gitu," ucap Herman dalam rapat Panja RUU DKJ, di Kompleks Parlemen, Jumat (15/3/2024).
Selain pasal itu, ada juga pasal 20 dalam RUU DKJ yang mengatur hal serupa.
Isinya, pemerintah pusat tetap dilibatkan dalam penetapan norma hingga prosedur dalam daerah khusus Jakarta.
Herman menyampaikan, diksi pelibatan pemerintah pusat tak memberi keleluasaan dan kekhususan pada Jakarta.
Atas dasar itu, RUU DKJ justru tidak memberi kekhususan kepada Jakarta.
Tag: #kekhususan #jakarta #dipertanyakan #seperti #diberi #kepala #tapi #dipegang #buntut