Menaker Tegaskan THR Bagi Pekerja Paling Lambat Cair 7 Hari Sebelum Lebaran, Diberikan 100 Persen, Tak Boleh Dicicil
- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengungkapkan tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja atau buruh paling lambat dibayarkan perusahaan paling lambat H-7 Lebaran Idul Fitri.
Nantinya, hal itu akan tertuang dalam Surat Edaran (SE) soal pembayaran tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri yang akan terbit dalam waktu dekat.
“Minggu ini segera dikeluarkan SE, untuk gubernur dan diteruskan ke pengusaha, saya kira semua sudah tahu ya, THR itu adalah kewajiban pengusaha yang harus diberikan kepada pekerja atau buruh, untuk memenuhi kebutuhan lebaran," kata Ida di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (13/3).
"Pembayaran THR paling akhir, satu pekan atau tujuh hari sebelum hari H (Idul Fitri)," tegasnya.
Lebih lanjut, Ida menegaskan bagi perusahaan untuk tidak mencicil pembayaran THR bagi pekerja. Sehingga, THR benar-benar dapat diterima 100 persen oleh pekerja sebelum Lebaran tiba.
“Enggak boleh, enggak boleh (THR dicicil)," tegas Ida.
Guna menampung keluhan karyawan atas perusahaan yang tak patuh dengan SE terkait lebaran yang segera diterbitkan. Kemnaker juga akan membuka posko THR pada pekan depan.
"Kami akan buka posko THR, hari Senin atau Selasa (pekan depan) surat akan kami edarkan dan kami membuka posko THR itu," pungkasnya.
Tag: #menaker #tegaskan #bagi #pekerja #paling #lambat #cair #hari #sebelum #lebaran #diberikan #persen #boleh #dicicil