42
Ketua DPP PAN Zita Anjani. (Instagram Zita Anjani)
21:16
3 November 2024
KPU DKI Masih Tunggu Surat PAW Zita dari Pimpinan DPRD
- KPU DKI Jakarta masih menunggu surat Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD DKI Jakarta Zita Anjani. Zita mengajukan PAW, lantaran dirinya kini telah dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden Prabowo Subianto. Komisioner KPU DKI Jakarta Doddy Wijaya mengatakan, hingga kini DPRD DKI masih belum menerima surat untuk PAW Zita. KPU DKI hanya baru menerima surat tembusan pemberitahuan terkait PAW dari DPP PAN. "Kami baru menerima surat tembusan pemberitahuan dari DPP PAN perihal PAW Zita Anjani," ujar Doddy kepada JawaPos.com, Minggu (3/11/2024). Ia menjelaskan, pelaksanaan PAW akan merujuk pada Pasal 22 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penggantian Antarwaktu. Dimana KPU baru bisa memproses PAW jika telah mendapatkan surat PAW dari pimpinan DPRD DKI. "Sesuai ketentuan PKPU No 6 Tahun 2019 tentang Perubahan PKPU No 7 Tahun 2017 Tentang Penggantian Antar Waktu, KPU Provinsi DKI Jakarta akan memproses PAW setelah menerima surat PAW dari Pimpinan DPRD DKI Jakarta," terangnya. Sebelumnya, Ketua Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta Husen mengatakan, Zita akan digantikan oleh Ismail. Ismail dan Zita merupakan calon legislatif (caleg) di daerah pemilihan (Dapil) DKI Jakarta 5 saat Pileg DPRD DKI Jakarta 2024 lalu. Ismail sendiri memperoleh suara kedua terbesar setelah Zita di Dapil DKI Jakarta 5. "Sudah pasti yang menggantikan adalah, menurut UU Pemilu, suara terbesar kedua di bawah Bu Zita, Pak Ismail," ucapnya
Editor: Kuswandi