VIDEO Saat Ganjar Bicara Persiapan Langkah Hukum ke MK: Bakal Uji Hipotesis TSM
13:31
11 Maret 2024

VIDEO Saat Ganjar Bicara Persiapan Langkah Hukum ke MK: Bakal Uji Hipotesis TSM

Calon Presiden (Capres) nomor urut 3 Ganjar Pranowo bicara mengenai persiapan langkah ke Mahkamah Konstitusi (MK) bila nantinya Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan resmi hasil Pilpres 2024.

Saksi-saksi pun mulai disiapkan pihaknya.

Ganjar mengatakannya dalam acara Demos Festival Omon-Omon Soal Oposisi, di Hotel Akmani, Jakarta Pusat, Sabtu (9/3/2024).

"Setidaknya hipotesis TSM (Terstruktur, Sistematif, Masif) bisa kita uji betul-betul."

"Bisa kita buktikan sekarang kerja-kerja intelektual sambil menggali data, fakta, saksi-saksi di lapangan menjadi cerita yang penting kami kumpulkan," ucap Ganjar.

Soal desakan hak angket di DPR RI pun masih Ganjar serukan.

Menurutnya, pembukaan masa sidang di DPR beberapa waktu lalu yang sempat diwarnai interupsi soal itu menjadi langkah bagus.

"Kami selaku partai tentu saja mendorong persiapan-persiapan, menyusun naskah akademis, menyiapkan dukungan dari anggota sampai kemudian bisa masuk ke paripurna dan disahkan menjadi hak angket DPR," kata dia.

"Sebuah proses yang cukup panjang dan saya kira nanti tidak berjalan mulus-mulus saja," tandas Ganjar.

Kawal Rekapitulasi Hingga Ada Keputusan KPU

Ganjar Pranowo juga mengatakan pihaknya sampai saat ini masih terus bekerja untuk mengawal rekapitulasi suara Pilpres hingga putusan KPU pada 20 Maret 2024 nanti.

Ganjar menyebut sejumlah kejanggalan ditemukan pihaknya.

"Terkait dengan proses penghitungan termasuk data-data C-1, dan kemudian rekap yang kemudian berganti-ganti, dan tentu saja seluruh ahli IT yang memberikan catatan kritis," kata dia.

Eks Gubernur Jawa Tengah itu menegaskan masih terus berjuang hingga putusan KPU dan dirinya ingin tahu berapa angka riil dari suara yang masuk.

"Maka stuck seperti itu berapapun suara yang masuk dan ini tentu menkadi cerita-cerita yang menjadi bahan buat kami untuk nanti membuat sebuah tindakan ketika kemudian pengumuman akan diberikan," kata Ganjar.

Sebelumnya, Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, mengungkapkan rencana pihaknya untuk mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pemilihan calon presiden (Pilpres) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ia mengatakan, meski terlalu dini untuj dibicarakan, namun upaya tersebut adalah satu di antara upaya hukum yang dilakukan pihaknya selain membuat laporan ke Bawaslu terkait dugaan pelanggaran pemilu maupun kepada kepolisian terkait adanya dugaan tindak pidana.

Todung mengatakan TPN Ganjar Mahfud akan mengikuti jalan konstitusional untuk mengajukan gugatan PHPU ke MK untuk membangun sistem pemilu yang benar-benar bersih, transparan, jujur, adil, dan bertanggung jawab.

Hal itu disampaikannya saat konferensi pers di Media Center TPN Ganjar Mahfud Menteng Jakarta Pusat pada Jumat (16/2/2024).

"Dan satu-satunya jalan adalah kita harus pergi ke Mahkamah Konstitusi dan kita berharap Mahkamah Konstitusi bisa menjadi penjaga konstitusi, the guardian of constitution yang betul-betul menjalankan fungsinya," kata Todung.

Selain itu, ia mengaku banyak mendapatkan pertanyaan perihal gugatan yang diajukan mantan Ketua MK Anwar Usman ke PTUN untuk mengembalikan jabatannya sebagai Ketua MKsetelah dicopot lewat keputusan Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait pelanggaran etik mengenai Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Menurutnya, Anwar yang juga merupakan paman dari calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 tidak berhak untuk ikut menyelesaikan sengketa pilpres.

"Saya kira Anwar Usman tidak punya hak untuk ikut menyelesaikan sengketa Pilpres. Karena sudah ada putusan MKMK pada waktu itu. Karena di situ akan ada benturan kepentingan daripada Anwar Usman untuk ikut sebagai majelis hakim di MK. Itu sederhana saja," kata dia.

"Tapi menurut saya itu very clear dan saat ini, tidak mungkin dia menjadi anggota majelis MK untuk menyelesaikan sengketa pilpres," ujarnya.(Tribunnews.com/Reza Deni)

Editor: Srihandriatmo Malau

Tag:  #video #saat #ganjar #bicara #persiapan #langkah #hukum #bakal #hipotesis

KOMENTAR