KPK Tahan Dirut PT PPM Terkait Kasus Dugaan Korupsi APD Covid-19
Ilustrasi: Para tersangka dihadirkan saat konferensi pers di gedung KPK. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
17:56
1 November 2024

KPK Tahan Dirut PT PPM Terkait Kasus Dugaan Korupsi APD Covid-19

      - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan seorang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) saat pandemi Covid-19, yakni Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri (PPM) Ahmad Taufik. Penahanan Ahmad Taufik dilakukan untuk 20 hari pertama di rumah tahanan (Rutan) KPK.   “KPK melakukan penahanan terhadap saudara AT untuk 20 hari pertama terhitung sejak hari ini, 1 November sampai 20 November di Rutan KPK,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (1/11).   Ahmad Taufik ditetapkan sebagai tersangka bersama Budi Sylvana selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan RI dan Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia, Satrio Wibowo. Keduanya sudah ditahan lebih dulu, pada Kamis (3/10) lalu.   Ahmad Taufik baru ditahan, dengan alasan kesehatan setelah menjalani operasi. Sehingga, upaya paksa ini dilakukan belakangan setelah kondisinya dinyatakan sehat.   Ghufron menjelaskan, ketiganya ditetapkan sebagi tersangka karena diduga merugikan keuangan negara senilai Rp 319 miliar berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Anggaran pengadaan ini berasal dari Dana Siap Pakai Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tahun 2020.   KPK menduga telah terjadi pelanggaran prosedur pembelian. Di antaranya, pendistribusian oleh TNI atas perintah Kepala BNPB saat itu mengambil APD dari produsen milik PT PPM di Kawasan Berikat dan langsung mengirimkannya ke 10 provinsi tanpa dilengkapi dokumentasi, bukti pendukung dan surat pemesanan.   Kemudian ada negosiasi ulang yang dilakukan oleh Harmensyah selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) BNPB supaya harga APD diturunkan sebesar 10 dolar Amerika Serikat atau dari 60 dolar menjadi 50 dolar.    "Proses ini tidak mengacu pada harga APD merek sama yang dibeli oleh Kemenkes sebelumnya, yakni sebesar Rp 370 ribu," ungkap Ghufron.  

  Ghufron menyebut, terjadi backdate untuk menunjuk Budi sebagai PPK untuk pengadaan APD di Kemenkes pada 28 Maret 2020. Sedangkan surat dikeluarkan sehari sebelumnya.   Selain itu, ada juga Surat Pesanan APD dari Kemenkes kepada PT PPM sejumlah 5 juta set dengan harga satuan USD 48,4 yang ditandatangani oleh Budi, Ahmad Taufik dan Satrio. Namun, tidak terdapat spesifikasi pekerjaan, waktu pelaksanaan pekerjaan, pembayaran serta hak dan kewajiban para pihak secara terperinci.   Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Editor: Kuswandi

Tag:  #tahan #dirut #terkait #kasus #dugaan #korupsi #covid

KOMENTAR