Pakar Hukum UI Minta Kejaksaan Agung Adil, Terbuka dan Transparan dalam Menyidik Kasus Impor Gula
Ganjar Laksamana menyatakan transparansi tersebut merupakan kewajiban yang diatur dalam undang-undang, yang juga menekankan peran aktif masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi.
"Penting bagi masyarakat untuk mengetahui bahwa ada kasus dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diselidiki," kata Ganjar Laksana dalam keterangannya, Sabtu (9/3/2024).
Terkait dugaan keterlibatan perusahaan swasta dalam kasus tersebut, Ganjar mengatakan, dalam ranah hukum pidana terdapat landasan penghapusan pidana karena perintah jabatan.
Namun, penyidik perlu mendalami motif di balik penunjukkan tersebut, termasuk pemberian kuota, serta apakah ada indikasi penyalahgunaan wewenang atau penyimpangan dalam proses tersebut.
Sebelumnya, pakar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih berharap Kejaksaan Agung bisa secepatnya menuntaskan kasus ini mengingat peristiwanya terjadi selama periode 2015 sampai 2023.
"Kejaksaan Agung erlunya memintai keterangan Menteri Perdagangan," tegasnya.
Sejauh ini, Kejaksaan Agung telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Bea Cukai dan Kementerian Perdagangan, perusahaan BUMN PT PPI, serta pihak swasta terkait.
Kejaksaan Agung telah memanggil secara bergantian perwakilan produsen gula rafinasi dari PT Angeles Product, PT Andalan Furnindo, PT PDSU dan PT Jawamanis Rafinasi sepanjang bulan Februari. PT BMM dan PT Duta Sugar juga telah dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kasus ini.
Sepuluh produsen gula rafinasi yaitu PT Andalan Furnindo, PT Angels Product, PT BMM, PT Dharmapala US, PT Dusta Sugar, PT MT, PT Medan Sugar, PT PDSU, PT Sentra UJ dan PT Sugar Labinta mendapatkan penugasan resmi dari pemerintah melalui Kementrian Perdagangan untuk melakukan impor gula mentah selama periode 2005 hingga 2023.
Tag: #pakar #hukum #minta #kejaksaan #agung #adil #terbuka #transparan #dalam #menyidik #kasus #impor #gula