20
Menteri Perdagangan tahun 2015-2016 Thomas Lembong dibawa menuju mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (29/10/2024). (Miftahul Hayat/Jawa Pos)
13:08
1 November 2024
Kasus Korupsi Impor Gula, Kejagung Periksa Lagi Tom Lembong dan Mantan Direktur PT PPI
- Mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong kembali diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi impor gula. Selain itu, Kejagung juga memeriksa Direktur Pengembangan Bisnis pada PT PPI periode 2015-2016, Charles Sitorus. Pemeriksaan ini sebagai langkah Kejagung melakukan pendalaman terkait kasus impor gula tersebut. Terlebih saat ini keduanya telah ditetap sebagai tersangka. “Hari ini (Tom Lembong) diperiksa kembali. Tersangka CS juga,” ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Jumat (1/11). Meski begitu, Harli belum berkata lebih jauh mengenai pemeriksaan ini. Sebelumnya, Kejagung resmi menetapkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Lembong menjadi tersangka kasus dugaan impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016. Selain dia, penyidik juga menetapkan tersangka kepada Direktur Pengembangan bisnis pada PT PPI 2015-2016 berinisial CS. "Selasa 29 oktober 2024 penyidik Jampiduss menetapkan status saksi terhadap 2 orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti yang bersangkutan melakukan korupsi," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10). Thomas diduga memberikan izin impor gula kristal mentah ke gula kristal putih. Dia diduga melampaui kewenangannya sebagai Mendag pada saat itu. "TTL berikan penugasan pada perusahaan untuk mengimpor gula kristal mentah jadi gula kristal putih dalam rangka stabiliasi harga gula karena harga gula melambung tinggi. Padahal, seharusnya yang berhak melakukan impor gula untuk kebutuhan dalam negeri adalah BUMN yang ditunjuk menteri perdagangan itu pun gula kristal putih bukan gula kristal mentah," jelas Abdul. Usai ditetapkan sebagai tersangka, Thomas dan satu tersangka lainnya dikenakan penahanan selama 20 hari ke depan di dua rutan berbeda. Thomas di rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan CS ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Editor: Estu Suryowati
Tag: #kasus #korupsi #impor #gula #kejagung #periksa #lagi #lembong #mantan #direktur