UU Cipta Kerja Telah Digugat 37 Kali, MK Minta Segera Bentuk UU Ketenagakerjaan yang Baru
Ilustrasi gedung MK
12:16
1 November 2024

UU Cipta Kerja Telah Digugat 37 Kali, MK Minta Segera Bentuk UU Ketenagakerjaan yang Baru

  Mahkamah Konstitusi (MK) meminta agar Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru untuk segera dibentuk. Hal ini setelah MK mengabulkan sebagian gugatan Partai Buruh dan pemohon lainnya terkait Undang-Undang Cipta Kerja. Hal itu sebagaimana dalam putusan perkara nomor: 168/PUU-XXI/2023 tentang Cipta Kerja.    "Dengan Undang-undang baru tersebut, masalah adanya ancaman ketidakharmonisan dan ketidaksinkronan materi/substansi Undang-Undang Ketenagakerjaan dapat diurai, ditata ulang dan segera diselesaikan," kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaingsih membacakan pertimbangan putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (31/10).   Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyebut, materi maupun substansi Undang-undang Ketenagakerjaan telah berulang kali dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya. Bahkan, sudah 37 kali konstitusionalitasnya telah diuji.  

  "Artinya, sebelum sebagian materi/substansi UU 13/2003 diubah dengan UU 6/2023, sejumlah materi/substansi dalam UU 13/2003 telah dinyatakan oleh Mahkamah bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, baik untuk seluruh norma yang diuji maupun yang dinyatakan inkonstitusional atau konstitusional secara bersyarat," ungkap Enny.   Enny menuturkan, terdapat perhimpitan norma yang diatur dalam UU 13/2003 dengan norma dalam UU 6/2023. Sehingga sangat mungkin akan mengancam perlindungan hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil bagi warga negara iyang berpotensi merugikan pekerja maupun buruh dan pemberi kerja atau pengusaha sebagaimana amanat Pasal 28D ayat 1 UUD 1945.   Selain itu, sebagian materi maupun substansi ketenagakerjaan tetap merujuk kepada sejumlah putusan Mahkamah. Berkenaan dengan fakta tersebut, dalam batas penalaran yang wajar, terbuka kemungkinan adanya materi dan substansi di antara kedua Undang-undang itu tidak sinkron atau tidak harmoni antara yang satu dengan lainnya.   

  Bahkan, ancaman tidak konsisten dan tidak harmonis akan semakin sulit dihindarkan atau dicegah dengan telah dinyatakan sejumlah norma dalam UU 13/2003 bertentangan dengan UUD 1945 (inkonstitusional) oleh Mahkamah.   "Tidak hanya materi UU 13/2003 sebagaimana dituangkan dalam amar putusan a quo, sejumlah norma dalam UU 6/2023 pun dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945," tegas Enny.   Karena itu, Ketua MK Suhartoyo menyatakan mengabulkan sebagian gugatan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. MK juga mengubah 21 substansi dalam UU Cipta Kerja.   "Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," pungkas Suhartoyo membacakan amar putusan.

Editor: Banu Adikara

Tag:  #cipta #kerja #telah #digugat #kali #minta #segera #bentuk #ketenagakerjaan #yang #baru

KOMENTAR