Polisi yang Duduki Jabatan Sipil di Luar Ketentuan UU Polri Wajib Mundur
- Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan, Undang-Undang Polri yang baru sudah menekankan bahwa polisi aktif yang menduduki jabatan sipil di luar ketentuan tetap harus mengundurkan diri atau pensiun.
"Di luar itu semua, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Tata cara atau syarat dan kriterianya akan diatur secara jelas dalam Peraturan Pemerintah," ujar Habiburokhman dalam keterangannya, Rabu (10/6/2026).
Baca juga: Habiburokhman Klaim Aturan Polisi Isi Jabatan Sipil Sesuai Putusan MK dan Sangat Ketat
Dalam UU Polri yang baru, diatur bahwa anggota Polri hanya dapat mengisi jabatan di luar organisasi kepolisian pada kementerian atau lembaga yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kepolisian.
"Bahwa pengisian jabatan di luar institusi Polri oleh anggota Polri hanya dapat dilakukan sepanjang berkaitan dengan lingkup tugas dan fungsi kepolisian atau melalui keputusan Presiden," jelas Habiburokhman.
Kementerian atau lembaga yang dimaksud antara lain bergerak di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat, serta penegakan hukum.
"Hal ini dicontohkan seperti pada LPSK, Korpolkam, Kemenkum, atau BNN," jelas Habiburokhman.
Baca juga: Syarat Kapolri soal Polisi di Jabatan Sipil: Harus Ada Permintaan dari Kementerian
Selain itu, anggota Polri juga dapat mengisi jabatan pada kementerian atau lembaga lain dengan syarat tertentu.
"Selanjutnya, pengisian pada institusi di luar itu masih dimungkinkan dengan pengaturan yang sangat ketat, yakni sepanjang dilakukan dengan permintaan dari K/L yang bersangkutan dan terkait dengan kemampuan atau keahlian yang dimiliki oleh anggota Polri; atau penugasan dari Presiden," kata Habiburokhman.
Namun di luar ketentuan itu, polisi aktif tetap harus mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu dari Korps Bhayangkara.
Baca juga: Hal-hal yang Diatur UU Polri Baru: Jabatan Sipil hingga Usia Pensiun Khusus Kapolri
Ilustrasi polisi.
Polisi Aktif Boleh Tempati Jabatan Sipil
UU Polri yang baru disahkan DPR pada Selasa (9/6/2026) resmi mengatur pengisian jabatan sipil oleh polisi aktif. Ketentuan itu tertuang dalam usulan Pasal 28A ayat (3) dan ayat (4).
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej mengungkapkan, pemerintah mengusulkan aturan yang memungkinkan anggota Polri aktif menduduki jabatan di luar institusi kepolisian dalam UU Polri baru.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) 52 yang diajukan pemerintah melalui penyisipan Pasal 28A di antara Pasal 28 dan Pasal 29 RUU Polri.
"Pasal 28A Ayat 1: Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat mengisi jabatan di luar organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia sepanjang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian," demikian usulan bunyi pasal yang dibacakan Edward.
Baca juga: Revisi UU Polri dan Senjakala Supremasi Sipil
Menurut Edward, jabatan di luar organisasi Polri yang dimaksud mencakup posisi manajerial maupun nonmanajerial pada kementerian atau lembaga yang memiliki tugas dan fungsi yang berkaitan dengan kepolisian.
Adapun kementerian atau lembaga tersebut bergerak di tiga bidang, yakni:
- Pemeliharaan keamanan, ketertiban, dan pemeliharaan masyarakat;
- Penegakan hukum; dan
- Perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, pemerintah juga mengusulkan agar anggota Polri aktif dapat mengisi jabatan di luar institusinya apabila terdapat permintaan dari kementerian atau lembaga yang membutuhkan keahlian tertentu yang dimiliki personel Polri.
Lebih lanjut, pemerintah mengusulkan agar anggota Polri aktif juga dapat menduduki jabatan di luar organisasi Polri apabila memperoleh penugasan langsung dari Presiden.
Baca juga: UU Polri Baru: Polisi Aktif Dapat Duduki Jabatan Sipil Tanpa Pensiun Dini
"Selain pada jabatan sebagaimana dimaksud ayat 2 dan ayat 3, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat mengisi jabatan di luar organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam hal terdapat penugasan dari Presiden," kata Edward membacakan usulan Ayat (4).
Sementara itu, mekanisme pengisian jabatan aparatur sipil negara (ASN) oleh anggota Polri sebagaimana diatur dalam Pasal 28A ayat (1) hingga ayat (4) akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP).
Tag: #polisi #yang #duduki #jabatan #sipil #luar #ketentuan #polri #wajib #mundur