Ini Bahaya Loh! Pesan Menohok Ahok untuk Kaesang yang Dirumorkan Maju Pilkada DKI
Kaesang Pangarep dan Erina Gudono kompak pakai kemeja putih. (Suara.com/Adie Prasetyo Nugraha)
12:28
9 Maret 2024

Ini Bahaya Loh! Pesan Menohok Ahok untuk Kaesang yang Dirumorkan Maju Pilkada DKI

Politisi PDI yang juga mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berikan sindiran menohok soal rumor bahwa putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal maju di Pilkada DKI Jakarta 2024.

Ahok saat menjadi bintang tamu di kanal Youtube Merry Riana mengaku tidak tahu soal rumor tersebut. Namun Ahok kemudian singgung soal batas usia seseorang yang ingin maju di kontestasi Pilkada atau Pemilu.

Awalnya, host Merry Riana meminta pendapat Ahok soal apakah dirinya akan maju di Pilkada DKI 2024, serta calon-calon yang digadang bakal jadi orang nomor satu di Jakarta.

Saat ditanya soal Kaesang Pangarep, Ahok kemudian berikan sindiran menohok. Sindiran itu soal teman atau saudara di Mahkamah Konstitusi (MK) yang mungkin bisa ubah aturan.

"Saya gak tahu. Tadi dikirimin orang ada guyonan, katanya Pilkada itu, calonnya ada batas umur juga yah. 28 atau berapa yah. Kalo gak salah yah. Mau jadi kepala daerah harus 28 ataua berapa gitu, saya lupa," ungkap Ahok seperti dikutip, Sabtu (9/3).

"Saya gak tau mas Kaesang umur berapa?" tambah Ahok. Merry Riana kemudian jelaskan soal umur ketum PSI tersebut.

"Kalau menurut timmingnya, di bulan Desember (2024) baru melewati batas usia. Jadi kalau itu terjadi sekarang, belum melewati batas usia," jelas Merry.

Ahok kemudian berikan sindiran menohok. "Oh mungkin nanti ada teman atau suadara yang ajukan ke MK. Mungkin yah, saya gak tahu,"

"MK jilid dua dong," sahut Merry Riana sembari tertawa.

"Saya gak ngomong yah, disclaimer. Ini bahaya lho," Ahok langsung buru-buru mengklarifikasi.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, usia minimal untuk ikut Pilkada adalah 30 tahun.

Hal itu tepatnya diatur dalam Bab II terkait Persyaratan Calon dan Pencalonan ayat 1 poin d.

"Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon," tulis aturan tersebut.

Sebelumnya, nama Kaesang Pangarep digadang-gadang bakal jadi calon gubernur DKI Jakarta. Politisi Nasdem yang juga masuk bursa kandidat, Ahmad Sahroni juga sempat sebut nama anak Jokowi tersebut.

Editor: Galih Prasetyo

Tag:  #bahaya #pesan #menohok #ahok #untuk #kaesang #yang #dirumorkan #maju #pilkada

KOMENTAR