Silmy Karim Temui Menteri Imipas Sebelum Serahkan Diri ke KPK: Ini Arahnya ke Mana, Pak?
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengungkapkan bahwa eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, sempat menemuinya pada Rabu (3/6/2026) siang hari sebelum menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada malam harinya menjelang tengah malam.
“Siang kan, siang kan kita masih di kantor, ketemu di kantor,” ujar Agus saat ditemui di Gedung Pengayoman Kementerian Hukum, Kuningan, Jakarta Pusat, Senin (8/6/2026).
Dalam pertemuan itu, Agus mengaku bahwa Silmy sempat bertanya kepadanya tentang operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap pegawai Imigrasi pada Selasa (2/6/2026) malam.
Baca juga: Kasus Silmy Karim, KPK: Tiap WNA Dipatok Rp 1 Juta-Rp 1,5 Juta Urus Izin Tinggal
“Ini arahnya mau ke mana, Pak?" kata Agus menirukan pertanyaannya kepada Silmy.
Menjawab pertanyaan Silmy, Agus mengaku tidak mengetahui sama sekali.
“Karena ini adalah proses penyidikan yang dilaksanakan oleh aparat penegak hukum. Jadi jangan sampai kita juga dianggap sebagai pihak yang menghalangi proses penyidikan. Ini kan jadi salah nanti kami,” ucap Agus.
“Jadi kita juga tidak tahu, ikuti prosesnya. Karena memang ya yang tahu materi hukumnya kan yang menangani,” imbuh dia.
Baca juga: OTT Imigrasi Silmy Karim: Ketika Pintu Negara Menjadi Loket Setoran
Kasus korupsi Imigrasi
Diberitakan sebelumnya, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah sempat tidak diketahui keberadaannya, pada Rabu malam pekan lalu.
Pantauan Kompas.com, Silmy Karim tiba di Gedung Merah Putih, Jakarta pada pukul 22.38 WIB dengan dikawal oleh empat orang berseragam hijau.
Beberapa ajudan Silmy sempat terlibat aksi dorong-dorongan dan adu mulut dengan awak media yang menunggu Silmy.
Saat ditanya keberadaan sebelum menyerahkan diri, Silmy tidak menanggapi pertanyaan para awak media.
Baca juga: Kala Porsche, Harley, hingga Ducati Diangkut dari Rumah Silmy Karim
Setelahnya, KPK Silmy Karim dan 7 pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) pada Kamis (4/6/2026).
KPK menduga, pihak-pihak di Ditjen Imigrasi atau Kementerian Imipas menerima uang setidaknya Rp 145,5 miliar secara langsung maupun perantara selama periode 2022-2026.
Setiap hari Jumat, uang tersebut dibagikan kepada para pejabat Imigrasi, termasuk Silmy Karim yang menerima jatah rutin sebesar Rp 100 juta per minggu.
Selanjutnya, uang itu digunakan oleh para pihak untuk kepentingan pribadi, pembelian aset, maupun kegiatan usaha seperti mendirikan perusahaan towing untuk menyamarkan penerimaan uang tersebut.
Tag: #silmy #karim #temui #menteri #imipas #sebelum #serahkan #diri #arahnya #mana