Saksi Suap Impor Ungkap Pengondisian Hindari Jalur Merah Bea Cukai
Suap.(Thinkstock)
19:02
5 Juni 2026

Saksi Suap Impor Ungkap Pengondisian Hindari Jalur Merah Bea Cukai

- Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK), Sri Pangastuti alias Tuti, mengungkap dugaan adanya pengondisian jalur impor untuk perusahaan milik terdakwa John Field, PT Blueray Cargo, dalam sidang dugaan suap pengurusan impor Bea Cukai.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan keterangan Tuti dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait tujuan pemberian uang bulanan kepada pejabat Bea Cukai Orlando Hamonangan alias Ocoy.

“Terkait jalur,” ujar Tuti yang berbicara sebagai saksi di di Sidang Tipikor Jakarta, pada Jumat (5/6/2026).

Baca juga: Sidang Suap Impor PT Blueray: Saksi Mengaku Diminta Catat Kode-kode Misterius

JPU kemudian menegaskan isi BAP yang menyebut tujuan pemberian uang agar “tim Bea Cukai Pusat tidak membuat jalur masuk Blueray ke Indonesia menjadi jalur merah”.

Jalur merah impor atau red line adalah jalur impor yang mempunyai pemeriksaan dan pengawasan ketat sebelum terbitnya Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).

Jaksa menyebut uang juga diberikan agar “tim Bea Cukai Pusat tidak melakukan pemantauan terhadap jenis barang dan tonase terhadap barang yang dikirimkan oleh Blueray ke Indonesia”.

Tak hanya itu, jaksa juga mengungkap adanya tujuan lain yakni agar “tim Bea Cukai Pusat tidak menurunkan tim di lapangan untuk melakukan pemeriksaan dokumen terhadap barang yang ada di gudang”.

“Iya,” jawab Tuti saat dimintai konfirmasi atas isi BAP tersebut.

Baca juga: Di Sidang, Pegawai Bea Cukai Akui Ada Suap Impor dari Blueray Cargo

Dalam sidang itu, Tuti juga mengungkap adanya pembicaraan keduanya.

“Bea Cukai satu, Bea Cukai dua, Bea Cukai tiga” saat pertemuan di Hotel Hermitage bersama John Field dan Orlando Hamonangan.

“Sekilas saya dengar itu,” kata Tuti.

Menurut Tuti, saat itu Orlando menyampaikan kepada John Field,

“Pak John, Bea Cukai satu segini, Bea Cukai dua segini, Bea Cukai tiga segini,” Lalu dijawab John Field dengan kata, “oke”.

Namun, Tuti mengaku tidak mengetahui detail makna istilah tersebut.

“Saya enggak dengar bahwa BC 1 apa, BC 2 apa,” ujar Tuti.

Baca juga: Sidang Suap Impor Blueray, Terungkap Pertemuan Perdana John Field dan Pejabat Bea Cukai 

Suap ke Bea Cukai senilai Rp 63,1 miliar

Dalam perkara ini, jaksa mendakwa John Field bersama dua anak buahnya, Dedy Kurniawan dan Andri, memberikan suap senilai total Rp 63,1 miliar kepada sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Nilai suap itu terdiri dari uang tunai sekitar Rp61,3 miliar serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,8 miliar. Jaksa menyebut pemberian dilakukan agar proses pengeluaran barang impor milik PT Blueray Cargo dipercepat dari pengawasan kepabeanan.

Suap diduga diberikan dalam delapan kesempatan di sejumlah lokasi berbeda, termasuk Kantor Pusat Bea dan Cukai serta sejumlah restoran di Jakarta Utara.

Tiga pejabat Bea Cukai yang disebut menerima aliran suap ialah Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu; Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan Orlando Hamonangan Sianipar selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan satu Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Ketiganya masih berstatus tersangka dan belum disidangkan.

Atas perbuatannya, John Field dkk didakwa dengan Pasal 605 Ayat 1 huruf a juncto Pasal 606 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal VII angka 48 Pasal 605 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Tag:  #saksi #suap #impor #ungkap #pengondisian #hindari #jalur #merah #cukai

KOMENTAR