Aturan Mutasi PNS Minimal 10 Tahun Mengabdi Dinilai Halangi Hak Berkeluarga
Ilustrasi pegawai Kemenag. Kepdirjen Bimas Islam 193/2026 resmi terbit, uji kompetensi penyuluh agama Islam kini terukur untuk dorong profesionalitas.(Pexels/Salman Haris)
16:02
5 Juni 2026

Aturan Mutasi PNS Minimal 10 Tahun Mengabdi Dinilai Halangi Hak Berkeluarga

Aturan mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) setelah 10 tahun mengabdi dinilai menghalangi para abdi negara untuk berkumpul bersama keluarga.

Hal tersebut menjadi salah satu alasan uji materi (posita) Pasal 21 ayat 8 huruf a dan Pasal 46 ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam perkara 174/PUU-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Kuasa hukum para pemohon, Viktor Santoso Tandiasa dalam permohonan mengatakan, aturan administrasi yang mengunci PNS hingga 10 tahun menimbulkan ketidakadilan yang bersifat tidak bisa ditoleransi.

"Secara moral negara gagal menjalankan fungsinya sebagai pelindung hak asasi ketika alasan-alasan kemanusiaan yang mendasarkan seperti hak untuk hidup bersama keluarga dan hak atas kesehatan dikalahkan oleh dalih tertib administrasi," kata Viktor dalam permohonan, dikutip Kompas.com, Jumat (5/6/2026).

Baca juga: Tenggat Waktu 10 Tahun Mutasi PNS Digugat ke MK

Permohonan tersebut juga menjelaskan, secara rasional tidak ada urgensi yang memaksa negara menahan seorang PNS di satu titik selama 10 tahun.

Menurut para pemohon, hal ini menciptakan situasi yang tidak adil dan melampaui batas toleransi hukum.

"Di mana individu dipaksa menyerahkan hak asasi batiniahnya demi status kepegawaian yang seharusnya menjadi sarana aktualisasi diri, bukan alat pengekangan," imbuh Viktor.

Dasar tersebut, para pemohon menilai aturan mutasi setelah minimal 10 tahun mengabdi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 Pasal 21I ayat 4.

Baca juga: KPK Panggil 3 PNS Ditjen Bea Cukai Semarang Jadi Saksi Kasus Importasi Barang

Pasal tersebut menegaskan, perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.

Petitum para pemohon

Atas dasar hal tersebut, para pemohon yang terdiri dari tiga PNS Dhira Dharma Wirawan, Rani Lestari Banjarnahor, dan Candra Dewi Cahyaningrum bersama Forum Solidaritas Mobilitas Karier (Fosmik). meminta MK memberikan penegasan pada UU ASN.

Mereka meminta Pasal 21 ayat 8 huruf a UU ASN agar tenggat waktu mutasi dengan alasan pribadi paling singkat 2 tahun dan paling lama 5 tahun.

Baca juga: Qodari Tepis Persepsi Pelatihan Komcad ASN Upaya Terapkan Militerisme

Nasihat Hakim MK

Dalam sidang yang sama, Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah memberikan sejumlah nasihat antara lain yang mengakibatkan persoalan yang dialami Pemohon adalah Peraturan Menpan RB.

Oleh karena itu, Guntur menyarankan Pemohon perlu menunjukkan keterkaitan peraturan turunan itu dengan UU ASN.

“Bahwa itu merugikan dari aspek Peraturan Menpan RB (Permenpan RB) iya, tapi ini kan pengujian undang-undang, bukan pengujian Peraturan Menpan RB. Nah, oleh karena itu, perlu penajaman di sini,” ujar Guntur.

Baca juga: Tanggapi Gugatan Dharma Pongrekun, Hakim MK: Jangan Nasihati Kami Soal Begini

Labih lanjut Guntur menasihati agar Pemohon dapat memberikan argumentasi yang lebih jelas bahwa ini adalah pengujian UU meski masalahnya ada dalam Permenpan RB.

Selain itu, Guntur melihat kembali apakah ini persoalan konstitusionalitas norma atau persoalan implementasi norma.

Guntur mengingatkan, Pemohon juga harus mencermati mengapa ada peraturan turunan dari norma yang diuji.

Tag:  #aturan #mutasi #minimal #tahun #mengabdi #dinilai #halangi #berkeluarga

KOMENTAR