Tangan Terborgol, Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Tiba di Bareskrim
- Bripka Dedy Wiratama, anggota polisi yang diduga membekingi Kampung Narkoba Gang Langgar, Samarinda Seberang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (5/6/2026) sore.
Pantauan Kompas.com di lokasi, Dedy tiba pukul 15.18 WIB atau beberapa menit sebelum jadwal pemeriksaan yang telah ditetapkan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Saat tiba, Dedy tampak mengenakan kemeja berwarna biru dan dikawal ketat oleh sejumlah petugas Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Kedua tangannya juga terlihat telah diborgol ketika digiring memasuki gedung.
Baca juga: Besok, Bareskrim Periksa Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda
Kedatangan Dedy langsung menjadi perhatian awak media yang telah menunggu di lobi Bareskrim.
Sejumlah wartawan berupaya meminta keterangan terkait dugaan perannya dalam jaringan peredaran narkoba di Gang Langgar.
Pertanyaan yang diajukan mulai dari sejak kapan dirinya menjadi "sniper" atau pengawas aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut hingga besaran upah yang diduga diterima dari aktivitas itu.
Namun, Dedy memilih bungkam.
Ia tidak memberikan jawaban apa pun dan terus berjalan menuju lift dengan pengawalan dua petugas yang mengenakan masker penutup wajah.
Baca juga: Bareskrim Sebut Selebgram APG Sudah 15 Kali Beli Whip Pink demi Rasakan Efek Fly
Dedy kemudian langsung dibawa ke ruang pemeriksaan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sebelumnya diberitakan, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengungkapkan bahwa Dedy akan diperiksa oleh tim gabungan Subdirektorat IV dan Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri pada Jumat sore.
"Pada hari Jumat, 5 Juni 2026 pukul 15.30 WIB, oknum Brimob (Bripka Dedy Wiratama) yang membekingi Kampung Narkoba Gang Langgar akan tiba di lobi Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan pidana narkotika oleh tim gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri," ujar Eko dalam keterangannya, Kamis (4/6/2026).
Eko menuturkan, Dedy sebelumnya telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Kalimantan Timur.
Sanksi tersebut diberikan setelah yang bersangkutan dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat.
Selain itu, Dedy juga telah ditempatkan di ruang penempatan khusus (patsus).
Eko bahkan menunjukkan sejumlah foto yang memperlihatkan Dedy berada dalam ruang tahanan khusus tersebut.
Nama Dedy mencuat dalam pengungkapan kasus Kampung Narkoba Gang Langgar yang dilakukan Bareskrim Polri beberapa waktu lalu.
Baca juga: Bareskrim Geledah Kantor Eksportir Sawit Terkait Dugaan Manipulasi Data Ekspor
Dalam kasus itu, ia diduga berperan sebagai "sniper" atau pengawas yang memantau aktivitas aparat saat jaringan narkoba beroperasi di kawasan tersebut.
Karena dugaan keterlibatan itu, Dedy sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sebelum akhirnya diamankan oleh personel Satuan Brimob Polda Kalimantan Timur.
"Yang bersangkutan sudah diamankan oleh Sat Brimobda Kaltim," kata Eko saat dikonfirmasi pada 18 Mei 2026.
Di sisi lain, proses etik terhadap Dedy juga telah berjalan.
Melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri yang digelar pada Selasa (2/6/2026), Dedy dijatuhi sanksi PTDH dan penempatan khusus selama 15 hari.
Majelis sidang menyatakan Dedy terbukti terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Tag: #tangan #terborgol #bripka #dedy #wiratama #yang #bekingi #kampung #narkoba #tiba #bareskrim