Kasus Haji Ilegal Terus Berulang, Ketika Kerinduan ke Tanah Suci Terhalang Antrean dan Kuota
Jamaah haji dari berbagai negara berjalan pulang seusai melempar jumrah di Mina, Makkah, Arab Saudi, Rabu (28/5/2026) waktu setempat. Jamaah haji melempar jumrah dengan dua pilihan yakni Nafar Awal (11-12 Zulhijah) atau Nafar Tsani (11-13 Zulhijah).(ANTARA FOTO/Citro Atmoko)
15:50
5 Juni 2026

Kasus Haji Ilegal Terus Berulang, Ketika Kerinduan ke Tanah Suci Terhalang Antrean dan Kuota

Kasus penipuan dan pemberangkatan haji ilegal terus berulang dari tahun ke tahun.

Peringatan dari pemerintah, aparat penegak hukum, hingga otoritas Arab Saudi atas tawaran haji instan seolah tidak pernah benar-benar didengar.

Musim haji selalu diwarnai dengan calon jemaah yang menjadi korban, baik karena tertipu agen perjalanan abal-abal maupun karena nekat menempuh jalur nonprosedural demi berangkat ke Tanah Suci lebih cepat.

Mengapa masyarakat mudah tergiur tawaran haji ilegal di tengah risiko yang membayangi?

Ketua Komnas Haji Mustolih Siradj menilai persoalan tersebut tidak bisa semata-mata dilihat sebagai tindak pidana penipuan biasa.

Baca juga: Daging Dam Jemaah Haji 2026 Diserahkan ke Konsul Jenderal Palestina di Jeddah

Menurut dia, ada persoalan yang lebih mendasar, yakni ketidakseimbangan antara tingginya minat masyarakat untuk berhaji dan terbatasnya kuota yang tersedia.

"Persoalan penipuan terhadap calon-calon jemaah haji ini sebetulnya bisa didekati dengan hukum ekonomi. Jadi, antara supply and demand itu tidak berimbang," kata Mustolih saat dihubungi Kompas.com, Jumat (5/6/2026).

Antrean panjang beruntun

Saat ini, jumlah masyarakat yang mengantre untuk berangkat haji melalui jalur resmi mencapai sekitar 5,7 juta orang.

Sementara itu, kuota haji Indonesia setiap tahun hanya sekitar 221.000 jemaah.

Belum lagi, jemaah yang belum mendaftar dan siap berangkat haji jika memungkinkan namun memiliki keterbatasan usia.

Kondisi tersebut menciptakan kesenjangan yang dimanfaatkan oknum tertentu untuk menawarkan jalan pintas kepada masyarakat.

Baca juga: Berhasilkah Skrining Istitaah Turunkan Angka Kematian Jemaah Haji?

"Uangnya ada, mereka mampu, tetapi persoalannya adalah harus antre. Haji khusus antrenya tujuh tahun. Haji reguler antrenya rata-rata 26 tahun," beber Mustolih.

Senada, Anggota Komisi VIII DPR RI, Dini Rahmania, menyebut kasus penipuan haji masih marak terjadi karena ada masyarakat yang tetap tergiur tawaran berangkat haji secara cepat tanpa antre.

Mereka pada akhirnya memilih berhaji melalui jalur yang tidak sesuai ketentuan.

"Kasus seperti ini masih terjadi karena masih ada masyarakat yang tergiur dengan janji bisa berangkat haji secara cepat tanpa antre atau melalui jalur yang tidak sesuai ketentuan. Padahal, untuk berangkat haji ada mekanisme dan prosedur yang harus diikuti," tegas Dini

Gairah keagamaan kalahkan rasionalitas

Bahkan, tidak semua yang tergiur merupakan masyarakat dengan tingkat pendidikan rendah.

Banyak di antaranya memahami prosedur resmi, tetapi memilih mengambil risiko karena ingin segera menunaikan ibadah haji.

Baca juga: Ketua Timwas DPR Sebut Ada Lompatan Transformasi dalam Haji 2026

Dalam kondisi tertentu, gairah keagamaan tersebut bahkan dapat mengalahkan pertimbangan rasional.

"Mereka sebenarnya punya literasi yang cukup, tetapi gairah keagamaannya mengalahkan rasionalitas," ungkap Mustolih.

Pria yang karib disapa Mus ini lalu mencontohkan kasus seorang dosen asal Jawa Timur yang memilih menggunakan jalur nonprosedural untuk masuk ke Arab Saudi.

Meski memiliki latar belakang pendidikan tinggi, dosen tersebut tetap mengambil risiko dengan menggunakan jalur ilegal demi bisa berhaji lebih cepat.

“Dia seorang dosen, artinya asumsinya seorang dosen itu seorang intelektual dan punya literasi yang cukup seharusnya, tetapi rasionalitas itu dikalahkan oleh gairah keagamaan yang memang tinggi," ungkapnya.

Menurut Mus, fenomena tersebut menunjukkan bahwa persoalan haji ilegal tidak hanya berkaitan dengan literasi, tetapi juga menyangkut aspek psikologis dan spiritual masyarakat.

Mereka salah kaprah dalam menyempurnakan rukun Islam.

Baca juga: DPR Sebut Haji 2026 Lebih Baik, Meski Masih Ada Catatan di Armuzna

"Inilah yang kemudian menjadikan masyarakat itu seringkali termasuk masyarakat-masyarakat yang terpelajar sekalipun, bisa goyah ketika diiming-imingi dengan haji tanpa antre," jelas Mus.

Perlu edukasi

Karena itu, ia menilai edukasi kepada masyarakat harus terus dilakukan.

Tujuannya agar masyarakat memahami bahwa haji ilegal bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan juga menyangkut keselamatan.

Haji ilegal tidak hanya berisiko menyebabkan kerugian finansial akibat penipuan.

Dampaknya bisa jauh lebih luas, mulai dari kerugian sosial hingga ancaman keselamatan jiwa.

Kita harus terus mengedukasi bahwa, bahayanya adalah bukan cuma bahaya finansial, bahaya sosial, kemudian juga bahaya nyawa," ucap Mus.

Risiko sosial yang dihadapi biasanya adalah rasa malu karena korban telah menggelar walimatus safar, berpamitan dengan keluarga, bahkan mengumumkan keberangkatan sebelum akhirnya gagal berangkat karena jalur nonprosedural.

Baca juga: Masih Ada Jemaah Haji yang Bawa Barang Overload Saat Pulang ke Tanah Air

"Maka dia akan menanggung risiko sosial, di mata masyarakat akan punya pandangan lain," jelasnya.

Sementara menurut Dini, edukasi menjadi salah satu tanggung jawab Kementerian Haji dan Umrah dan seluruh pihak.

Politikus Partai NasDem itu menekankan, penguatan edukasi penting karena pelaku penipuan akan terus mencari celah dengan memanfaatkan minimnya informasi yang dimiliki calon jemaah.

“Sementara masyarakat juga perlu memahami bahwa proses keberangkatan haji harus mengikuti ketentuan yang berlaku dan tidak mudah percaya pada iming-iming bisa berangkat tanpa antre," sambung Dini.

Menindak Sindikat, Memperluas Pengawasan

Selain edukasi, ia mendorong agar area kerja Satgas Haji dan Umrah diperluas mengingat titik pemberangkatan ke Arab Saudi tersebar di seluruh penjuru Tanah Air.

Baca juga: Paspor Hilang di Jeddah, Petugas Haji Gerak Cepat Selamatkan Emak Ijah

Keberadaan Satgas tidak bisa hanya terpusat di kota-kota besar, tetapi juga di berbagai daerah yang berpotensi menjadi jalur keberangkatan calon jemaah haji ilegal.

Diketahui, Satgas itu meliputi Kementerian Haji dan Umrah, Polri, dan Imigrasi.

“Tentu ke depan saya kira ini perlu Satgas ini perlu diperluas dan kemudian disebar di semua titik pemberangkatan," tuturnya.

Selain memperluas pengawasan, Mustolih menilai fokus penindakan juga harus diarahkan kepada pihak-pihak yang mengorganisasi praktik haji ilegal.

Sebab, para jemaah pada dasarnya merupakan korban yang telah mengeluarkan uang dengan niat untuk beribadah.

Aparat penegak hukum perlu memburu pihak-pihak yang berada di balik jaringan pemberangkatan haji ilegal, mulai dari perekrut hingga aktor yang mengatur keberangkatan dan jalur masuk ke Arab Saudi.

Penindakan juga perlu diperluas ke ruang digital karena sebagian besar promosi dan rekrutmen haji ilegal saat ini dilakukan melalui media sosial maupun platform daring lainnya.

"Oleh karena itu saya kira ke depan Satgas perlu diperluas sebarannya dan kemudian juga perlu bekerja sama dengan Komdigi untuk melakukan patroli siber," tandasnya.

Baca juga: Cerita Jemaah Haji Asal Gowa Pakai Baju Bling-Bling Rp 8 Juta, Ganti Pakaian di Pesawat

Sekilas penindakan Satgas

Sejauh ini, Satgas Haji dan Umrah 2026 mencatat telah menangani 59 kasus dugaan penipuan dan pelanggaran terkait penyelenggaraan ibadah haji hingga 29 Mei 2026.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir mengatakan, kasus tersebut terdiri dari 29 laporan polisi dan 30 laporan informasi dengan total 26 tersangka.

Dari penanganan kasus tersebut, sebanyak 550 orang menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp 21,7 miliar.

"Berdasarkan data Subsatgas Gakkum Satgas Haji dan Umrah Tahun 2026 sampai dengan 29 Mei 2026, telah ditangani 29 Laporan Polisi (LP) dan 30 Laporan Informasi (LI) dengan 26 tersangka, jumlah korban mencapai 550 orang, serta total kerugian masyarakat sebesar Rp 21.701.700.000," ungkap Johnny Eddizon Isir.

Tag:  #kasus #haji #ilegal #terus #berulang #ketika #kerinduan #tanah #suci #terhalang #antrean #kuota

KOMENTAR