Singapura Tolak Gugatan Paulus Tannos, KPK: Bakal Percepat Proses Ekstradisi ke RI
Ilustrasi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).(Dibuat dengan AI I Kompas.com/BAL)
10:46
5 Juni 2026

Singapura Tolak Gugatan Paulus Tannos, KPK: Bakal Percepat Proses Ekstradisi ke RI

- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut positif putusan Pengadilan Tinggi Singapura yang menolak permohonan tersangka e-KTP, Paulus Tannos untuk menentang keputusan ekstradisi dirinya ke Indonesia.

KPK mengatakan, putusan pengadilan tersebut membuka percepatan proses ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura ke Indonesia.

“Putusan tersebut merupakan perkembangan penting dalam upaya penegakan hukum lintas yurisdiksi dan semakin membuka jalan bagi percepatan proses ekstradisi yang sedang berlangsung,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Jumat (5/6/2026).

Baca juga: Mengapa Praperadilan Paulus Tannos Tersangka Korupsi E-KTP Kembali Gagal?

Budi mengatakan, dengan adanya putusan tersebut, KPK berharap proses ekstradisi terhadap Paulus Tannos dapat segera dituntaskan sehingga tersangka kasus proyek e-KTP dapat dibawa ke Indonesia untuk menghadapi proses hukum atas perkara yang sedang ditangani di lembaga antirasuah.

Dia juga mengatakan, dalam rangka mengawal proses tersebut, KPK secara intensif terus berkoordinasi dengan Kementerian Hukum, aparat penegak hukum terkait, serta para pemangku kepentingan lainnya, baik di dalam maupun luar negeri.

“Sinergi antarotoritas menjadi faktor penting dalam memastikan proses ekstradisi dapat berjalan lancar, efektif, dan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya.

Baca juga: Alasan PN Jaksel Tak Terima Gugatan Tersangka e-KTP Paulus Tannos

Budi mengatakan, selama ini, Paulus Tannos merupakan tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan keberadaannya di luar negeri menjadi tantangan tersendiri dalam proses penegakan hukum.

KPK berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kehadiran tersangka di Indonesia nantinya sangat penting untuk memastikan proses peradilan dapat berjalan secara efektif serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak,” tuturnya.

Lebih lanjut, KPK juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung proses penanganan perkara ini.

“KPK optimistis kerja sama yang baik antarotoritas kedua negara akan semakin memperkuat efektivitas pemberantasan korupsi, termasuk dalam upaya membawa para pelaku tindak pidana korupsi yang melarikan diri ke luar negeri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” ucap dia.

Baca juga: Kembali Kandas, Praperadilan Paulus Tannos Tak Diterima PN Jaksel

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Tinggi Singapura menolak permohonan tersangka korupsi e-KTP, Paulus Tannos untuk menantang keputusan ekstradisi dirinya ke Indonesia.

Dalam putusan yang dikeluarkan pada Jumat (29/5/2026), Hakim Aidan Xu memutuskan, Tannos gagal memberikan bukti dasar yang cukup untuk memungkinkan peninjauan yudisial atas keputusan Menteri Hukum Singapura dalam melanjutkan permintaan ekstradisi Indonesia.

Dalam sidang itu, Tannos diwakili oleh pengacara Suang Wijaya, Hamza Zafar Malik dan Faraaz Amzar Mohamed Farook dari Eugene Thuraisingam Asia.

Tannos merupakan buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan kasus korupsi terkait dengan proyek e-KTP.

Pembelaan Tannos

Dikutip dari Channel News Asia, Selasa (2/6/2026), Tannos berpendapat, pemberitahuan tersebut melanggar Undang-Undang Ekstradisi karena tidak sesuai dengan persyaratan berdasarkan perjanjian ekstradisi Singapura-Indonesia.

Sebagai bagian dari argumennya, Tannos mengatakan, dokumen pendukung untuk permintaan ekstradisi, termasuk pernyataan saksi dan surat perintah penangkapan, cacat prosedur.

Namun, Hakim Xu menemukan bahwa sertifikasi Jaksa Agung Indonesia telah sesuai dengan persyaratan perjanjian.

Baca juga: Kuasa Hukum Paulus Tannos Yakin Menangkan Gugatan Praperadilan

Permintaan tersebut disertai dengan surat perintah penangkapan yang telah disahkan dan bahwa pernyataan dari penyidik Indonesia sudah memadai.

Tannos juga menuduh Menteri Hukum Singapura bertindak diskriminatif dan melanggar hukum karena tidak meminta pendapat dari dirinya terlebih dahulu, serta abai mempertimbangkan lamanya waktu yang telah berlalu sejak kasus korupsi tersebut mencuat.

Ia mengutip klausul UU Ekstradisi Singapura yang melarang menteri menyerahkan buronan jika tindakan itu berpotensi memicu hukuman yang tidak adil atau bersifat menindas.

Argumen Hakim

Merespons pembelaan Tannos, Hakim Pengadilan Tinggi Singapura menegaskan, nota pemberitahuan yang dikeluarkan oleh menteri tidak serta-merta merampas kebebasan personal seorang buron secara permanen.

Hakim Xu sependapat dengan argumen jaksa negara bahwa surat menteri tersebut hanyalah fase pembuka dari rangkaian panjang birokrasi ekstradisi, bukan penentu akhir apakah Tannos mutlak dideportasi ke Jakarta atau tidak.

Nasib akhir penahanan Tannos nantinya akan diputuskan secara terpisah dalam sidang ekstradisi lanjutan.

Pengadilan turut merujuk pada kesaksian tertulis dari Neo Eng Hong, staf khusus Kementerian Hukum Singapura yang menangani kasus ini.

Neo membeberkan, menteri telah menimbang segala aspek, termasuk fakta bahwa masa kedaluwarsa tuntutan hukum pidana Tannos di Indonesia baru akan berakhir dalam beberapa tahun ke depan.

Baca juga: Kejagung Jelaskan Peran Jamdatun Jadi Ahli Sidang Paulus Tannos: Rekomendasi Singapura

Selain itu, korupsi e-KTP dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) dan Indonesia terbukti tidak mengulur-ulur waktu dalam mengirim permohonan ekstradisi.

“Menimbang pembuktian tersebut, argumen pemohon yang menuduh menteri gagal memberikan penjelasan rasional adalah tidak berdasar," tegas Hakim Xu.

Hakim juga menolak asumsi bahwa menteri wajib meminta izin atau pendapat dari buronan sebelum menerbitkan surat penangkapan ekstradisi.

Menurut hakim, tindakan meminta pendapat tersebut justru dinilai tidak masuk akal karena sama saja dengan memberi sinyal peringatan dini bagi buronan untuk segera melarikan diri dari Singapura.

Gugatan penahanan darurat ikut gugur Selain menggugat menteri, Paulus Tannos juga berupaya mengajukan peninjauan kembali atas status penahanannya di Singapura.

Baca juga: Paulus Tannos Gugat Praperadilan Lagi, Pengacara: Kita Uji Keabsahan Penetapan Tersangka

Ia berdalih, penahanan dirinya tidak sah secara hukum karena ia seharusnya dilepaskan demi hukum setelah melewati masa batas waktu 45 hari sejak pertama kali diamankan dalam penangkapan sementara.

Namun, karena Hakim Xu sudah mengetuk palu bahwa Tannos gagal menghadirkan bukti awal (prima facie) yang sah untuk menggagalkan draf ekstradisi, maka permohonan Tannos untuk dievaluasi dan dibebaskan dari sel tahanan Singapura otomatis ikut rontok.

Putusan ini sekaligus menghentikan perlawanan hukum Tannos dan membuka lebar pintu bagi aparat penegak hukum Indonesia untuk segera memulangkannya ke Tanah Air.

Tag:  #singapura #tolak #gugatan #paulus #tannos #bakal #percepat #proses #ekstradisi

KOMENTAR