Minta Polisi Terlibat Narkoba Dihukum Berat, Kompolnas: Dipecat Mah Biasa
Komisioner Kompolnas Choirul Anam atau Cak Anam ditemui di Kantor Kompolnas, Jakarta, Selasa (2/6/2026).(KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA)
15:46
2 Juni 2026

Minta Polisi Terlibat Narkoba Dihukum Berat, Kompolnas: Dipecat Mah Biasa

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta agar anggota Polri yang terlibat kasus narkoba mendapatkan hukuman yang lebih berat dibanding masyarakat umum, tidak hanya dipecat dari kepolisian.

Komisioner Kompolnas Choirul Anam menilai, penegakan hukum terhadap anggota Polri yang terlibat kasus narkoba sejauh ini belum menimbulkan efek jera.

"Nah, ternyata beberapa kasus itu tidak memberikan efek jera padahal sudah ada yang dituntut hukuman mati, ya toh, ada yang seumur hidup. Kalau dipecat mah biasa, gitu ya. Tapi bagaimana ini menjadi sesuatu yang lebih berat, ya dikasih pemberatan," kata Anam di Kantor Kompolnas, Jakarta, Selasa (2/6/2026).

Baca juga: Pakar Ingatkan Kompolnas Jangan Jadi Penyidik Bayangan dalam RUU Polri

Menurut dia, pemberatan hukuman diperlukan karena anggota Polri memiliki tugas dan tanggung jawab untuk memberantas peredaran narkoba, bukan justru terlibat di dalamnya.

Anam mengatakan, Kompolnas prihatin dengan munculnya sejumlah kasus yang melibatkan anggota kepolisian dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di berbagai daerah.

"Oleh karenanya kami kepingin, ya kasus ini menjadi perhatian yang serius, diungkap siapa saja yang terlibat. Apa pun pangkatnya, apa pun kedudukannya, apa pun fungsinya, ya harus diungkap," ujar Anam.

Ia menyebutkan, fenomena ini harus menjadi perhatian serius, baik bagi Kompolnas maupun Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, agar penindakan terhadap anggota yang terlibat dapat dilakukan secara tegas.

Baca juga: Kompolnas Nilai Polisi Seharusnya Mampu Berantas Begal Tanpa Bantuan TNI

Anam menegaskan, anggota Polri yang terlibat narkoba layak mendapatkan hukuman lebih berat karena menyalahgunakan jabatan dan pengetahuan yang dimilikinya sebagai aparat penegak hukum.

"Karena fungsinya dia seharusnya menjaga, karena fungsinya dia seharusnya memastikan tidak ada narkoba, dan karena pengetahuannyalah itu bisa diperberat," imbu dia.

Selain itu, Anam meminta Mabes Polri dan kepolisian daerah (Polda) mengusut tuntas setiap kasus yang melibatkan anggota kepolisian, termasuk membongkar jaringan yang terkait.

Menurut dia, pengungkapan kasus tidak boleh berhenti pada pelaku yang tertangkap, melainkan harus menelusuri seluruh pihak yang terlibat.

"Mau perdagangan kek, mau penggunaan dan lain sebagainya, harus diungkap semua. Ayo kita berantas bersama-sama narkoba ini tanpa ampun," kata Anam.

Polisi terjerat kasus narkoba

Belakangan, diketahui bahwa keterlibatan oknum anggota Polri dalam kasus narkoba kembali menjadi sorotan.

Terkini, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membenarkan adanya dugaan keterlibatan seorang anggota Polri berinisial AFH dalam kasus peredaran narkotika di tempat hiburan malam B Fashion Hotel, Jakarta Barat.

Baca juga: Polisi Ditangkap Lagi dalam Kasus Narkoba, Legislator: Penindakannya Harus Lebih Tegas

AFH saat ini diproses secara etik dan pidana.

Selain itu, sebelumnya, di Kalimantan Timur terdapat tiga anggota Polri yang terseret kasus narkoba, yakni eks Kasatresnarkoba Polres Kutai Barat AKP Deky Jonathan Sasiang, Bripka Dedy Wiratama, dan Kasatresnarkoba Polres Kutai Kartanegara AKP Yohanes Bonar Adiguna.

AKP Deky telah dipecat dari institusi Polri dan diperiksa terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), sementara Dedy dan Yohanes telah ditangkap dan menjalani proses hukum.

Tag:  #minta #polisi #terlibat #narkoba #dihukum #berat #kompolnas #dipecat #biasa

KOMENTAR