Masyarakat Adat Gugat Pendaftaran Tanah, Hakim MK Kritik Pasifnya Pemerintah
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) M. Guntur Hamzah(Tangkap layar YouTube MK RI)
17:02
19 Mei 2026

Masyarakat Adat Gugat Pendaftaran Tanah, Hakim MK Kritik Pasifnya Pemerintah

- Masyarakat adat menggugat Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) yang mewajibkan pendaftaran sertifikasi tanah, padahal tanah adat banyak tidak tersertifikasi. Hakim MK mengkritik sifat pasif negara dalam pendaftaran tanah di UU itu.

Selasa (19/5/2026), MK menyidangkan gugatan terhadap UU Nomor 5 Tahun 1960 itu dalam perkara permohonan Nomor 64/PUU-XXIV/2026.

Pemohon I (Ariyanto Zalukhu) merupakan anggota masyarakat hukum adat, menggugat Pasal 19 UUPA mengenai pendaftaran tanah. Berikut bunyi pasalnya:

Pasal 19

(1) Untuk menjamin kepastian hukum oleh Pemerintah diadakan pendaftaran tanah
diseluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan-ketentuan yang diatur
dengan Peraturan Pemerintah.

Baca juga: KPA Desak Kapolri Hentikan Penyidikan Petani dan Masyarakat Adat dalam Konflik Agraria

Menurut pemohon gugatan, pasal itu melanggar konstitusi. Sebab, tanah adat yang tidak bersertifikat bukan berarti menjadi bukti bahwa suatu masyarakat tidak berhak atas tanah tersebut.

Pemohon mengalami kerugian hak konstitusional yang nyata dan aktual, berupa hilangnya penguasaan dan pemanfaatan tanah adat/tanah lama yang menjadi sumber kehidupan keluarga.

Respons pemerintah

Hari ini, pihak pemerintah memberikan tanggapannya di sidang perkara UUPA ini.

Dalu Agung Darmawan selaku Sekretaris Jenderal Kementrian ATR/BPN mengatakan sistem hukum pertanahan telah menyediakan ruang keterlibatan, verifikasi, dan keberatan masyarakat yang merasa dirugikan dalam pendaftaran tanah.

Soal hak masyarakat adat, pendaftaran tanah adat dinyatakan Agung Dalu sebagai sarana memberi perlindungan hukum.

“Tanpa adanya pendaftaran, tanah adat dan tanah lama justru lebih rentan terhadap penyerobotan maupun klaim pihak lain,” jelas Dalu Agung.

Kata dia, Pasal 19 auyat (1) UUPA itu bukan merupakan norma pencabutan hak tapi merupakan mekanisme perlindungan hak konstitusional.

Hakim MK kritik pasifnya negara dalam pendaftaran tanah

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) M Guntur Hamzah menyoroti maraknya kasus sertifikat ganda dan sengketa tanah saat sidang uji materi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) di Mahkamah Konstitusi.

Guntur menilai masyarakat kini tidak lagi cukup hanya mendapat layanan pendaftaran tanah, tetapi juga menginginkan jaminan dan garansi kepastian hukum dari pemerintah.

Menurut dia, persoalan pertanahan saat ini tidak cukup hanya mengandalkan sistem pendaftaran tanah seperti yang diatur dalam Pasal 19 ayat (1) UUPA.

“Kalau dulu kesadaran hukumnya cukup dengan mendaftarkan, sekarang tidak cukup lagi dengan mendaftarkan. Mau pengin jaminan, garansi dari pemerintah,” ujar Guntur dalam sidang perkara Nomor 64/PUU-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi, pada Selasa (19/5/2026).

Baca juga: KPA Desak Kapolri Hentikan Penyidikan Petani dan Masyarakat Adat dalam Konflik Agraria

Guntur juga menyoroti frasa “diadakan pendaftaran tanah” dalam norma tersebut yang dinilai masih menempatkan pemerintah dalam posisi pasif.

“Artinya apa? Pemerintah pasif. Silakan masyarakat warga negara untuk mendaftarkan tanahnya. Kan begitu?” kritik Guntur.

Dalam sidang itu, ia mempertanyakan apakah sistem publikasi negatif bertendensi positif yang selama ini dianut dalam pendaftaran tanah masih relevan untuk menjawab kebutuhan hukum masyarakat saat ini.

Menurut dia, sengketa kepemilikan tanah hingga sertifikat ganda masih terus terjadi di tengah masyarakat.

“Faktanya kita saat ini di masyarakat, kalau mengikuti alur pikirnya Pak Sekjen tadi, sepertinya tidak bakalan ada persoalan sertifikat ganda lah, persoalan gugat-menggugat hak kepemilikan tanah lah. Padahal inilah yang paling banyak perkara-perkara gugat-menggugat hak kepemilikan tanah dan sebagainya,” kata Guntur.

Baca juga: 5 Fakta Film Pesta Babi, Dokumenter Investigasi Konflik Agraria Papua

Ia pun meminta pemerintah lebih bertanggung jawab apabila terjadi kesalahan administrasi dalam penerbitan sertifikat tanah.

“Nah, dalam istilah pemohon ini kalau terjadi hal administrasi oleh pemerintah, pemerintah harus bertanggung jawab. Jadi kalau ada salah-salah, terjadi duplikasi dua sertifikat yang muncul, ini resmi loh dari kementerian dua-duanya kok bisa,” ujarnya.

Guntur juga mendorong Kementerian ATR/BPN membangun sistem digital yang memungkinkan masyarakat mengecek status tanah secara terbuka sebelum melakukan transaksi.

“Kalau dia bisa mengecek bahwa tanah yang dia beli ini atau lahan yang dibeli ini itu bebas dari misalnya sengketa. Jadi dia sudah bisa ngecek gitu,” katanya.

Menurut dia, sistem seperti itu merupakan bentuk birokrasi yang benar-benar melayani masyarakat.

“Nah, inilah bentuk menurut hemat saya dari perspektif birokrasi, inilah birokrasi yang melayani,” tutur Guntur.

Ia menegaskan persoalan pertanahan tidak bisa dipandang sepele karena berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat luas.

“Karena ini persoalan tanah ini menyangkut hajat hidup orang banyak gitu kan. Jadi enggak bisa kita abaikan ini karena ini hajat hidup orang banyak,” ucapnya.

Permohonan diajukan oleh Ariyanto Zalukhu, Desimeni Larosa, Christina W Zega, Masnidarti Harefa, dan Vendy Setiawan.

Para pemohon menguji Pasal 19 ayat (1) UUPA yang berbunyi, “Untuk menjamin kepastian hukum oleh Pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah”.

Menurut para pemohon, ketentuan tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 terkait jaminan kepastian hukum.

Tag:  #masyarakat #adat #gugat #pendaftaran #tanah #hakim #kritik #pasifnya #pemerintah

KOMENTAR