KPPOD Dorong Anggaran Pilkada Ditanggung Penuh oleh APBN
Ilustrasi pemilu. Jawa Barat menjadi provinsi dengan angka pelanggaran penyelanggara Pemilu tertinggi. (ANTARA FOTO/ Yudi Manar)
15:42
7 Mei 2026

KPPOD Dorong Anggaran Pilkada Ditanggung Penuh oleh APBN

Analis Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Eduardo Edwin Ramba mendorong agar operasional pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) dibiayai sepenuhnya oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Kita mendorong pertama untuk operasional pemilu sepenuhnya itu dibiayai oleh APBN saja," kata Eduardo dalam diskusi virtual bertajuk 'Melawan Arus Sentralisasi: Menggugat UU Pemilu dari Beranda Otonomi Daerah', Kamis (7/5/2026).

Eduardo berpandangan, salah satu persoalan yang cukup pelik dalam kepemiluan di Indonesia karena Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) digunakan untuk pembiayaan pelaksanaan pemilihan umum.

Baca juga: Survei LSI: Mayoritas Publik Tetap Ingin Pilpres dan Pilkada Langsung

Dia merujuk Undang-Undang soal Pilkada yang menyatakan APBD itu digunakan untuk pembiayaan Pilkada.

Akibat dari itu, anggaran kepemiluan di APBD sulit untuk dialihkan ke hal lain jika ada efisiensi.

"Ketika terjadi Covid 2020 itu di kebijakan dari pemerintah pusat itu mengarahkan adanya refocusing dan realokasi anggaran untuk tiga program, yaitu jaring pengaman sosial, kemudian pembiayaan penanggulangan dampak kesehatan, dan juga penanggulangan dampak ekonomi," ujar Eduardo.

Baca juga: Pilkada Tidak Langsung: Jalan Tengah Menuju Rasionalitas Politik Lokal

"Ketika mereka mau melakukan refocusing itu tadi, ternyata kendala terbesarnya adalah gimana caranya mengefisiensikan atau melakukan refocusing pada anggaran Pilkada gitu, karena ini sudah menjadi anggaran yang ditetapkan," imbuh dia.

Menurut dia, hal ini menimbulkan menjadi semacam opportunity cost karena ada kebutuhan lain di daerah yang bisa digunakan dengan APBD.

"Jadi ketika kita menggunakan anggaran untuk Pilkada, ada program-program lain yang sebenarnya lebih bermanfaat akhirnya tidak dapat dibiayai," tutur Eduardo.

Baca juga: Peneliti BRIN Usulkan Pilkada Asimetris, Jalan Tengah Pemilu Langsung dan Tak Langsung

Lebih lanjut, ia menilai hal terkait politik termasuk pendidikan politik, bisa menggunakan skema dana alokasi khusus (DAK).

Sebab, DAK itu bisa digunakan untuk mendanai program-program yang sifatnya non-fisik.

"Misalnya, kita bisa menggunakan skema dana alokasi khusus demokrasi lokal di mana ini sangat dimungkinkan juga menurut Undang-Undang HKPD, di mana kalau kita menjadikan demokrasi itu sebagai prioritas, maka kita bisa menggunakan ini sebagai justifikasi untuk mendorong adanya dana alokasi khusus demokrasi lokal untuk pembiayaan agenda-agenda terkait pendidikan politik, partisipasi, dan literasi pemilih itu sendiri," kata Eduardo.

Tag:  #kppod #dorong #anggaran #pilkada #ditanggung #penuh #oleh #apbn

KOMENTAR