Legislator Dukung RUU Polri Batasi Jabatan Polisi: Daripada Debat Terus
Anggota Komisi III DPR Fraksi Nasdem Rudianto Lallo saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (1/4/2026). (KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA)
16:10
6 Mei 2026

Legislator Dukung RUU Polri Batasi Jabatan Polisi: Daripada Debat Terus

- Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo mendukung agar revisi Undang-Undang (UU) Polri mengatur secara tegas batas penugasan anggota kepolisian aktif di luar institusi.

Politikus NasDem itu menilai pengaturan tersebut penting untuk mengakhiri polemik soal penempatan polisi aktif di jabatan sipil yang selama ini berlarut-larut.

“Daripada berlarut-larut perdebatan kami berharap kita bersabar menunggu revisi Polri, nanti kita masukkan rumusannya dalam norma revisi undang-undang Polri,” ujar Rudianto saat dihubungi, Rabu (6/5/2026).

Baca juga: Jimly Sebut Prabowo Perintahkan Pembatasan Jabatan Polisi di Luar Polri

Rudianto menjelaskan, polemik terkait penempatan anggota Polri di instansi sipil muncul setelah adanya perbedaan tafsir antara peraturan internal Polri dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Karena itu, kata Rudianto, Komisi III DPR memandang pengaturan tersebut harus dinaikkan ke level undang-undang agar memiliki kepastian hukum.

“Batasannya di mana, di mana saja anggota Polri aktif bisa masuk di instansi-instansi kementerian, instansi sipil lainnya ya kan,” kata dia.

Baca juga: Jimly soal Reformasi Polri: 8 Perpol dan 24 Peraturan Kapolri Harus Direvisi

Menurut Rudianto, pengaturan dalam undang-undang akan membuat norma menjadi lebih jelas dan tidak menimbulkan multitafsir.

Dia mencontohkan, pengaturan serupa sudah diterapkan dalam Undang-Undang TNI.

“Kita mau juga itu diatur dalam undang-undang, tidak melalui aturan lain tapi harus melalui undang-undang supaya tidak ada lagi, menghilangkan lagi perdebatan-perdebatan apakah ini konstitusional atau tidak konstitusional,” tutur dia.

Rudianto menegaskan, rumusan norma nantinya harus memenuhi prinsip lex certa, lex stricta, dan lex scripta, sehingga jelas, tegas, dan tertulis.

“Jelas, tegas, dan tertulis biar tidak ada lagi multitafsir atau penafsiran beragam di masyarakat dan tidak menuai kontroversi itu yang kita harapkan,” ucap Rudianto.

RUU Polri sudah masuk Prolegnas

Lebih lanjut, Rudianto menambahkan bahwa RUU Polri sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Dengan begitu, revisi beleid itu kemungkinan akan dibahas oleh Komisi III DPR RI

“Sejauh ini kan sudah ada di Prolegnas ya dan memang salah satu poinnya adalah revisi undang-undang Polri,” kata dia.

“Intinya kami siap saja tentu atas arahan pimpinan DPR dan pimpinan komisi,” pungkasnya.

Rekomendasi Komisi Reformasi Polri

Diberitakan sebelumnya, Komisi Percepatan Reformasi Polri merekomendasikan agar kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tetap berada di bawah presiden.

"Mengenai kedudukan Polri, tetap seperti sekarang, Polri langsung di bawah presiden," kata Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra usai pertemuan komisi dengan Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (5/5/2026) sore.

Yusril mengatakan, komisi juga tidak merekomendasikan pembentukan kementerian khusus yang menjalankan tugas Polri maupun meletakkan Polri di bawah kementerian yang ada sekarang.

"Tidak dibentuk Kementerian Keamanan atau Kementerian Kepolisian atau meletakkan kepolisian di kawah kementerian yang ada sekarang, Polri tetap langsung di bawah presiden," ujar dia.

Yusril juga menuturkan bahwa Prabowo memutuskan agar pengangkatan kapolri tetap melalui persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) seperti yang berlaku saat ini.

Keputusan ini diambil Prabowo setelah disodori dua alternatif oleh Komisi Percepatan Reformasi Polri, yakni kapolri diangkat langsung oleh presiden atau melalui persetujuan DPR.

"Apakah pengangkatan Kapolri itu langsung diangkat oleh presiden, ataukah presiden mengajukan satu atau dua atau lebih nama kepada DPR dan DPR diminta persetujuan lalu presiden mengangkatnya, ada dua pendapat," ujar Yusril.

"Pak Presiden sudah memilih bahwa beliau tetap akan mengikuti apa yang berlaku sekarang," imbuh dia.

Tag:  #legislator #dukung #polri #batasi #jabatan #polisi #daripada #debat #terus

KOMENTAR