Kuota Internet Hangus di Sorotan MK: Untung atau Rugi bagi Pelanggan?
- Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar persidangan uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang menyoroti skema layanan internet berbasis kuota dan masa aktif, pada Senin (4/5/2026).
Dalam sidang tersebut, operator seluler, asosiasi industri, hingga hakim MK mengemukakan pandangan yang berbeda terkait isu kuota internet yang tidak terpakai atau “hangus”.
Dari sisi operator, sejumlah penyelenggara menegaskan bahwa skema kuota dengan masa aktif bukan hanya soal model bisnis, tetapi terkait langsung dengan kapasitas jaringan, kualitas layanan, hingga keberlanjutan investasi industri telekomunikasi.
Baca juga: Di Sidang MK, Operator: Penyeragaman Internet Berisiko Rugikan Pelanggan dan Picu Tarif Naik
VP Head of Prepaid Product and Pricing Strategy Indosat, Nicholas Yulius Munandar, menilai penyeragaman model layanan justru berpotensi merugikan pelanggan.
“Kerugian yang paling signifikan apabila permohonan ini dikabulkan justru akan dirasakan oleh para pelanggan itu sendiri terutama mereka yang selama ini mengandalkan layanan dengan batas waktu tertentu yang lebih terjangkau,” kata Nicholas.
Ia menegaskan bahwa kebutuhan pelanggan sangat beragam sehingga tidak dapat diseragamkan dalam satu model layanan.
“Hal ini merupakan realitas yang menunjukkan bahwa layanan data internet tidak dapat dirancang dengan hanya satu pendekatan yang seragam,” katanya.
Indosat juga mengungkap bahwa mayoritas pelanggan masih memilih paket berbasis masa aktif.
“Berdasarkan data per 31 Maret 2026 sebagaimana terlampir di dokumen data menunjukkan bahwa 95 persen pelanggan paket internet Indosat masih memilih paket non rollover, sementara hanya 5 persen yang memilih paket dengan model rollover,” ungkapnya.
Baca juga: Di Sidang MK, Operator Sebut Kuota dan Masa Aktif untuk Jaga Kualitas Internet
Terkait dampak sistem kuota tanpa batas waktu, Indosat memperingatkan potensi tekanan pada jaringan dan tarif.
“Pada dasarnya operator harus menyediakan kapasitas untuk jangka waktu yang tidak dapat diprediksi yang pada akhirnya akan mempengaruhi perencanaan kapasitas serta pengelolaan jaringan secara keseluruhan yang berpotensi mendorong perubahan atau kenaikan pada struktur tarif secara umum,” paparnya.
Indosat juga menegaskan bahwa istilah kuota hangus tidak tepat.
“Sisa kuota yang tidak terpakai tidak berpindah ke mana pun, baik ke Indosat maupun ke pelanggan lain,” ujarnya.
Lebih jauh, perusahaan menjelaskan bahwa yang berakhir bukanlah “kepemilikan” kuota, melainkan hak akses dalam periode layanan.
“Oleh karena itu, yang berakhir adalah hak akses pelanggan atas kapasitas tersebut sesuai jangka waktu yang disepakati, bukan suatu kehilangan atas hak milik yang dapat dipertahankan dalam kerangka hukum kebendaan,” lanjutnya.
Baca juga: Di Sidang MK, Operator Sebut Kuota dan Masa Aktif untuk Jaga Kualitas Internet
Dari sisi Telkomsel, penekanan utama berada pada aspek stabilitas jaringan dan pemerataan akses.
Operator ini menilai skema kuota dan masa aktif merupakan mekanisme penting untuk menjaga kualitas layanan.
“Jika praktik layanan berbasis volume dan waktu dihilangkan, maka risiko yang timbul justru jauh lebih berdampak terhadap kualitas layanan bagi mayoritas pengguna layanan telekomunikasi,” kata Adhi Putranto, VP SIMPATI Product Marketing Telkomsel.
Ia juga menyoroti potensi kepadatan jaringan. Karena menurutnya, akumulasi kuota tanpa batas waktu dapat melampaui kapasitas menara saat digunakan bersamaan, sehingga network congestion tidak terhindarkan.
Telkomsel menegaskan bahwa layanan internet berbasis jaringan bersifat “shared capacity”, bukan kapasitas individual.
“Akses internet bukanlah kapasitas yang berdiri sendiri untuk setiap pelanggan, melainkan kapasitas bersama atau shared capacity yang harus dijaga agar dapat digunakan secara adil oleh seluruh pengguna,” ujarnya.
Soal sisa kuota, Telkomsel menekankan tidak ada keuntungan tambahan bagi operator.
“Sisa kuota tidak menimbulkan keuntungan tambahan karena biaya pembangunan dan pengoperasian jaringan telah dikeluarkan sejak awal,” jelasnya.
“Pembayaran pelanggan pada dasarnya merupakan pembayaran hak akses layanan dalam volume dan waktu sesuai produk yang dipilih,” tambahnya.
Baca juga: Jika Internet Jadi Hak Milik, Tarifnya Disebut Bisa Naik dan Akses Tidak Merata
Sementara itu, XLSMART menyoroti risiko teknis dan investasi jika skema tanpa masa berlaku diterapkan secara luas.
“Model berbasis volume tanpa batas waktu secara teoretis dimungkinkan. Namun, dalam praktiknya akan menimbulkan tantangan signifikan terhadap pengelolaan kapasitas jaringan, kualitas layanan, serta kemungkinan potensi perubahan struktur tarif,” kata Sukaca Purwokardjono, Chief Customer Experience XLSMART.
Ia juga mengingatkan risiko jika seluruh layanan menerapkan fitur rollover.
“Maka terdapat beberapa potensi permasalahan dalam skala besar yang akan dihadapi industri telekomunikasi,” ujarnya.
XLSMART juga membantah adanya keuntungan dari kuota yang tidak terpakai.
“XL Smart tidak memperoleh pendapatan tambahan karena tidak terpakainya jumlah volume kuota oleh pelanggan setelah masa berlaku berakhir,” tegasnya.
Baca juga: Operator Telekomunikasi: Sisa Kuota yang Tidak Terpakai Tak Berpindah ke Manapun
Dari sisi asosiasi industri, Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) memperingatkan dampak yang lebih luas jika kuota diperlakukan sebagai hak milik tanpa batas waktu.
“Tarif internet berpotensi meningkat. Dalam kondisi ini, pihak dengan daya beli tinggi akan diuntungkan karena dapat menumpuk akses internet yang terbatas untuk kepentingannya sendiri atau afiliasinya dalam jangka waktu tidak tertentu,” ungkap Kuasa Hukum ATSI, Adnial Roemza.
ATSI juga menilai perubahan tersebut berpotensi menggeser sifat akses internet dari ruang publik menjadi privat.
“Hak akses terhadap kapasitas jaringan internet melalui pemanfaatan spektrum frekuensi radio, yang merupakan sumber daya alam terbatas, berdimensi publik, dan dikuasai negara, akan berubah menjadi hak milik berdimensi privat (privatisasi),” katanya.
Menurut ATSI, kondisi itu dapat memicu kelangkaan dan menurunkan kualitas layanan.
“Akibatnya, meskipun pelanggan dapat mengakses jaringan, kecepatan layanan internet akan menurun secara signifikan karena akumulasi penggunaan pada kapasitas yang terbatas.” ujarnya.
Baca juga: Di Sidang MK, Operator Ingatkan Risiko Kuota Tanpa Masa Berlaku dan Sistem Rollover
Di sisi lain, suara kehati-hatian juga datang dari Majelis Hakim MK. Hakim Saldi Isra sebelumnya menyoroti langsung potensi kerugian konsumen dalam skema kuota hangus.
“Saya bisa menerima asumsi itu, penjelasan itu (dari operator telekomunikasi), tapi kan ada rugi kerugian dari pelanggan,” tegas Saldi dalam sidang, pada Kamis (16/4/2026).
Ia menekankan bahwa meskipun operator tidak selalu diuntungkan, persoalan utama tetap ada pada perlindungan konsumen.
“Kira-kira para penyedia itu tidak untung memang, kalau itu benar, tapi bagaimana agar mereka (pelanggan) tidak rugi. Nah itu kan harus dicarikan jalan keluarnya,” ujarnya.
Saldi juga meminta adanya inovasi dari industri agar kerugian pelanggan tidak terus terjadi.
“Tolong kami diberikan penjelasan berkaitan dengan ini, kira-kira inovasi apa sih yang bisa dilakukan sehingga para pengguna itu tidak terlalu banyak dirugikan,” katanya.
Rangkaian pandangan tersebut menunjukkan adanya tarik menarik antara perlindungan konsumen, keberlanjutan industri, dan prinsip pengelolaan sumber daya jaringan yang terbatas.
Di satu sisi, operator dan asosiasi menekankan risiko teknis, investasi, serta pemerataan akses.
Di sisi lain, Mahkamah Konstitusi menyoroti hak konsumen agar tidak dirugikan oleh mekanisme masa aktif kuota yang selama ini berlaku.
Tag: #kuota #internet #hangus #sorotan #untung #atau #rugi #bagi #pelanggan