Bos Sritex Sebut Permendag 8 Jadi Batu Sandungan: Pengusaha Tekstil Banyak yang Bangkrut
Hal itu diungkapkan Iwan usai Sritex dinyatakan pailit lewat putusan perkara Pengadilan Negeri (PN) Semarang dengan nomor 2/Pdt.Sus- Homologasi/2024/PN Niaga Semarang, Senin (21/10/2024).
Iwan mengatakan, selain Sritex, masih banyak perusahaan tekstil lainnya yang gulung tikar.
Terutama sejak diberlakukannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 yang membuat produk impor ilegal maupun legal membanjiri pasar dalam negeri.
"Permendag 8 itu masalah klasik dan kita sudah tahu semuanya, jadi lihat saja pelaku tekstil banyak yang kena (bangkrut/tutup)."
"Banyak yang terdisrupsi terlalu dalam sampai ada yang tutup, jadi sangat signifikan (dampaknya)" kata Iwan, Senin (28/10/2024).
Iwan Temui Menteri Perindustrian
Setelah ramainya kabar Sritex pailit, Iwan pun diminta bertemu Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Senin.
Iwan menjelaskan Menteri Perindustrian dan pemerintah akan bersama-sama menyiapkan strategi penyelamatan industri tekstil.
Untuk itu, kini Iwan pun menyerahkan regulasinya ke kementerian terkait soal masalah ini.
Dalam pertemuan tersebut, Iwan menyatakan perusahaannya akan tetap beroperasi sembari menunggu arahan pemerintah selanjutnya.
"Arahan dari pak Menteri ya harus tetap jalan, harus beroperasional yang baik."
"Makanya kita beroperasional betul-betul baik di tempat kami," tutur Iwan.
Dalam pertemuan tersebut, kata Iwan, pihaknya dan pemerintah akan membuat strategi besar agar industri tekstil bis aterus tubuh.
Soal strateginya pun sedang dalam proses penggodokan.
"(Strategi) masih prematur, nanti ada pembahasan berikutnya."
"Saya istilahnya membuat strategi besar, bagaimana untuk bisa semuanya lebih sustain, jadi jangan kita membuat plan itu tanggung-tanggung, (tapi bagaimana) bisa dirasakan masyarakat langsung. Kabar baiknya itu," ujar Iwan.
Terkait kapan strategi itu akan dilakukan, Iwan meminta publik menunggu kepastiannya.
"Nanti tunggu tanggal mainnya ini strategi besar. Timing-nya belum keluar tetapi secepat-cepatnya," jelas Iwan.
Sritex Group yang beroperasi dengan 50.000 karyawan saat ini terus berupaya untuk tetap bersama beroperasional untuk ke depan.
"Nanti belum kami buat (strategi) dan nanti kami juga akan kembali bertemu pak menteri. Operasional saat ini masih berjalan normal."
"Kita total sritex group hampir 50.000 orang yang bekerja. Jadi kita punya spirit yang kuat di Sritex group ini. Kami pegawai direksi komisaris kita mempunyai spirit. Spirit harus kita kuatkan," ungkap Iwan.
Sritex Pailit
PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex, perusahaan tekstil yang dikenal sebagai "Raja Kain" dinyatakan pailit atau bangkrut oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang, Jawa Tengah.
Setelah Juni 2024 lalu sempat dibantah Sritex, kini kabar tersebut tak terelakan.
Keputusan Sritex pailit itu, berdasarkan putusan perkara dengan nomor 2/Pdt.Sus- Homologasi/2024/PN Niaga Smg oleh Hakim Ketua Moch Ansor pada Senin (21/10/2024) dengan pemohon PT Indo Bharat Rayon.
PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya sebagai termohon dinilai lalai memenuhi kewajiban pembayaran kepada para pemohon berdasarkan putusan homologasi tertanggal 25 Januari 2022.
Kabar dari Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi, utang Sritex mencapai Rp 25 triliun.
Padahal asetnya hanya sekitar Rp 15 triliun.
"Jadi setahu info yang saya dapat beberapa waktu lalu, utang Sritex Group ini kan besar, bahkan lebih besar daripada asetnya," kata Ristadi, Kamis (24/10/2024).
Jika Sritex dapat memenuhi komitmen pembayaran utang sesuai perjanjian, kata Ristadi, situasi ini sebenarnya bisa dihindari.
Namun, kondisi tersebut tidak terpenuhi, sehingga kreditur yang merasa dirugikan terpaksa mengajukan gugatan pailit.
"Kreditur yang menggugat pailit ini mungkin sudah tidak sabar dan mungkin dia juga membutuhkan dana untuk perusahaannya, sehingga melakukan gugatan pailit," ujar Ristadi.
Kondisi ini pun berpotensi mengancam sekitar ribuan pekerja Sritex.
Bahkan, para pekerjanya berpotensi terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
"Nasib pekerjanya tentu akan terancam PHK dan juga sekaligus tidak akan mendapatkan pesangon karena aset yang dijual akan habis untuk membayar utang-utang entah itu ke bank, pajak, dan supplier-supplier."
"Biasanya pesangon akan dibelakangkan," ucap Ristadi.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Lita Febriani/Endrapta Ibrahim Pramudhiaz)
Tag: #sritex #sebut #permendag #jadi #batu #sandungan #pengusaha #tekstil #banyak #yang #bangkrut