Nadiem Hadiri Sidang Chromebook Meski Tidak Direkomendasi Dokter RS
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/5/2026).()
12:34
4 Mei 2026

Nadiem Hadiri Sidang Chromebook Meski Tidak Direkomendasi Dokter RS

- Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim mengaku memaksakan diri untuk menghadiri sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook meski tidak direkomendasikan oleh dokter untuk beraktivitas usai perawatan.

“Saat ini, sebenarnya saya masih dalam perawatan di rumah sakit untuk persiapan operasi yang akan dilakukan dalam waktu yang lumayan cepat,” kata Nadiem, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/5/2026).

Nadiem mengatakan, dokter yang merawatnya sebenarnya tidak merekomendasikannya untuk keluar dari rumah sakit.

Tapi, Nadiem memilih untuk tetap hadir karena dia tidak boleh mengikuti sidang secara daring melalui Zoom.

Baca juga: Ibrahim Arief Menangis di Sidang Chromebook: Merasa Dikriminalisasi dan Bongkar Chat Nadiem

“Namun, walaupun dokternya tidak merekomendasikan saya untuk keluar, tapi karena kebutuhan sidang dan saya tidak diperkenankan lewat Zoom, jadi saya hadir di sini untuk memastikan proses persidangan tidak tertunda,” kata dia.

Nadiem menyampaikan, dokter memerintahkan agar dia langsung kembali ke rumah sakit setelah sidang selesai.

Diketahui, Nadiem telah dirawat sejak 25 April 2026.

Dia menjalani rawat inap hingga Minggu (3/5/2026), penahanannya dibantarkan selama menerima perawatan.

Di hadapan majelis hakim, Nadiem mengaku siap mengikuti persidangan yang sudah dijadwalkan untuk tiga hari ke depan.

Setelah itu, dia akan menjalani perawatan sebelum melakukan operasi.

Nadiem memohon agar majelis hakim dapat mengizinkan status tahanan dialihkan menjadi tahanan di luar rutan.

Baca juga: Nadiem Singgung Putusan MK Soal Kewenangan BPK Tetapkan Kerugian Negara di Sidang Chromebook

Pengalihan ini hanya selama perawatan agar bisa menyembuhkan sakitnya.

“Ini hanya sampai sembuh, lalu setelah sembuh saya siap kembali statusnya menjadi status tahanan di rutan tidak masalah, hanya agar saya bisa sembuh saja,” kata Nadiem.

Dia sempat meminta agar sidang bisa dilakukan secara daring, tapi majelis hakim menegaskan, sidang tidak akan dilaksanakan selama status Nadiem dibantarkan.

Sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan ahli dan saksi yang meringankan Nadiem.

Dakwaan Chromebook

Dalam kasus ini, Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.

Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar.

Angka ini disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.

Sementara, Mulyatsyah disebut menerima 120.000 dollar Singapura dan 150.000 dollar Amerika Serikat.

Nadiem disebutkan telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan TIK, salah satunya laptop, di ekosistem teknologi di Indonesia.

Hal ini dilakukan dengan mengarahkan agar kajian pengadaan mengarah pada satu produk, yaitu perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google.

Perbuatan ini Nadiem lakukan bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Mulyatsyah; serta Direktur SD Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus KPA, Sri Wahyuningsih.

Pada Kamis (30/4/2026), majelis hakim telah membacakan vonis untuk dua eks pejabat kementerian.

Baca juga: Sidang Chromebook: Deputi LKPP Sebut Harga Lisensi OS Bisa Dinego

Sri Wahyuningsih divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 120 hari penjara.

Sementara, Mulyatsyah divonis 4,5 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 120 hari penjara.

Serta, denda uang pengganti senilai Rp 2,28 miliar subsider 3 tahun penjara.

Adapun, Ibrahim Arief dituntut 15 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari.

Serta, uang pengganti Rp 16,9 miliar subsider 7,5 tahun penjara.

Atas perbuatannya, Nadiem dan terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tag:  #nadiem #hadiri #sidang #chromebook #meski #tidak #direkomendasi #dokter

KOMENTAR