Kritis Membaca Janji Prabowo untuk Buruh
PERINGATAN Hari Buruh Internasional 1 Mei 2026, di Monumen Nasional berlangsung dengan nuansa yang berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.
Presiden Prabowo Subianto hadir langsung di hadapan ribuan buruh dan menegaskan komitmen pemerintah memperkuat perlindungan buruh melalui sejumlah kebijakan strategis, mulai dari pembentukan Satuan Tugas Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja hingga pembangunan perumahan pekerja.
Momentum ini patut diapresiasi sebagai sinyal keberpihakan. Namun, sebagai bangsa yang sedang membangun negara hukum yang serius, kita perlu membaca pidato tersebut tidak hanya sebagai peristiwa komunikasi politik, melainkan sebagai komitmen kebijakan yang terukur dan dapat diuji secara hukum dan ekonomi.
Satgas PHK dan Dilema Kewenangan
Presiden telah meneken Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2026 tentang Pembentukan Satuan Tugas Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja dan Kesejahteraan Buruh.
Prabowo menegaskan bahwa negara akan hadir dan "mengambil alih" jika ada pengusaha yang menyerah.
Baca juga: Buruh Berpendidikan: Setelah Dapat Kerja, Masih Cari Kerja
Secara retoris, pernyataan ini memberi rasa aman. Namun secara hukum, persoalannya jauh lebih kompleks dari yang bisa diselesaikan oleh Keputusan Presiden.
Satuan tugas yang dibentuk melalui Keppres bersifat ad hoc dan tidak memiliki kewenangan eksekutorial mandiri.
Ia tidak dapat memaksakan keputusan hukum terhadap pengusaha yang melakukan PHK sepihak, karena mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial telah diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Satgas tidak dapat menggantikan peran Pengadilan Hubungan Industrial, mediator, maupun lembaga arbitrase yang diatur undang-undang tersebut.
Yang lebih mendasar adalah kenyataan bahwa Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang telah mengalami perubahan parsial melalui Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 6 Tahun 2023), masih menyimpan banyak pasal yang dinilai melemahkan posisi buruh, termasuk soal kemudahan PHK dan pengurangan nilai pesangon.
Prabowo dalam pidatonya memberi instruksi kepada Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Hukum untuk segera bersama DPR menyelesaikan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan, dan menegaskan bahwa undang-undang itu harus berpihak pada kaum buruh.
Artinya, pemerintah mengakui bahwa fondasi hukum ketenagakerjaan saat ini belum memadai.
Di sinilah kontradiksi yang perlu dicermati: jika rezim hukum ketenagakerjaan yang berlaku masih bermasalah, maka Satgas PHK yang dibentuk di atas landasan hukum yang sama tidak akan cukup kuat menopang perlindungan buruh secara struktural.
Solusi sesungguhnya adalah mempercepat pembahasan dan pengesahan RUU Ketenagakerjaan yang benar-benar pro-buruh, bukan sekadar membentuk satuan tugas yang berumur pendek.
Presiden KSPI Said Iqbal mengingatkan soal potensi gelombang PHK di sektor tekstil, semen, dan nikel dalam waktu dekat.
Ancaman itu nyata dan membutuhkan payung hukum yang kokoh, bukan hanya instrumen administratif bersifat sementara.
Masalah Paling Fundamental
Presiden Prabowo juga menandatangani Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang perlindungan pekerja transportasi online, yang memangkas potongan tarif aplikator dari 20 persen menjadi 8 persen, sehingga pendapatan pengemudi naik dari 80 persen menjadi minimal 92 persen.
Bertepatan Hari Buruh, pengemudi ojek online juga akan diberikan BPJS Kesehatan dan Jaminan Kecelakaan Kerja.
Baca juga: Gelombang PHK dan Tantangan Struktural Ketenagakerjaan
Ini adalah langkah konkret yang layak diapresiasi. Namun, Perpres ini justru menggambarkan paradoks yang lebih dalam: mengapa pemerintah perlu mengatur besaran potongan komisi melalui Peraturan Presiden, bukan melalui perlindungan hukum ketenagakerjaan yang komprehensif?
Jawabannya terletak pada status hukum pengemudi ojek online yang hingga kini masih berada di zona abu-abu.
Mereka tidak dikategorikan sebagai "pekerja" atau "buruh" dalam pengertian UU Ketenagakerjaan, melainkan sebagai "mitra" dalam hubungan kemitraan dengan perusahaan aplikator.
Konsekuensinya, mereka tidak berhak atas pesangon, tidak berhak atas cuti berbayar, tidak dilindungi dari PHK sepihak, dan tidak memiliki akses ke mekanisme penyelesaian perselisihan industrial.
BPJS yang dijanjikan adalah langkah parsial yang positif, tetapi tidak mengubah ketimpangan struktural dalam relasi kerja antara pengemudi dan perusahaan platform.
Di berbagai negara, persoalan status hukum pekerja platformdiselesaikan melalui reformasi legislatif yang tegas.
Di Spanyol, misalnya, "Ley Rider" tahun 2021 secara eksplisit mengakui pengemudi platform sebagai pekerja dengan hak penuh.
Di Inggris, Mahkamah Agung pada 2021 memutuskan bahwa pengemudi Uber berhak atas upah minimum dan tunjangan liburan.
Indonesia belum memiliki mekanisme setara. Selama status hukum ini belum dituntaskan di level legislasi, Perpres hanya akan menjadi solusi tambal sulam yang bisa berubah kapan saja sesuai selera kebijakan.
Janji Satu Juta Rumah
Demi kepentingan buruh, Prabowo juga menargetkan pembangunan 1 juta rumah tahun ini, dan saat ini sudah terbangun 350.000 unit.
Rumah-rumah ini akan dibangun di klaster dekat kawasan industri, termasuk rencana kota-kota baru berkonsep terpadu dengan 100.000 unit rusun per kota.
Baca juga: Inefisiensi Insentif Rp 6 Juta SPPG dan Potensi Kerugian Negara
Pemerintah menyiapkan kredit dengan bunga maksimal 5 persen per tahun dan skema tenor hingga 40 tahun.
Angka dan konsep ini terdengar ambisius. Namun, sejumlah pertanyaan kebijakan perlu diajukan.
Pertama, dari 1 juta unit yang ditargetkan, realisasi baru mencapai 35 persen. Dengan tekanan fiskal yang sedang berat akibat perlambatan ekonomi global dan efisiensi anggaran yang masih berjalan, dari mana sumber pembiayaan 650.000 unit sisanya?
Kedua, bunga 5 persen per tahun yang diperintahkan kepada bank-bank BUMN hanya bisa berkelanjutan jika ada subsidi bunga yang cukup dari APBN. Tanpa kepastian alokasi anggaran tersebut dalam APBN Perubahan 2026, janji ini masih bersifat deklaratif.
Ketiga, tenor 40 tahun bermakna bahwa beban cicilan akan ditanggung buruh hingga usia pensiun, bahkan melampaui masa kerja aktif mereka.
Ini mengandaikan kestabilan penghasilan jangka panjang yang belum terjamin selama RUU Ketenagakerjaan yang lebih adil belum disahkan.
Yang juga perlu dicermati adalah narasi "jangan benci orang kaya" yang disampaikan Prabowo di panggung May Day.
Prabowo meminta semua pihak bersikap dewasa karena tidak semua pengusaha bersikap serakah, dan menegaskan agar masyarakat tidak membenci orang kaya karena mereka dibutuhkan agar ekonomi bisa hidup.
Secara moral, pesan ini masuk akal. Namun, dalam konteks struktural, narasi rekonsiliasi kelas semacam ini berisiko meredam tuntutan redistributif yang sesungguhnya legitimate secara hukum dan konstitusional.
Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945 dengan tegas menyatakan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
Koefisien Gini Indonesia saat ini masih berada di kisaran 0,38, mencerminkan ketimpangan signifikan.
Dalam konteks inilah, tuntutan buruh untuk upah layak, penghapusan outsourcing, dan pesangon yang adil bukan merupakan ekspresi kebencian terhadap pengusaha, melainkan tuntutan konstitusional yang sah.
Pidato May Day Presiden Prabowo menawarkan sinyal keberpihakan yang menggembirakan. Namun, antara sinyal dan struktur kebijakan yang kokoh masih terdapat jarak yang harus ditempuh.
Tantangan utama dari setiap pidato presiden tidak berhenti pada penyampaian pesan semata, melainkan pada tindak lanjut kebijakan.
Jarak itulah yang harus segera diisi bukan dengan janji baru, melainkan dengan legislasi yang kuat, alokasi fiskal terukur, dan pengakuan hukum menyeluruh atas hak-hak kaum pekerja.