Anggota DPR Khawatir Rencana Pemerintah Jadi Penentu Status Aktivis HAM
- Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira mengkhawatirkan rencana pemerintah yang ingin menjadi penentu keabsahan status aktivis hak asasi manusia (HAM).
Politikus PDI-P itu menilai, kebijakan tersebut berpotensi membuat pemerintah justru menjadi “pelindung” bagi pelanggar HAM.
“Kalau pemerintah yang adalah bagian dari mereka yang berkuasa, kemudian berperan menentukan dan memberi legitimasi siapa aktivis HAM, maka kecenderungan dan kemungkinan yang akan terjadi, pemerintah bukan sebagai pelindung, tetapi malah akan menjadi ‘aktivis pelindung’ pelanggar HAM,” ujar Andreas kepada Kompas.com, Kamis (30/4/2026).
Baca juga: Pigai: Penentuan Status Aktivis HAM Akan Dilakukan Tim Asesor
Menurut dia, aktivis HAM umumnya berasal dari masyarakat sipil yang tidak memiliki akses terhadap kekuasaan, uang, maupun senjata.
Oleh karena itu, kata dia, modal utama aktivis HAM adalah keberanian dan rasa kemanusiaan dalam membela korban pelanggaran HAM.
“Kita tahu pelanggar HAM di seluruh dunia biasanya orang yang punya kuasa, orang yang punya banyak uang, orang yang punya senjata atau kombinasi dari dua atau tiga hal tersebut,” kata Andreas.
Baca juga: Pemerintah Akan Tentukan Orang yang Pantas Menyandang Status Aktivis HAM
Andreas mengingatkan, jika pemerintah turut menentukan siapa yang layak disebut aktivis HAM, maka ada potensi konflik kepentingan.
Terlebih, pemerintah merupakan bagian dari pihak yang memiliki kekuasaan.
“Jad di mana sebenarnya posisi pemerintah? Pemerintah seharusnya menjadi pelindung masyarakat dari ancaman pelanggaran HAM,” pungkasnya.
Baca juga: Aktivis HAM Desak Kejagung Seret Penjahat Perang Palestina ke Jalur Hukum
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah akan menjadi penentu keabsahan status aktivis hak asasi manusia (HAM) yang melekat pada diri seseorang.
Kementerian HAM menyiapkan tim asesor untuk memastikan perlindungan hukum hanya diberikan kepada pihak yang benar-benar menjalankan fungsi pembela hak asasi manusia (HAM).
“Itu nanti ada tim, tim asesor. Tim asesor itu yang nanti akan memilih dia ini adalah aktivis atau dia bukan aktivis,” kata Menteri HAM Natalius Pigai dalam wawancara khusus dengan Antara di Jakarta, Rabu (29/4/2026).
Pigai mengatakan mekanisme tersebut dirancang untuk menyaring klaim aktivis sekaligus mencegah penyalahgunaan status dalam proses hukum.
Dia menjelaskan penilaian dilakukan berbasis kriteria ketat yang menilai konteks tindakan seseorang saat peristiwa terjadi, bukan sekadar status atau pengakuan diri.
“Jadi, bisa saja seorang aktivis HAM, pada saat tertentu tim asesor menemukan bahwa dia bekerja, meskipun status dia sebagai aktivis HAM, pada saat dia bekerja atas bayaran, itu tidak bisa jadi aktivis HAM,” kata Pigai.
Baca juga: Komnas HAM Minta Menteri Pigai Gunakan “Privilege” untuk Tangani Kasus Tewasnya 15 Warga Papua
Menurut dia, perlindungan hanya diberikan kepada pihak yang membela kepentingan publik, khususnya kelompok rentan, tanpa kepentingan pribadi atau komersial.
“Kalau dia membela orang yang tidak adil, orang kecil, kaum lemah yang mau berjuang atas keadilan, baru dia kebetulan aktivis HAM, maka ditetapkan aktivis HAM,” ujarnya.
Pigai menjelaskan, tim asesor akan bekerja menilai konteks peristiwa secara langsung, sehingga keputusan tidak bersifat umum, melainkan spesifik pada situasi yang dihadapi individu.
Tim Asesor
Untuk menjaga objektivitas, katanya, tim asesor akan diisi oleh unsur lintas sektor, mulai dari pemerintah, masyarakat sipil, hingga aparat penegak hukum.
“Kementerian HAM menunjuk orang-orang yang nanti ada tokoh aktivis nasional, ada tokoh profesional, ilmuwan kelas atas, seperti Pak Makarim Wibisono yang mantan Ketua Komisi HAM PBB. Sekelas mereka tidak subjektif. Mereka sudah selesai. Tim asesor pasti objektif dengan kriteria,” ujarnya.
Baca juga: Pigai: Mau TNI, OPM, KKB, Masyarakat, Sama-sama Duduk Bareng Ciptakan Papua Damai
Selain itu, katanya, keterlibatan aparat penegak hukum penting agar penilaian juga mempertimbangkan konteks proses hukum yang berjalan.
“Nanti pilih dari berbagai unsur. Ada dari komunitas civil society (masyarakat sipil), ada dari pemerintah yaitu Kementerian HAM, ada dari Komnas HAM sendiri, Komnas Anak, Komnas Perempuan, Komnas Disabilitas. Nanti juga kita minta dari aparat penegak hukum juga harus jadi anggota tim asesor, supaya dia melihat bahwa ini benar,” kata Pigai.
Mekanisme ini, tambahnya, diharapkan menjadi filter utama dalam memastikan perlindungan HAM tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
Tag: #anggota #khawatir #rencana #pemerintah #jadi #penentu #status #aktivis