Ketua Baleg Tegaskan RUU Pemilu Tetap Diusulkan DPR
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menyatakan, revisi Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) akan tetap menjadi RUU usul inisiatif DPR.
Meski demikian, ia memastikan bahwa penyusunan RUU Pemilu akan tetap mempertimbangkan dinamika yang berkembang.
“Kalau (RUU) Pemilu memang itu inisiatif dan tetap di DPR. Tetapi kan kita melihat jadwalnya, ya. Dan kemudian apa yang sedang berlangsung pada hari-hari ini, itu dapat menjadi, eh, satu bagian daripada dalam rangka memposisikan muatan, materi muatan ke depannya nanti,” kata Bob di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (30/4/2026).
Baca juga: Pemerintah Siap Ikuti Proses Pembahasan RUU Pemilu di DPR
Bob juga mengaku belum mendapat informasi bahwa RUU Pemilu akan ditarik menjadi usul inisiatif pemerintah.
“Belum, belum ada catatan itu, ya. Sampai hari ini di Baleg kita belum mendapatkan informasi bahwa RUU Pemilu itu akan ditarik oleh pemerintah. Belum ada,” kata Bob.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua Umum PAN Saleh Partaonan Daulay mengusulkan agar usul inisiatif RUU Pemilu diambil alih oleh pemerintah, guna menghindari tarik ulur kepentingan partai politik sejak awal.
Baca juga: Mengapa Revisi UU Pemilu Mandek di DPR?
“Oleh karena luasnya tema pembahasan dan sempitnya waktu yang tersisa, pembahasan RUU Pemilu sebaiknya dilakukan atas inisiatif pemerintah. Kalau didasarkan atas inisiatif pemerintah, pergelutan pikiran dan agenda parpol dapat dihindari di awal pembahasan,” kata Saleh, Kamis (23/4/2026).
Menurut dia, jika pemerintah mengambil inisiatif, perbedaan pandangan antarpartai politik tetap bisa diakomodasi dalam tahap pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM).
Saleh mengakui, pembahasan RUU Pemilu tidaklah mudah karena setiap partai politik memiliki kepentingan masing-masing, mulai dari tahapan pembentukan penyelenggara hingga penghitungan dan penetapan hasil pemilu.
Baca juga: Pemerintah Buka Peluang Negosiasi soal Pengusul Revisi UU Pemilu
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan pemerintah membuka peluang untuk menjadi pihak yang mengajukan draf RUU Pemilu.
Yusril menyebutkan, pemerintah siap melakukan negosiasi untuk menjadi pengusul draf RUU Pemilu apabila proses penyusunan RUU Pemilu di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) jalan di tempat.
"Kalau misalnya sampai setengah, dua setengah tahun belum juga selesai, maka memang enggak ada salahnya juga diadakan negosiasi kembali siapa yang akan mengajukan draf," kata Yusril saat ditemui usai menghadiri acara Bimtek PBB di Jakarta Timur, Rabu (29/4/2026).