Cak Imin Sebut Pemerintah Akan Lengkapi Aturan Turunan UU PPRT
Menteri koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar memastikan, pemerintah akan mengimplementasikan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang baru disahkan DPR.
Cak Imin, sapaan akrabnya, juga menyebutkan bahwa pemerintah akan membuat aturan turunan dari UU PPRT untuk memastikan implementasi regulasi tersebut.
“Ya kalau sudah undang-undang maka akan diterapkan dan kalau perlu membuat peraturan, pemerintah akan menyusun melengkapi itu,” kata Cak Imin di kantor DPP PKB, Jakarta, pada Selasa (21/5/2026).
Baca juga: RUU PPRT dan Mitos Beban Majikan
Ketua umum PKB ini tidak memungkiri bahwa implementasi UU PPRT bakl menimbulkan sejumlah tantangan.
Salah satunya terkait kemampuan pemberi kerja dalam memenuhi ketentuan yang diatur.
“Ya, solusinya adalah harus ada hubungan kerja yang disetujui kedua belah pihak,” kata Cak Imin.
Terlepas dari itu, ia menilai pengesahan UU PPRT adalah era baru hubungan kerja yang lebih setara dan manusiawi setelah perjuangan panjang selama puluhan tahun.
Baca juga: Tangis Pembantu Pecah Kala RUU PPRT Disahkan Usai Berkali-kali Demo
“Ini era baru memanusiakan manusia, era baru menjadikan kesetaraan hubungan kerja,” kata Cak Imin.
“Saya menyambut baik dan kita semua bersyukur setelah puluhan tahun perjuangan mewujudkan undang-undang ini, akhirnya disetujui,” ujar dia.
RUU PPRT disahkan
RUU PPRT disahkan menjadi undang-undang oleh DPR dalam rapat paripurna DPR, Selasa pagi tadi.
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menyampaikan bahwa RUU PPRT memuat sejumlah aturan baru yang mencakup hak, mekanisme perekrutan, hingga jaminan sosial bagi pekerja rumah tangga.
“RUU PPRT disepakati dalam rapat Panja yang secara keseluruhan terdiri dari 12 bab dan memuat 37 pasal secara terstruktur, dari ketentuan umum sampai ketentuan penutup,” ujar Bob Hasan dalam rapat kerja, Senin (20/4/2026) malam.
Baca juga: Ini 10 Lingkup Pekerjaan PRT dalam UU PPRT: Memasak, Mencuci, hingga Jaga Rumah
Garis besar poin-poin aturan dalam RUU PPRT ini memuat banyak hal, di antaranya soal PRT yang harus mendapatkan hak jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan atau yang dikenal dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
UU PPRT juga mengatur perusahaan penempatan PRT tidak boleh memotong upah PRT.
Terkait pencegahan kekerasan terhadap PRT, UU PPRT mengatur agar pihak Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) turut menjaga PRT di lingkungannya.
Soal usia, PRT harus berumur minimal 18 tahun kecuali sudah dipekerjakan sebelum RUU ini sah menjadi undang-undang.
Tag: #imin #sebut #pemerintah #akan #lengkapi #aturan #turunan #pprt