Kritisi Pembekuan BEM Fisip Unair, TAUD Sebut Bertentangan Prinsip HAM, Kebebasan Berpendapat dan Pendidikan
Karangan bunga kepada Prabowo dan Gibran yang buat BEM FISIP Unair dibekukan Dekanat. (X @kegblgnunfaedh)
10:48
28 Oktober 2024

Kritisi Pembekuan BEM Fisip Unair, TAUD Sebut Bertentangan Prinsip HAM, Kebebasan Berpendapat dan Pendidikan

  - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Ilmu Politik dan Ilmu Sosial Universitas Airlangga (FISIP Unair) dibekukan oleh Dekanat FISIP Unair buntut dari karangan bunga untuk Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Pembekuan ini melalui surat elektronik, pada Jumat (25/10).   Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) dari ICJR Maidina Rahmawati menilai, pembekuan BEM FISIP Unair adalah tindakan represif dan tidak demokratis. Padahal, kebebasan berekspresi dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) dan 28F Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.    Selain itu, Indonesia juga sudah meratifikasi Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik melalui Undang-undang No.12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant On Civil And Political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik).   

  "Negara memiliki tanggung jawab dan berkewajiban untuk memastikan hak kebebasan berekspresi dan berpendapat," kata Maidina kepada wartawan, Senin (28/10).    Ia menekankan, kebebasan berekspresi dan berpendapat ini memang dapat dibatasi sesuai dengan Pasal 19 ayat (3) Konvenan Hak Sipil dan Politik, namun hanya apabila dilakukan secara sah, dan berdasarkan komentar umum Konvenan tersebut. Menurutnya, pembatasan tersebut tidak pernah boleh ditujukan untuk membungkam kritik bagi pejabat publik yang memang subjek dari kritik.    "Pembekuan ini adalah tanpa alasan, tidak  masuk akal dan melawan hukum dan Hak Asasi Manusia," tegas Maidina.   Pembekuan BEM FISIP Unair juga melukai kebebasan akademik yang secara tegas diakui oleh negara yang tertuang secara universal berdasarkan Magna Charta Universitatum (Bologna, 18 September 1988) dan bertentangan dengan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang No.12 Tahun 2020 tentang Pendidikan Tinggi bahwasannya akademisi dan peserta pendidikan tinggi sebagai civitas akademika dilindungi dan dijamin oleh Negara untuk penikmatan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan di perguruan tinggi.  

  Selain itu, kata Maidina, pembekuan ini jelas bertentangan dengan hak kebebasan berserikat, berkumpul dan berpendapat yang merupakan hak penting yang diakui dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, sebagai hak yang secara fundamental mengkritik orde baru dan hak yang diakui sebagi ruh dari reformasi 1998.   "Pembentukan ini bertentangan dengan hukum dan HAM dan hanya akan menimbulkam iklim ketakutan di masyarakat dan lebih buruk lagi membungkam nalar kritis di dunia akademik," cetus Maidina.   Oleh karena itu, pihaknya mengutuk tindakan pembekuan BEM Fisip Unair dan menuntut Universitas Airlangga serta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi untuk melakukan evaluasi terhadap pembekuan ini.    "Pembekuan harus dicabut dan setiap pejabat kampus yang terlibat harus dievaluasi dan diberi tindakan," pungkasnya.  

Editor: Bintang Pradewo

Tag:  #kritisi #pembekuan #fisip #unair #taud #sebut #bertentangan #prinsip #kebebasan #berpendapat #pendidikan

KOMENTAR