Komite Independen Publisher Rights Diisi 11 Personil, Libatkan Dewan Pers dan Pakar
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong. 
09:25
2 Maret 2024

Komite Independen Publisher Rights Diisi 11 Personil, Libatkan Dewan Pers dan Pakar

- Dewan Pers sedang membentuk komiten independen sebagai bentuk pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Publisher Rights.

Sebagaimana diatur dalam Perpres, Komite Independen Publisher Rights akan terdiri dari maksimal 11 orang atau berjumlah gasal di bawah 15.

Jadi, jumlah personilnya bisa 9 atau 7, tetapi yang diharapkan berjumlah 11.

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo Usman Kansong menjelaskan, 11 anggota ini terdiri dari 5 perwakilan Dewan Pers, tetapi yang tidak terikat dengan perusahaan Pers.

Kemudian, 5 lagi diusulkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam) sebagai perwakilan pakar profesional atau masyarakat.

Lalu, satu orang terakhir akan berasal dari Kementerian Kominfo.

Usman mengatakan, masih ada persepsi bahwa anggota komite yang berasal dari pemerintah itu lebih banyak jumlahnya dibandingkan yang dari perwakilan Dewan Pers.

Nyatanya tidak demikian. Dia menjelaskan, anggota yang diusulkan oleh Kemenkopolhukam bukan orang pemerintah, tetapi perwakilan dari masyarakat, pakar, atau profesional.

Satu orang dari pemerintah hanya yang berasal dari Kominfo dan akan lebih banyak berkecimpung di bagian administrasi.

"Komite ini akan bekerja secara independen karena itu yang membentuk adalah Dewan Pers. Orang Kominfo tadi yang satu orang itu, walaupun dia punya hak suara, akan lebih memfasilitasi dari sisi administrasi saja," kata Usman di kantornya, Jumat (1/3/2024).

Menurut dia, kehadiran satu orang Kominfo itu sama seperti saat ini di Dewan Pers, di mana Sekretaris Dewan Pers adalah orang Kominfo. Dewan Pers disebut juga akan membentuk panitia seleksi.

Setiap pihak, yakni Dewan Pers, Kemenkopolhukam, dan Kominfo, akan diminta mengusulkan nama sebanyak dua kali dari jumlah.

Misalnya seperti Dewan Pers akan memiliki perwakilan lima orang, berarti harus mengusulkan 10 orang. Sama halnya dengan Kemenkopolhukam.

Untuk Kominfo, karena perwakilannya hanya satu orang, berarti mereka hanya perlu mengusulkan dua nama.

Tugas Komite Independen Publisher Rights.

Dikutip dari kominfo.go.id, Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria menyatakan

Komite Independen Publisher Rights bertugas memastikan pemenuhan kewajiban perusahaan platform digital mengenai pelaksanaan praktik jurnalisme berkualitas.

“Dalam perpres itu, ada pasal yang mengatur soal komite. Komite “Publisher Rights” ini sebagai lembaga pengawas independen. Semuanya diurus oleh Dewan Pers, jadi mereka berhak untuk membentuk komite ini,” katanya.

Secara umum, tugas komite untuk mengawasi implementasi Perpres “Publisher Rights”.

“Mulai dari mengawasi platform digital dalam menjalankan kewajiban kepada media massa, hingga membantu penyelesaian sengketa,” jelas Nezar.

Komite juga bertugas untuk membuat pertimbangan, menerima masukan, dan melihat dinamika perkembangan pelaksanaan peraturan.

Menurut Nezar, agar bisa memenuhi rasa keadilan bagi para pihak, setiap anggota komite juga memiliki kualifikasi tertentu serta independen.

“Untuk menjaga netralitas, tetapi mereka punya pengetahuan yang cukup tentang bagaimana bisnis news ini berlaku di platform digital. Jangan sampai ada yang merasa dirugikan dari penyelesaian masalah,” tuturnya.

Komite juga dapat mengawasi dan mengawal dengan membuat prosedur sekaligus memfasilitasi mediasi penyelesaian sengketa antara perusahaan pers dengan platform digital.

Nezar menilai, hal itu dilakukan jika mekanisme perjanjian antara perusahaan pers dan platform tidak diikuti atau salah satu ada yang tidak terpenuhi.

“Misalnya terdapat kebijakan atau poin-poin yang tidak terpenuhi saat proses itu tengah berjalan, Dewan Pers men-setup lalu komite yang akan membuat peraturan bagaimana menangani dispute atau sengketa yang terjadi," ujar Nezar.

"Kalau tidak sesuai di komite, bisa direkomendasikan ke Badan Abitrase atau yang lain,” kata dia.

Editor: Choirul Arifin

Tag:  #komite #independen #publisher #rights #diisi #personil #libatkan #dewan #pers #pakar

KOMENTAR