Presidential Threshold Nol Persen Bakal Akhiri Era Koalisi Gemuk?
- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold menjadi nol persen memunculkan harapan baru bagi demokrasi elektoral di Indonesia.
Secara teoretis, kebijakan ini membuka peluang lebih luas bagi partai politik (parpol) untuk mengusung pasangan calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres) tanpa harus berkoalisi.
Lantas, benarkah era koalisi gemuk akan benar-benar berakhir karena koalisi tak dibutuhkan lagi untuk mengusung capres?
Direktur Indonesia Political Review (IPR), Iwan Setiawan, dan pengamat politik dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Adi Prayitno, menilai realitas politik tidak sesederhana hitungan di atas kertas.
Secara teori, koalisi tak lagi wajib
Adi Prayitno menjelaskan, jika merujuk pada logika normatif, penghapusan presidential threshold seharusnya mengakhiri praktik koalisi besar dalam pencalonan presiden.
“Secara teori di atas kertas mestinya era koalisi gemuk dalam mengusung calon pilpres berakhir karena ambang batas presiden sudah zero sesuai putusan MK,” ujar Adi kepada Kompas.com, Senin (13/4/2026).
“Sebab, semua partai politik peserta pemilu, baik yang sudah lolos parlemen dan tak lolos parlemen, sudah bisa usung capres dan cawapres sendiri,” ucapnya.
Baca juga: Presidential Threshold Nol Persen dan Demokrasi yang Diuji dari Awal
Dengan aturan baru ini, setiap partai memiliki kedaulatan penuh untuk mengajukan kandidatnya tanpa harus bernegosiasi dalam koalisi.
Pengamat politik sekaligus dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Adi Prayitno berpose setelah diwawancarai KOMPAS.com dalam program Gaspol di Gedung Kompas Gramedia, Jakarta pada, Jumat (13/12/2024).
Realitas politik: Koalisi masih sulit dihindari
Meski demikian, Adi meragukan semua partai akan memanfaatkan peluang tersebut. Ia menilai ada sejumlah kendala struktural yang membuat koalisi tetap menjadi pilihan rasional.
Pertama, tidak semua partai memiliki figur dengan daya tarik elektoral kuat.
Kedua, keterbatasan logistik karena biaya Pilpres yang sangat tinggi.
Ketiga, adanya mentalitas inferior, terutama dalam menghadapi petahana.
“Karena itulah, koalisi gemuk di 2029 masih terus terjadi. Ada kecenderungan partai tak punya nyali usung jagoan dari internal sendiri,” kata Adi.
Baca juga: Kaesang Targetkan PSI Dapat Kursi di DPR pada Pemilu 2024
Ia bahkan menyebut adanya fenomena underdog mentality, yakni partai merasa kalah sebelum bertarung.
Padahal, menurut Adi, penghapusan threshold merupakan “kado manis” dari MK yang seharusnya dimanfaatkan.
“Lucu saja kalau partai peserta pemilu tak manfaatkan ini. Terasa mubazir putusan MK ini,” ujarnya.
Baca juga: Usulan Duet Prabowo-Zulhas 2029 Direspons Gibran, PAN Buka Suara
Realisme politik yang pragmatis dan elektabilitas
Pandangan serupa disampaikan Iwan Setiawan yang mengakui bahwa threshold nol persen berpotensi melahirkan banyak calon alternatif.
Namun, dia mengingatkan bahwa partai tetap harus realistis.
“Terkait dengan presidential threshold yang memang 0 persen bisa jadi memang akan memunculkan banyak calon-calon alternatif. Tetapi bagi saya parpol-parpol yang mungkin akan mengusung capres ke depan harus tahu diri juga,” kata Iwan.
Baca juga: PKB Tak Lagi Mode Bertahan, Targetkan Cak Imin Jadi Presiden di Tahun 2029
Menurut dia, partai dengan kekuatan kecil perlu mempertimbangkan kapasitas dan peluangnya secara rasional.
Pasalnya, Iwan menilai dinamika Pilpres Indonesia selama ini menunjukkan bahwa faktor petahana sangat dominan dalam menentukan arah kemenangan.
Ia mencontohkan tingginya elektabilitas Prabowo Subianto yang bisa memengaruhi sikap partai politik.
“Ketika misalnya elektabilitas Pak Prabowo Subianto di atas 70 persen, saya kira partai politik lain juga akan realistis dan pragmatis,” ujarnya.
Direktur Indonesia Political Review (IPR) Iwan Setiawan
Koalisi gemuk berpotensi bertahan
Dengan kondisi tersebut, Iwan memperkirakan koalisi besar tidak serta-merta hilang, bahkan berpotensi tetap eksis dalam Pemilu 2029.
“Artinya kemungkinan koalisi gemuk itu akan hilang, saya kira tidak juga. Bisa jadi koalisi merah putih yang sekarang dipimpin oleh Pak Prabowo Subianto itu masih akan tetap eksis,” katanya.
Selain itu, banyaknya calon justru bisa menguntungkan petahana. Fragmentasi suara akibat banyak kandidat dapat memecah basis pemilih oposisi.
“Bisa juga dengan banyaknya calon yang muncul itu akan lebih memudahkan petahana untuk menang. Ketika misalnya elektabilitas 60-70 persen, suara-suara yang tadinya di satu tempat justru terpecah-pecah,” jelas Iwan.
Baca juga: Peneliti BRIN Nilai Koalisi Permanen Sulit Terwujud, Singgung Penghapusan Presidential Threshold
Pada akhirnya, Iwan berpandangan bahwa kunci kemenangan tetap berada pada kemampuan konsolidasi politik, terutama bagi petahana.
“Tinggal petahana bagaimana menguatkan konsolidasi, menguatkan basis, dan tetap mempertahankan suaranya,” kata Iwan.
Presidential threshold dihapus MK
MK menyatakan, Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang ambang batas pencalonan presiden bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia 1945.
Putusan MK nomor 62/PUU-XXII/2024 ini menjadi pertanda norma pasal yang membatasi pencalonan presiden ini dihapus sejak putusan dibacakan di ruang sidang MK, Kamis (2/1/2024).
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan tersebut di ruang sidang MK, Kamis.
Suhartoyo mengatakan, norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan UUD 1945.
Pasal yang dinyatakan bertentangan tersebut berkaitan dengan syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden oleh partai politik.
Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 berbunyi sebagai berikut: "Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR periode sebelumnya."
Baca juga: Baleg DPR Segera Bahas RUU Pemilu dan Pilkada Pasca-putusan MK Hapus Presidential Threshold
Ditunggu-tunggu pegiat pemilu
Aktivis pemilu sekaligus pengajar hukum pemilu Universitas Indonesia, Titi Anggraini mengatakan, putusan yang ditunggu-tunggu para pegiat pemilu ini muncul setelah 36 gugatan dilayangkan ke MK.
"Kawan-kawan, ini adalah pengujian ambang batas pencalonan presiden sudah 36 kali diuji ke Mahkamah Konstitusi," kata dia.
Baca juga: Nasdem Tak Setuju Presidential Threshold Dihapus
Oleh sebab itu, dia sangat mengapresiasi putusan MK yang menghapus presidential threshold. Dengan putusan ini, MK seperti kembali pada identitas sesungguhnya sebagai penjaga demokrasi dan konstitusi.
"Ini kemenangan rakyat Indonesia, 36 permohonan menandakan bahwa ambang batas pencalonan presiden memang bermasalah, bertentangan dengan moralitas politik kita," imbuh dia.
Dengan putusan ini, Titi berharap partai politik berbenah dan menyiapkan kader terbaiknya menjadi calon presiden 2029.
"Agar ruang yang sudah diberikan oleh Mahkamah Konstitusi ini bisa disikapi atau ditangkap dengan serius oleh partai politik kita," imbuh dia.
Tag: #presidential #threshold #persen #bakal #akhiri #koalisi #gemuk