Soal Pesawat Militer AS Bebas Akses: Belum Final, Pemerintah Jamin Kedaulatan Tetap di Tangan
Pemerintah menegaskan bahwa kedaulatan wilayah udara di Tanah Air merupakan kewenangan Indonesia.
Kementerian Pertahanan (Kemenhan) RI memastikan otoritas, kontrol, dan pengawasan atas wilayah udara Indonesia juga berada di tangan negara.
"Setiap kemungkinan pengaturan tetap menjamin kewenangan penuh Indonesia untuk menyetujui atau menolak setiap aktivitas di ruang udara nasional," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Informasi Pertahanan Kemenhan, Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait dalam keterangannya, Senin (13/4/2026).
Hal ini sekaligus merespons kabar di media sosial soal adanya perjanjian pesawat militer Amerika Serikat (AS) bebas keluar masuk wilayah Indonesia.
Baca juga: Kemenhan Tegaskan Pembahasan Pesawat Militer AS Bebas Akses ke Indonesia Belum Final
Akun X @Its_ereko menyebutkan bahwa AS sedang berupaya mendapatkan akses penerbangan di seluruh wilayah udara Indonesia.
Akun tersebut menyebutkan, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin akan menandatangani kesepakatan terkait itu di Washington, Amerika Serikat.
Pada Minggu (12/4/2026), media online The Sunday Guardian juga melaporkan terdapat dokumen pertahanan rahasia AS untuk mengamankan akses lintas udara bagi pesawat militer AS melalui wilayah udara Indonesia.
Dokumen tersebut disebutkan menyusul pertemuan antara Presiden Indonesia Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump di Washington pada Februari lalu.
Disebutkan Prabowo menyetujui proposal guna mengizinkan izin lintas udara secara menyeluruh bagi pesawat AS melalui wilayah udara Indonesia.
Baca juga: Kemenhan Tegaskan Kontrol Wilayah Udara RI Tetap di Tangan Indonesia
Belum final
Kemenhan menegaskan kabar yang beredar tersebut masih berupa rancangan awal.
Rico mengatakan, dokumen itu bukan merupakan perjanjian final dan belum memiliki kekuatan hukum mengikat.
“Ini merupakan rancangan awal yang masih dalam tahap pembahasan internal dan antarinstansi,” kata Rico.
Oleh karena itu, dokumen tersebut juga belum dapat dijadikan dasar kebijakan resmi Pemerintah Republik Indonesia.
Menurut dia, pemerintah berkomitmen bahwa setiap kerja sama pertahanan dengan negara lain harus mengutamakan kepentingan nasional, khususnya dalam menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Selain itu, seluruh proses tetap berpedoman pada ketentuan hukum nasional maupun hukum internasional.
Baca juga: Wacana Pesawat Militer AS Bebas Akses ke RI, Pengamat: Bukan Cuma Membahayakan
“Setiap wacana, usulan, maupun rancangan mekanisme kerja sama harus melalui proses pembahasan yang cermat, ketat, dan berlapis sebelum dapat dipertimbangkan lebih lanjut,” ujar Rico.
Lebih lanjut, pemerintah akan memastikan seluruh rencana kegiatan harus sesuai dengan hukum nasional masing-masing negara.
Dalam konteks Indonesia, hal ini berarti seluruh proses wajib mengikuti peraturan perundang-undangan, mekanisme kelembagaan, serta keputusan politik negara.
"Tidak ada ruang bagi implementasi sepihak di luar hukum Indonesia," ujar Rico.
Baca juga: Kata Kemhan RI soal Isu Pesawat Militer AS Bebas Masuk Wilayah Indonesia
Di kesempatan ini, Rico mengimbau masyarakat untuk menyikapi informasi yang beredar secara cermat dan proporsional.
Pemerintah tetap menjunjung kerja sama pertahanan dengan berbagai negara berdasarkan prinsip saling menghormati, saling percaya, dan saling menguntungkan, tanpa mengesampingkan kepentingan nasional serta kedaulatan negara.
Beri penjelasan
Merespons kabar ini, anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin pun mendesak pemerintah untuk terbuka soal rencana pemberian izin bebas terbang bagi pesawat militer Amerika Serikat di wilayah udara Indonesia.
Politikus PDI-P itu menegaskan, transparansi menjadi hal krusial mengingat kebijakan tersebut berkaitan langsung dengan kedaulatan negara.
“Apabila rencana perjanjian tersebut benar, maka pemerintah wajib melakukan konsultasi dengan DPR RI, khususnya Komisi I yang membidangi pertahanan, luar negeri, intelijen, dan komunikasi,” ujar Hasanuddin.
Pemerintah diminta menjelaskan dasar kebijakan tersebut karena ruang udara adalah bagian dari kedaulatan negara.
Hasanuddin menilai rencana kerja sama semacam itu perlu melalui proses ratifikasi di DPR, karena menyangkut aspek strategis kedaulatan negara.
Dia juga mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak memengaruhi posisi politik luar negeri Indonesia yang selama ini menganut prinsip bebas aktif.
“Indonesia tidak boleh menjadi arena persaingan kekuatan besar manapun. Pemerintah perlu menjelaskan secara terbuka apakah kebijakan ini akan memengaruhi posisi politik luar negeri Indonesia,” kata Hasanuddin.
Baca juga: Legislator PDI-P Desak Pemerintah Buka-bukaan soal Izin Bebas Terbang Militer AS di RI
Pertemuan Sjafrie dan Hegseth
Sementara itu, Sjafrie sendiri telah bertemu dengan Menteri Perang AS Pete Hegseth di Pentagon, Washington DC, Senin, dan menyepakati kemitraan pertahanan baru yang lebih strategis.
Kemitraan tersebut diharapkan memperkuat kerja sama dan menjaga stabilitas kawasan Indo-Pasifik.
Akan tetapi, tidak perjanjian eksplisit soal akses bebas terbang bagi pesawat militer AS di langit Indonesia dalam kemitraan itu.
Diktuip dari siaran pers Kementerian Perang AS, Kemitraan pertahanan ini dibangun di atas tiga pilar utama, yakni penguatan organisasi dan kapasitas militer, pelatihan serta pendidikan militer profesional, dan peningkatan kerja sama operasional serta latihan bersama.
Baca juga: Pentagon Terima Kunjungan Menhan RI, Resmikan Kemitraan Pertahanan Baru
Dalam implementasinya, kedua negara juga akan mengeksplorasi berbagai inisiatif teknologi pertahanan mutakhir, termasuk pengembangan bersama kemampuan asimetris, teknologi generasi berikutnya di bidang maritim dan sistem otonom, serta kerja sama pemeliharaan dan perbaikan alat utama sistem persenjataan untuk meningkatkan kesiapan operasional.
Selain itu, pelatihan pasukan khusus gabungan akan diperluas guna mempererat hubungan militer kedua negara.
Dalam pernyataan terpisah, Juru Bicara Pentagon Sean Parnell menyebut kedua negara sepakat meningkatkan kerja sama operasional, modernisasi pertahanan, serta interoperabilitas.
Kedua pihak juga berkomitmen memperluas cakupan dan kompleksitas latihan militer, termasuk latihan gabungan seperti Super Garuda Shield, guna memperkuat kemampuan kolektif.
Selain itu, AS memuji peran aktif Indonesia dalam berbagai inisiatif keamanan internasional, termasuk partisipasi dalam Board of Peace dan peran dalam International Stabilization Force.
Hegseth juga mengapresiasi bantuan Indonesia dalam upaya pencarian dan pemulangan jenazah prajurit AS yang gugur pada Perang Dunia II.
Tag: #soal #pesawat #militer #bebas #akses #belum #final #pemerintah #jamin #kedaulatan #tetap #tangan