Yusril Tegaskan Pemerintah Tak Berencana Terbitkan Perppu Tindak Pidana Ekonomi
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemerintah tidak berencana menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tindak pidana ekonomi.
Hal ini disampaikannya menyusul banyaknya pertanyaan kepada Yusril perihal Perppu tersebut.
"Ingin saya tegaskan bahwa pemerintah sama sekali tidak berencana untuk menerbitkan Perppu terkait dengan pidana ekonomi yang seringkali ditanyakan kepada kami," kata Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (10/4/2026).
Yusril mengaku sudah mengklarifikasi isu ini kepada beberapa menteri terkait.
Baca juga: Riza Chalid Jadi Tersangka Lagi, Yusril: Kami Dengar Ada di Malaysia...
Dua di antaranya adalah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
Tak berhenti di sana, Yusril turut menanyakan beleid tersebut kepada Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.
"Ternyata memang tidak ada. Mensesneg juga mengatakan tidak pernah ada pikiran pemerintah untuk menerbitkan Perppu tentang tindak-tindak pidana ekonomi," ucapnya.
Sementara terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing, Yusril menyatakan, belum ada pembahasan lanjutan di pemerintah.
"Belum. Belum sama sekali," jelas Yusril.
Baca juga: Yusril Ihza Mahendra: Kewenangan Kasus Andrie Yunus Sepenuhnya di Pengadilan Militer
Sebagai informasi, beredar kabar pemerintah akan menerbitkan Perppu tindak pidana ekonomi.
Perppu biasanya dibentuk saat terjadi kegentingan yang memaksa.
Payung hukum ini merupakan kewenangan subjektif Presiden, ketika negara mengalami kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah secara cepat.
Tag: #yusril #tegaskan #pemerintah #berencana #terbitkan #perppu #tindak #pidana #ekonomi