Eks Pimpinan KPK: Jangan Aset Orang Dirampas, tapi Tidak Ada Deliknya
- Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Chandra Hamzah mengingatkan bahwa rancangan undang-undang (RUU) Perampasan Aset terkait Tindak Pidana jangan menjadi alat yang asal merampas harta seseorang.
Tegasnya, RUU Perampasan Aset harus mengatur secara jelas delik apa saja yang negara dapat melakukan penyitaan harta.
"Jangan ujug-ujug aset orang dirampas tetapi tidak ada deliknya, tidak ada offense-nya. Ini merupakan hak terhadap kepemilikan harta yang diakui oleh Piagam PBB dan lembaga internasional lainnya," tegas Chandra dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR, dikutip dari siaran Youtube TVR Parlemen, Rabu (8/4/2026).
Baca juga: RUU Perampasan Aset, Anggota DPR: Warga Negara, Termasuk Penjahat, Hartanya Dilindungi UUD
Ia menjelaskan, RUU Perampasan Aset harus ditujukan kepada tindak pidana yang dapat dikenai perampasan aset.
Menurutnya, setidaknya ada tiga regulasi internasional yang dapat dijadikan rujukan untuk menentukan tindak pidana yang dapat dikenai perampasan aset.
Pertama, tindak pidana yang tertuang dalam Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Melawan Korupsi atau United Nations Convention against Corruption.
Kedua, Konvensi PBB tentang Pemberantasan Kejahatan Terorganisasi Transnasional (atau United Nations Convention against Transnational Organized Crime.
Baca juga: Eks Pimpinan KPK Chandra Hamzah Ingatkan Perampasan Aset Sasar Pejabat, Bukan Rakyat Kecil
Terakhir adalah Gugus Tugas Aksi Keuangan atau Financial Action Task Force (FATF).
Dari ketiga aturan internasional tersebut, perampasan aset setidaknya dapat ditujukan kepada tindak pidana korupsi, pencucian uang, dan kejahatan yang terorganisasi.
"Jadi, tidak semua tindak pidana harus ada perampasan aset," tegas Chandra.
Ilustrasi RUU Perampasan Aset. Isi RUU Perampasan Aset: 16 Pokok Pengaturan, Jenis Aset yang Dirampas, dan Metode Perampasan
Aset yang Dapat Dirampas
Sebelumnya, Badan Keahlian DPR telah menyusun dan menyelesaikan naskah akademik serta draf RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.
Ketua Badan Keahlian DPR Bayu Dwi Anggono menyampaikan, draf RUU Perampasan Aset terdiri dari delapan bab dan 62 pasal.
Hal tersebut disampaikan Bayu dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, Kamis (15/1/2026).
"Dalam kontek kenapa RUU ini penting, memastikan agar hasil kejahatan tidak dapat dinikmati pelaku. Utamanya adalah kejahatan dalam motif ekonomi, mencari keuntungan dan sebagainya, sehingga dapat dipulihkan," ujar Bayu dalam RDP, Kamis.
Baca juga: RUU Perampasan Aset: Antara Melindungi Hak dan Membiarkan Celah Korupsi
Bayu turut menyampaikan memaparkan jenis aset yang dapat dirampas negara dalam draf RUU Perampasan Aset.
"Mengenai jenis aset yang dapat dirampas, maka aset tindak pidana yang dapat dirampas pertama adalah aset yang diketahui atau patut diduga digunakan atau telah digunakan sebagai alat atau sarana untuk melakukan tindak pidana atau menghalangi proses peradilan,” ujar Bayu.
Sedangkan jenis aset kedua yang dapat dirampas adalah aset yang merupakan hasil langsung dari tindak pidana.
“Yang kedua, aset hasil tindak pidana,” kata Bayu.
Baca juga: Hal-hal yang Dikhawatirkan Anggota DPR dari RUU Perampasan Aset: Celah Abuse of Power dan Pemerasan
Selain itu, RUU Perampasan Aset juga mengatur perampasan terhadap aset lain yang secara sah dimiliki oleh pelaku tindak pidana, sepanjang aset tersebut digunakan untuk membayar kerugian negara.
“Yang ketiga, aset lain yang sah milik pelaku tindak pidana untuk membayar kerugian sebesar aset yang telah dinyatakan dirampas oleh negara,” ujar Bayu.
Tag: #pimpinan #jangan #aset #orang #dirampas #tapi #tidak #deliknya