Pigai Soal Kasus Andrie Yunus: Kami Tak Bisa Digiring Menentukan Proses Hukum
- Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan pemerintah tidak dapat diarahkan, untuk menentukan jalannya proses hukum dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
“Eksekutif tidak bisa mengatur dan mengarahkan proses peradilan di mana, nggak bisa. Kami hanya bisa mengucapkan bahwa ini tidak adil. Itu cukup bagi pemerintah,” ujar Pigai dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI, Selasa (7/4/2026).
Pigai menekankan, dalam sistem ketatanegaraan Indonesia terdapat prinsip pemisahan kekuasaan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Untuk itu, pemerintah tidak boleh mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami tidak bisa digiring untuk menentukan menghukum seorang dalam konteks peradilan, karena negara sejati tidak boleh ikut intervensi dalam proses peradilan,” kata dia.
Baca juga: Natalius Pigai Kirim Tim ke Dogiyai Papua Usai Mapolres Diserang
Menurut Pigai, pemerintah tetap akan menjaga wibawa institusi eksekutif dengan tidak mencampuri proses hukum yang saat ini berjalan di peradilan militer.
“Secara aturan main, proses hukum sedang berlangsung di peradilan militer, sedang jalan,” ucap dia.
Meski demikian, Pigai menyatakan bahwa pemerintah sejak awal telah menunjukkan sikap tegas terhadap kasus penyiraman air keras yang menimpa aktivis tersebut.
Dia menyebutkan, perhatian terhadap kasus ini datang dari berbagai pihak, mulai dari DPR, partai politik, hingga Presiden.
“Ini baru dalam sejarah Republik Indonesia, kasus yang dihadapi oleh aktivis langsung jadi atensi pemerintah Republik Indonesia,” kata Pigai.
Baca juga: Aktivis Kontras Disiram Air Keras, Pigai: Premanisme Tak Boleh Hidup di Negara Ini
Pigai juga mengingatkan agar penanganan perkara tidak dipengaruhi tekanan publik maupun pemberitaan media.
Namun, Dia mengakui sorotan publik dalam kasus ini muncul karena adanya keraguan terhadap profesionalitas proses peradilan.
“Saya sebagai menteri juga meminta kalau mau, trial by the mob dan trial by the press itu tidak bagus. Proses hukum karena tekanan publik dan tekanan pers itu kadang-kadang tidak bagus,” ujarnya.
“Momentum kayak sekarang ini kadang-kadang butuh juga, karena banyak yang meragukan apakah profesional proses peradilannya itu masih ada dalam kasus ini,” sambungnya.
Terlepas dari hal itu, Pigai memastikan pemerintah berkomitmen melindungi seluruh warga negara tanpa memandang latar belakang politik.
“Jangan ragukan dengan Kementerian HAM, dengan pemerintah atas ketidakadilan yang dihadapi oleh siapa pun Republik Indonesia,” ucapnya.
Baca juga: Pigai: Pers dan Pemerintah Saling Jaga Independensi tapi Saling Kolaborasi
Diberitakan sebelumnya, desakan agar kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus diusut melalui mekanisme peradilan umum terus menguat.
Sejumlah elemen masyarakat sipil menilai perkara tersebut tidak seharusnya berhenti di ranah peradilan militer, melainkan dibuka secara lebih luas untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat.
Kasus ini menyeret empat tersangka dari unsur militer, yakni Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES.
Mereka berasal dari TNI Angkatan Laut (AL) dan TNI Angkatan Udara (AU), serta diketahui merupakan anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.
Namun, Polda Metro Jaya melimpahkan penyidikan perkara tersebut ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI dengan alasan belum ditemukan keterlibatan pihak sipil.
“Saat ini dapat kami laporkan kepada pimpinan bahwa permasalahan tersebut sudah kami limpahkan ke Puspom TNI,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin dalam rapat bersama Komisi III DPR, Selasa (31/3/2026).
Baca juga: Pigai Dorong Polri Pakai Restorative Justice untuk Pandji Pragiwaksono
Di sisi lain, Ketua Umum YLBHI Muhammad Isnur menyampaikan kekecewaan atas pelimpahan tersebut.
Dia menilai, sejumlah aspek penting dalam kasus itu belum terungkap.
“Ini sangat mengecewakan ketika ada pelimpahan perkara ke Puspom. Padahal belum sama sekali terungkap siapa yang menyuruh, aktor intelektualnya, siapa yang mendanai,” ujar Isnur.
YLBHI bersama KontraS pun mendorong pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen guna mengungkap secara menyeluruh kasus tersebut, dan berharap proses hukum tetap berlanjut ke peradilan umum.
Tag: #pigai #soal #kasus #andrie #yunus #kami #bisa #digiring #menentukan #proses #hukum