Alasan Eks Direktur PT PPI Ajukan PK di Kasus Impor Gula Tom Lembong
- Eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) Charles Sitorus mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) dalam kasus importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) era Mendag Thomas Trikasih Lembong.
Charles menilai ada kekhilafan hakim dan kekeliruan dalam sidang kasus tersebut.
“Alasan PK karena ada kekhilafan dan kekeliruan yang nyata atas putusan judex facti tingkat pertama dan banding,” ujar kuasa hukum Charles, Dwi Setyo Laksono saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (6/4/2026).
Baca juga: Eks Direktur PT PPI Charles Sitorus Ajukan PK di Kasus Gula Tom Lembong
Kubu Charles juga menyinggung adanya dissenting opinion di tingkat banding oleh hakim anggota Fauzan.
Hakim Fauzan menilai, Charles tidak terbukti melakukan pemufakatan jahat dengan Tom dkk dalam kasus ini sehingga unsur melawan hukum tidak terpenuhi.
Lebih lanjut, Charles diyakini tidak menyalahgunakan wewenangnya karena telah menyelesaikan penugasannya.
“Dengan demikian dan pelaksanaan impor gula oleh PT PPI telah sesuai dengan business judgment rule sehingga tidak ada penyalahgunaan kewenangan, dengan demikian tidak terpenuhi unsur-unsur tindak pidana Pasal 2 dan 3 UU Tipikor dengan demikian seharusnya putusannya bebas,” kata Dwi.
Baca juga: Anies Ungkap Tom Lembong Sampaikan Ucapan Lebaran, Sedang di Luar Jakarta
Selain itu, abolisi yang diterima Tom Lembong juga menjadi dokumen pendukung dalam permohonan PK ini.
Menurut Kubu Charles, abolisi Tom seharusnya juga berdampak pada proses hukumnya.
“Karena Tom Lembong pembuat kebijakan ditarik tuntutannya dan akibat hukumnya. Jadi, bagaimana mungkin pelaksana kebijakan di hukum sedangkan pembuat kebijakannya saja dianggap tidak ada kesalahannya,” kata Dwi lagi.
Sebelumnya, Charles diketahui tidak menempuh langkah hukum kasasi. Putusannya di tingkat banding, yaitu empat tahun penjara pun dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Charles pun dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba sejak Kamis 18 September 2025.
Kasus Korupsi Gula
Selain Charles, ada beberapa pihak yang terlibat dalam kasus ini, termasuk Tom Lembong.
Saat proses hukum berlangsung di pengadilan tingkat pertama, Tom lebih dahulu divonis bersalah dan dihukum 4,5 tahun penjara dengan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara.
Tapi, pada 1 Agustus 2025, ia mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto dan langsung dibebaskan.
Sementara, Charles dan sembilan pengusaha swasta gula tetap divonis.
Mereka dinilai telah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Para pengusaha ini seluruhnya dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan penjara.
Pembacaan vonis kepada pihak swasta ini dibagi menjadi dua hari.
Baca juga: Bamsoet Nilai Prabowo Rangkul Lawan, Tom Lembong dan Hasto Jadi Contoh
Pada Rabu, (29/10/2025), hakim lebih dahulu menjatuhkan vonis kepada Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya, Hansen Setiawan; Direktur Utama PT Medan Sugar Industry, Indra Suryaningrat; Presiden Direktur PT Andalan Furnindo, Wisnu Hendraningrat; dan Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas, Ali Sanjaya.
Lalu, Kamis, (30/10/2025), hakim membacakan vonis untuk Direktur Utama PT Angels Products, Tony Wijaya; Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama, Eka Sapanca; Direktur PT Duta Sugar International, Hendrogianto Antonio Tiwon; Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur, Hans Falita Hutama; dan Direktur Utama PT Makassar Tene, Then Surianto Eka Prasetyo.
Selain pidana penjara, para pengusaha ini juga dihukum untuk membayarkan uang pengganti.
Tony Wijaya N.G. divonis untuk membayarkan uang pengganti senilai Rp 150.813.450.163,81.
Eka Sapanca divonis untuk membayarkan uang pengganti senilai Rp 32.012.811.588,55.
Hendrogiarto Antonio Tiwow divonis untuk membayarkan uang pengganti senilai Rp 41.226.293.608,16.
Hans Falita Hutama divonis untuk membayarkan uang pengganti senilai Rp 74.583.958.290,80.
Baca juga: Bos Buzzer Adhiya Akui Bikin Konten soal Kasus Tom Lembong
Then Surianto Eka Prasetyo divonis untuk membayarkan uang pengganti senilai Rp 39.249.282.287,52.
Hansen Setiawan divonis untuk membayarkan uang pengganti senilai Rp 41.381.685.068,19.
Indra Suryaningrat divonis untuk membayarkan uang pengganti senilai Rp 77.212.262.010,81.
Wisnu Hendraningrat divonis untuk membayarkan uang pengganti senilai Rp 60.991.040.276,14.
Ali Sanjaya divonis untuk membayarkan uang pengganti senilai Rp 47.868.288.631,28.
Jauh sebelum vonis dibacakan, para pengusaha ini telah menitipkan uang setara jumlah uang pengganti kepada Kejaksaan Agung.
Uang titipan ini kemudian disita dan dianggap sebagai pelunasan uang pengganti.