Quo Vadis Reformasi Kejaksaan
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Harli Siregar (kiri) bersama Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Karo Danke Rajagukguk (kedua kiri), Kepala Seksi Pidana Khusus Reinhard Harve (tengah), Jaksa Penuntut Umum Juniadi (kedua kanan), dan Wira (kanan) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2026).(ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)
06:21
6 April 2026

Quo Vadis Reformasi Kejaksaan

KEJAKSAAN adalah wajah negara ketika hukum hendak ditegakkan. Di tangan lembaga inilah, keputusan apakah seseorang layak dituntut atau tidak ditentukan.

Ia bukan sekadar institusi administratif, melainkan simpul penting dalam sistem peradilan pidana—penghubung antara penyidikan dan pengadilan, antara fakta dan putusan.

Dalam kerangka negara hukum, sebagaimana diingatkan A.V. Dicey, supremasi hukum menuntut agar setiap tindakan negara tunduk pada hukum, bukan pada kehendak kekuasaan.

Dalam konteks ini, fungsi penuntutan tidak hanya soal membawa perkara ke pengadilan, tetapi memastikan bahwa proses tersebut berlangsung secara adil dan proporsional.

Karena itu, ketika publik mulai mempertanyakan arah dan kualitas penegakan hukum, Kejaksaan tidak bisa berdiri di pinggir. Ia justru berada di pusat sorotan.

Reformasi Kejaksaan sejak awal dimaksudkan untuk membangun lembaga penuntutan yang independen, profesional, dan akuntabel.

Tiga kata kunci itu—independensi, profesionalisme, dan akuntabilitas—seharusnya menjadi fondasi. Tanpa itu, penuntutan berisiko kehilangan arah: bisa terlalu tunduk pada kekuasaan, atau sebaliknya, berjalan tanpa kontrol yang memadai.

Lon L. Fuller mengingatkan tentang the inner morality of law—bahwa hukum tidak hanya soal isi, tetapi juga cara ia dijalankan: konsisten, tidak kontradiktif, dan dapat diprediksi.

Baca juga: Seberapa Jauh DPR Boleh Masuk ke Penegakan Hukum?

Dalam perspektif ini, penuntutan harus tunduk pada standar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Namun, pengalaman praktik menunjukkan bahwa fondasi itu belum sepenuhnya kokoh.

Dalam konteks ini, kasus videografer Amsal Christy Sitepu dapat menjadi salah satu ilustrasi penting.

Dalam perkara proyek video profil desa di Kabupaten Karo, Amsal dituntut atas dugaan korupsi dengan konstruksi kerugian negara sekitar Rp 202 juta. Ia menjalani masa penahanan lebih dari empat bulan dan dihadapkan pada tuntutan pidana.

Namun, pada 1 April 2026, Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan putusan bebas dengan menyatakan dakwaan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Putusan ini tentu tidak dapat digeneralisasi, tetapi memberikan sinyal penting bagi evaluasi sistem penuntutan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menegaskan beberapa hal mendasar. Proyek yang dikerjakan tidak fiktif; video profil desa benar-benar dibuat dan dimanfaatkan.

Selain itu, selisih harga tidak secara otomatis dapat dikualifikasikan sebagai kerugian negara.

Di sisi lain, dalam sektor jasa kreatif, tidak terdapat standar harga baku yang rigid sehingga penilaian tidak dapat diseragamkan seperti proyek fisik.

Dengan demikian, perkara tersebut memiliki dimensi administratif yang cukup kuat, yang dalam kondisi tertentu menuntut kehati-hatian sebelum ditarik ke ranah pidana. Di sinilah letak persoalannya.

Penuntutan seharusnya menjadi proses seleksi yang ketat. Tidak semua persoalan hukum layak dibawa ke ranah pidana.

Dalam doktrin hukum pidana modern, asas ultimum remedium menempatkan pidana sebagai jalan terakhir—bukan pilihan pertama.

Dalam kerangka pemikiran H.L.A. Hart tentang struktur norma hukum, penting adanya pembedaan yang jelas antarjenis pelanggaran agar tidak terjadi perluasan penggunaan hukum pidana secara berlebihan.

Kasus Amsal, dalam perspektif teoritik, dapat dibaca sebagai peringatan atas kecenderungan tersebut.

Baca juga: Pembersihan Kementerian Keuangan Setengah Hati Ala Purbaya

Lebih jauh, perkara ini juga menyingkap persoalan dalam konstruksi kerugian negara. Dalam praktik penegakan hukum di Indonesia, kerugian negara kerap menjadi pintu masuk utama dalam perkara korupsi.

Namun, tidak jarang pendekatan yang digunakan cenderung materialistik—mengukur kerugian secara sempit tanpa mempertimbangkan karakter objek yang dinilai.

Ronald Dworkin melalui gagasan law as integrity mengingatkan bahwa hukum harus dibaca sebagai suatu keseluruhan yang utuh, tidak sekadar angka-angka atau formalitas prosedural.

Dalam perspektif ini, penilaian terhadap kerugian negara seharusnya mempertimbangkan substansi dan konteks, bukan hanya selisih angka semata.

Dalam sektor jasa kreatif, pendekatan semacam ini menghadapi keterbatasan. Nilai sebuah karya tidak hanya terletak pada biaya produksi, tetapi juga pada ide, konsep, dan kualitas eksekusi.

Ketika aspek-aspek ini tidak diperhitungkan secara proporsional, maka penilaian menjadi kurang utuh.

Putusan bebas dalam kasus Amsal secara implisit memberikan koreksi terhadap pendekatan tersebut.

Namun, persoalan tidak berhenti pada konstruksi hukum semata. Yang tidak kalah penting adalah bagaimana perkara diproses sejak awal.

Masa penahanan yang relatif panjang, konstruksi dakwaan yang pada akhirnya tidak terbukti, serta berakhirnya perkara dengan putusan bebas, menimbulkan pertanyaan tentang proporsionalitas dalam proses penuntutan.

Dalam kerangka ini, prinsip due process of law menjadi relevan. John Rawls menyebut keadilan sebagai fairness—sebuah kewajaran yang menuntut agar prosedur tidak hanya benar secara formal, tetapi juga adil secara substantif. Di sinilah reformasi Kejaksaan diuji.

Apakah mekanisme internal cukup kuat untuk memastikan bahwa setiap perkara yang dibawa ke pengadilan benar-benar telah melalui proses seleksi yang matang?

Apakah terdapat evaluasi sistematis terhadap perkara yang berakhir dengan putusan bebas? Pertanyaan-pertanyaan ini menjadi relevan untuk dijawab.

Reformasi Kejaksaan tidak dapat diukur hanya dari jumlah perkara yang ditangani atau besarnya nilai kerugian negara yang diselamatkan.

Baca juga: Reformasi Kejaksaan dan Panggung Sidang yang Kehilangan Martabat

Ukuran yang lebih penting adalah kualitas penuntutan—ketepatan dalam membangun konstruksi hukum, kemampuan memilah perkara, serta konsistensi dalam menerapkan prinsip-prinsip hukum pidana.

Dalam sejumlah kasus, termasuk yang menjadi sorotan publik, garis antara persoalan administratif dan pidana masih memerlukan penegasan yang lebih konsisten.

Ketika semua persoalan cenderung ditarik ke ranah pidana, hukum berisiko kehilangan proporsinya.

Joseph Raz mengingatkan bahwa salah satu ciri negara hukum adalah pembatasan kekuasaan melalui hukum itu sendiri. Dalam perspektif ini, penggunaan hukum pidana secara berlebihan justru dapat menggerus legitimasi hukum itu sendiri.

Masalah lain yang tidak kalah penting adalah posisi kelembagaan Kejaksaan. Sebagai bagian dari eksekutif, Kejaksaan memiliki tantangan inheren dalam menjaga independensi.

Meskipun secara normatif dituntut untuk profesional dan objektif, desain kelembagaan yang ada kerap memunculkan persepsi publik tentang potensi konflik kepentingan.

Dalam negara hukum, persepsi semacam ini tidak boleh diabaikan. Kepercayaan publik merupakan fondasi penting bagi legitimasi penegakan hukum.

Karena itu, reformasi Kejaksaan perlu diarahkan tidak hanya pada peningkatan kinerja, tetapi juga pada penguatan desain kelembagaan yang mampu menjamin independensi sekaligus akuntabilitas.

Selain independensi, profesionalisme menjadi pilar yang tidak bisa ditawar. Jaksa sebagai penuntut umum harus memiliki kapasitas untuk membaca perkara secara utuh, memahami batas antara administrasi dan pidana, serta menjaga integritas dalam setiap keputusan.

Penguatan sistem rekrutmen, pendidikan berkelanjutan, serta promosi berbasis merit menjadi kebutuhan yang mendesak. Tanpa itu, reformasi berisiko berhenti pada tataran retorika.

Pada akhirnya, reformasi Kejaksaan adalah soal keberanian untuk melakukan koreksi. Bukan hanya terhadap individu, tetapi terhadap sistem.

Dari pendekatan yang cenderung represif menuju pendekatan yang lebih proporsional. Dari orientasi kuantitas menuju kualitas. Dari kekuasaan menuju keadilan.

Pertanyaan quo vadis—ke mana arah—tidak cukup dijawab dengan pernyataan normatif. Ia membutuhkan langkah konkret dan konsisten.

Kasus Amsal memberikan pelajaran penting: bahwa penegakan hukum tidak hanya soal membawa perkara ke pengadilan, tetapi juga memastikan bahwa perkara tersebut memang layak untuk dituntut.

Dalam bahasa Dworkin, hukum bukan sekadar aturan, tetapi integritas moral yang menuntut konsistensi antara norma dan praktik. Di situlah reformasi Kejaksaan menemukan ujian sejatinya.

Jika pelajaran ini dijadikan pijakan, maka reformasi Kejaksaan memiliki peluang untuk bergerak lebih substansial. Namun jika diabaikan, reformasi berisiko tetap berada di permukaan.

Dan pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan hanya arah Kejaksaan, melainkan kualitas negara hukum itu sendiri.

Tag:  #vadis #reformasi #kejaksaan

KOMENTAR