Kajari Karo Jelaskan Awal Mula Jaksa Jerat Videografer Amsal Sitepu
- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, memberi penjelasan mengenai awal mula pihaknya menjerat videografer Amsal Christy Sitepu di kasus mark-up proyek pembuatan video profil desa.
Danke menjelaskan, alasan pertama kali Amsal Sitepu ditetapkan sebagai tersangka adalah karena jaksa menduga terjadi penggelembungan harga oleh pemilik CV Promiseland tersebut.
"Mohon izin, di sini kami mungkin bukan penggelembungan, tapi pastinya mark-up," ujar Danke di rapat Komisi III DPR, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2026).
Baca juga: Komisi III Minta Kejari Karo Dievaluasi Total Buntut Kasus Amsal Sitepu
Danke menyampaikan, modus operandi Amsal Sitepu yakni meminta kepala desa membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) penyewaan peralatan pelaksanaan kegiatan selama 30 hari.
Padahal, berdasarkan fakta hukum yang diperoleh di persidangan, Amsal melaksanakan kegiatan pembuatan video profil desa tidak sampai 30 hari.
"Sehingga ahli berkesimpulan sewa yang seharusnya dibayarkan adalah sesuai dengan waktu pelaksanaan kegiatan," ucapnya.
Baca juga: Kajari Karo Minta Maaf, Mengaku Khilaf soal Kasus Amsal Sitepu
Lalu, Danke menyebut Amsal Sitepu juga melakukan overlapping anggaran dengan membuat nilai pembuatan produksi desain video sebesar Rp 9.000.000.
Namun, kata dia, Amsal kembali memasukkan pos anggaran editing, cutting, dan dubbing dengan masing-masing anggaran sebesar Rp 1.000.000.
"Di mana menurut ahli editing, cutting, dan dubbing adalah sama dengan production video design. Sehingga cutting, editing, dan dubbing dianggap sebagai kerugian," kata Danke.
Kerugian negara sempat disebut sampai Rp 202 juta
Pada periode anggaran 2020 hingga 2022, Amsal menawarkan jasa pembuatan video profil kepada sejumlah pemerintah desa di Kabupaten Karo.
Melalui perusahaannya, CV Promiseland, ia mengajukan proposal ke 20 desa di empat kecamatan, yakni Tiganderket, Tigabinanga, Tigapanah, dan Namanteran.
Dalam proposal tersebut, biaya pembuatan video dipatok sekitar Rp 30 juta per desa.
Persoalan hukum muncul ketika proposal tersebut diduga disusun tidak sesuai kondisi sebenarnya atau mengalami mark up.
Baca juga: Akhir Kasus Amsal Sitepu, Divonis Bebas, Ucapkan Terima Kasih ke Prabowo
Dari hasil analisis auditor Inspektorat Kabupaten Karo, biaya pembuatan video dinilai seharusnya sekitar Rp 24,1 juta per desa.
Selisih nilai inilah yang kemudian menjadi dasar dugaan kerugian negara.
Dalam persidangan, jaksa menyebut kerugian negara mencapai Rp 202 juta. Namun, kuasa hukum Amsal mempertanyakan dasar perhitungan tersebut.
"Ini yang paling kita garis bawahi. Perhitungan Rp 200 juta ini dari mana," ujar kuasa hukum Amsal, Willyam Raja Dev, dikutip dari Kompas.com, Senin (30/3/2026).
Singkat cerita, kasus ini menyedot perhatian publik. Perkembangan terbaru, Amsal bebas.
Tag: #kajari #karo #jelaskan #awal #mula #jaksa #jerat #videografer #amsal #sitepu