RUU Jabatan Hakim Diminta Perjelas Status Hakim Ad Hoc
- Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc mendorong kejelasan status hakim ad hoc diatur dalam rancangan undang-undang (RUU) Jabatan Hakim.
Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR yang membahas RUU Jabatan Hakim pada Selasa (31/3/2026), Siti Noor Laila sebagai perwakilan Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc menilai hakim ad hoc saat ini masih diparadigmakan tidak memiliki status yang jelas.
Akibatnya, Pajak Penghasilan (PPh) yang nominalnya tidak kecil dari uang kehormatan para hakim ad hoc harus ditanggung sendiri.
Baca juga: Bahas RUU Jabatan Hakim, Ikahi Usulkan Hakim Agung Bisa Menjabat Selama 20 Tahun
"Jadi, take home pay hakim ad hoc itu jatuhnya sama dengan hakim pemula di hakim karier. Menurut kami, tentu harus dilihat secara profesional dan fair. Karena kami memang tidak besar di Mahkamah Agung, tetapi kami sudah memiliki kekhususan atau spesialisasi sebelum masuk ke Mahkamah Agung. Tentu kami berharap dihargai sebagai profesional," ujar Laila dalam RDPU, dilansir dari Kompas.id.
Ia melihat, hakim ad hoc kerap dipandang sebagai warga kelas dua di dunia peradilan Indonesia.
”Ketiga, kami dievaluasi dengan sistem periodisasi lima tahun yang rentan politisasi. Karena hakim kan harus independen, tapi evaluasi ini bukan bagian dari rutinitas, melainkan kami khawatir kemudian ada aspek-aspek politis yang masuk,” ujar Laila.
Baca juga: Bahas RUU Jabatan Hakim, Ketua Komisi III Pastikan Keamanan dan Kesejahteraan Hakim
Lewat RUU Jabatan Hakim, ia berharap adanya perubahan terhadap paradigma hakim ad hoc di Indonesia.
Selain itu, ia mendorong adanya integrasi permanen dalam sistem peradilan, sehingga ke depan yang ada adalah hakim niaga, hakim pajak, hakim tipikor, dan sejenisnya.
Hakim Ad Hoc adalah Pejabat Negara
Sebelumnya, RUU Jabatan Hakim disebut akan mengatur soal status hakim yang merupakan pejabat negara, bukan pegawai negeri sipil (PNS).
Pasalnya, status hakim yang merupakan PNS atau pejabat negara merupakan satu dari delapan isu terkait jabatan hakim di Indonesia.
"Pertama adalah dualisme status hakim sebagai pejabat negara dan pegawai negeri sipil (PNS)," ujar Kepala Badan Keahlian DPR RI Bayu Dwi Anggono dalam RDP dengan Komisi III terkait RUU Jabatan Hakim, Rabu (21/1/2026).
Baca juga: Anggota DPR Dorong Penguatan Seleksi Hakim dalam RUU Jabatan Hakim
Oleh karena itu, nantinya dalam Bab I Ketentuan Umum RUU Jabatan Hakim akan dijelaskan bahwa hakim merupakan pejabat negara, bukan PNS.
"Mengenai pokok pengaturan mengenai perubahan status hakim menjadi pejabat negara," ujar Bayu.
Bayu melanjutkan, hakim adalah pejabat negara yang diberikan kewenangan untuk menerima, memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pada Mahkamah Agung dan pada badan peradilan yang berada di bawahnya.
"Dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan pada pengadilan khusus yang berada dalam lingkungan peradilan tersebut. Termasuk hakim ad hoc," ujar Bayu.
Baca juga: RUU Jabatan Hakim Atur Hakim adalah Pejabat Negara, Bukan PNS
Jabatan hakim sendiri dijelaskan Bayu adalah kedudukan hakim sebagai pelaku kekuasaan kehakiman dalam menerima, memeriksa, mengadili, dan memutus perkara.
Sedangkan pejabat negara adalah pejabat yang menjalankan kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
"Pejabat negara adalah pejabat yang menjalankan kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif, dan pejabat lain yang kewenangan dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Bayu.
Berita ini dilansir dari Kompas.id dengan judul "Ikahi Usulkan Masa Jabatan Hakim Agung 20 Tahun"