Menata Ulang Demokrasi Elektoral
REVISI Undang-Undang Pemilu yang kini mulai digodok Komisi II DPR bukan sekadar agenda legislasi rutin.
Ia adalah momentum untuk menata ulang fondasi demokrasi elektoral Indonesia yang dalam satu dekade terakhir dipenuhi tambal sulam, koreksi yudisial, dan eksperimen kelembagaan yang belum sepenuhnya matang.
Dengan sekurangnya 10 isu besar yang mulai dipetakan, revisi ini semestinya tidak berhenti pada respons teknis terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK), melainkan menjadi pintu masuk untuk merumuskan kembali arsitektur sistem pemilu nasional secara utuh.
Di titik inilah perdebatan tentang ambang batas parlemen (parliamentary threshold) menemukan relevansinya.
Sejak pertama kali diperkenalkan, threshold selalu dibela atas nama penyederhanaan sistem kepartaian.
Baca juga: Akses Pesawat Militer AS di Indonesia, Siapa Kuasai Langit Indonesia ?
Secara teoritik, argumen ini bertumpu pada tesis klasik Giovanni Sartori (1976) tentang efektivitas sistem multipartai moderat: semakin sedikit partai yang lolos ke parlemen, semakin stabil proses pembentukan pemerintahan dan legislasi.
Dalam perspektif governability, penyederhanaan memang memiliki rasionalitas. Namun, demokrasi Indonesia belum sepenuhnya selesai pada tahap pelembagaan representasi.
Pada fase pematangan demokrasi, penyederhanaan partai yang terlalu agresif justru dapat menutup kanal artikulasi kelompok sosial yang masih cair dan beragam.
Dilema inilah yang harus dijawab oleh pembentuk undang-undang dalam revisi UU Pemilu: antara kebutuhan efisiensi pemerintahan dan kepentingan menjaga keterwakilan politik.
Ambang batas yang tinggi memang fungsional untuk mengefisienkan parlemen, tetapi berpotensi mengerdilkan keragaman irisan aspirasi politik. Sebaliknya, threshold yang terlalu rendah melahirkan fragmentasi berlebihan.
Dalam konteks ini, yang dibutuhkan bukan sekadar angka kompromi, melainkan desain berbasis riset atas efek elektoral, distribusi suara terbuang, dan kualitas representasi.
Saat ini pembentuk undang-undang tengah berada di antara tegangan dua paradigma demokrasi: demokrasi governability dan demokrasi representatif inklusif.
Indonesia tidak bisa semata-mata meniru model Jerman atau Turkiye yang threshold-nya tinggi, sebab struktur sosial-politik kita jauh lebih majemuk dan partai politik masih menjadi instrumen utama agregasi identitas lokal, keagamaan, dan ideologis.
Karena itu, revisi UU Pemilu harus memosisikan threshold sebagai instrumen rekayasa sistem yang proporsional, bukan alat eksklusi politik.
Persoalan kedua yang tak kalah pelik adalah ambivalensi putusan MK terkait pemisahan pemilu nasional dan lokal.
Walau semangat putusan terbaru MK yang memisahkan pemilu nasional dan lokal dengan jeda waktu tertentu dimaksudkan untuk mengurangi kompleksitas dan beban kerja teknis penyelenggara serta memulihkan fokus isu daerah, namun di tilik dari perspektif hukum tata negara, putusan itu memunculkan problem konsistensi.
Ambivalensi Putusan MK
Sebelumnya, MK justru memberi ruang open legal policy kepada pembentuk undang-undang untuk memilih salah satu dari beberapa model keserentakan. Kini, MK seolah bergerak lebih jauh dengan mengunci satu model tertentu.
Masalahnya bukan pada substansi pemisahan itu sendiri—yang secara normatif bisa saja lebih ideal—melainkan pada implikasi konstitusional dan transisionalnya.
Baca juga: Trump VS Paus: Ketika Kepentingan Nasional Berbenturan dengan Kompas Moral
Jeda dua hingga dua setengah tahun antara pemilu nasional dan lokal menimbulkan pertanyaan tentang periodisasi masa jabatan kepala daerah dan DPRD.
Jika tidak dirancang hati-hati, desain baru ini justru berpotensi menciptakan anomali konstitusional berupa perpanjangan masa jabatan di luar siklus lima tahunan.
Karena itu, revisi UU Pemilu harus membaca putusan MK bukan sebagai teks final yang berdiri sendiri, tetapi sebagai norma yang membutuhkan harmonisasi sistemik dengan UUD 1945, UU Pilkada, dan rezim pemerintahan daerah.
Ide Kodifikasi Hukum Pemilu
Di tengah kerumitan itu, gagasan yang paling mendesak adalah kodifikasi hukum pemilu.
Selama ini hukum elektoral Indonesia tersebar dalam berbagai rezim: UU Pemilu, UU Pilkada, UU Partai Politik, UU Penyelenggara Pemilu, hingga sederet putusan MK yang secara praktis membentuk norma baru.
Akibatnya, pembentuk kebijakan terus bekerja dalam logika parsial dan reaktif. Setiap putusan MK direspons dengan revisi sepotong, setiap problem teknis dijawab dengan penyesuaian ad hoc.
Kodifikasi menjadi penting untuk mengakhiri fragmentasi tersebut. Dalam perspektif ilmu perundang-undangan, kodifikasi tidak sekadar menyatukan norma dalam satu kitab hukum, tetapi membangun koherensi sistemik antarprinsip: sistem pemilu, desain keserentakan, ambang batas, pendanaan partai, penyelesaian sengketa, hingga relasi kewenangan KPU, Bawaslu, dan DKPP.
Baca juga: Dari Gereja ke Masjid: Model Keuangan Umat Berbasis Rumah Ibadah
Dengan kodifikasi, politik hukum pemilu tidak lagi bergerak berdasarkan momentum sengketa lima tahunan, melainkan bertumpu pada grand design demokrasi elektoral jangka panjang.
Lebih jauh, kodifikasi juga menjadi jawaban atas kecenderungan hiper-yudikalisasi pemilu.
Ketika terlalu banyak norma penting lahir dari putusan pengadilan, pembentuk undang-undang kehilangan kesempatan menyusun sistem secara utuh.
Padahal, demokrasi yang sehat menuntut keseimbangan antara koreksi yudisial dan kebijakan legislatif.
DPR dan pemerintah harus mengambil alih peran strategis itu melalui kodifikasi yang partisipatif, berbasis naskah akademik yang kuat, dan melibatkan komunitas ilmiah hukum tata negara serta ilmu politik.
Pada akhirnya, menata ulang demokrasi elektoral berarti keluar dari jebakan revisi tambal sulam.
Revisi Substantif
Revisi UU Pemilu harus dibaca sebagai kesempatan historis untuk mempertemukan tiga agenda besar: penyederhanaan sistem kepartaian yang tetap inklusif, harmonisasi putusan MK dalam desain keserentakan nasional-lokal, dan kodifikasi hukum pemilu sebagai fondasi stabilitas demokrasi jangka panjang.
Tanpa itu, kita hanya akan terus mengulang siklus lama: sengketa, revisi, gugatan, lalu koreksi baru.
Demokrasi elektoral yang matang tidak lahir dari kompromi sesaat, melainkan dari keberanian membangun arsitektur hukum yang konsisten, rasional, dan setia pada prinsip keterwakilan rakyat.
Di situlah kualitas revisi UU Pemilu akan diuji: apakah ia sekadar merespons putusan, atau benar-benar menata ulang masa depan demokrasi Indonesia?