Pakar Usul Ada SOP WFH ASN agar Kinerja Tetap Optimal
Pakar kebijakan publik Universitas Gadjah Mada Agustinus Subarsono mendorong pemerintah membentuk standar operasional prosedur (SOP) serta mekanisme pengawasan kinerja terkait kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat.
Menurut Subarsono, tanpa SOP yang disiapkan pemerintah, implementasi WFH berpotensi tidak optimal karena tidak memiliki pedoman teknis maupun sistem kontrol yang terukur.
“Maka apabila tidak ada pedoman implementasi dan sistem pengawasannya terhadap WFH atau Work From Anywhere (WFA), konsekuensinya produktivitas dan kinerja tidak akan optimal,” kata Subarsono saat dihubungi, Rabu (1/4/2026).
Ia menegaskan, produktivitas birokrasi tetap dapat dicapai apabila pemerintah memiliki key performance indicators (KPI) yang jelas, menggunakan penilaian berbasis output, serta memanfaatkan sistem e-kinerja atau Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) digital.
Penilaian berbasis output, lanjut dia, menjadi kunci agar kinerja ASN tetap terukur, misalnya melalui jumlah dokumen atau layanan publik yang berhasil diselesaikan dalam periode tertentu.
Di sisi lain, Subarsono mengingatkan kebijakan WFH pada hari Jumat berpotensi menurunkan kualitas layanan publik, khususnya layanan yang membutuhkan kehadiran fisik.
“Karena masyarakat tidak bisa mendapatkan layanan atau memperoleh produk dari birokrasi yang bersifat fisik,” ujar dia.
Baca juga: ASN Jateng Mau WFH? Siap-siap Lokasi Rumah Dipantau Ketat lewat Tagging
Ia mencontohkan layanan seperti penerbitan SIM, STNK, KTP, dokumen perizinan, hingga layanan kesehatan pemeriksaan rutin dan lain-lainnya, berpotensi terhambat apabila tidak diantisipasi dengan sistem layanan digital yang memadai.
Layanan yang memerlukan pengecekan fisik, seperti pengukuran lahan dalam penerbitan sertifikat tanah atau pemeriksaan kendaraan, juga dinilai berpotensi terdampak.
Selain itu, kesenjangan akses digital antara wilayah perkotaan dan daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) menjadi tantangan tersendiri dalam penerapan layanan publik berbasis daring.
“Saya pikir tidak semua masyarakat siap dengan layanan digital karena berbagai alasan,” kata Subarsono.
Baca juga: Aturan WFH Tiap Jumat untuk ASN Resmi Berlaku Mulai Hari Ini
Subarsono juga menilai kekhawatiran WFH dimanfaatkan sebagai long weekend cukup realistis, terutama bagi ASN golongan menengah ke atas yang memiliki kemampuan finansial untuk bepergian.
Sementara bagi ASN golongan bawah, kebijakan ini berpotensi dimanfaatkan untuk mencari pekerjaan tambahan guna menambah penghasilan di tengah kondisi ekonomi yang dinilai belum sepenuhnya stabil.
Untuk memastikan WFH tetap berbasis kinerja, ia menyarankan pemerintah menerapkan sistem pengawasan terukur, antara lain melalui target output harian atau mingguan, key performance indicators, serta pemantauan time tracking seperti timesheet atau tangkapan layar aktivitas kerja.
Baca juga: ASN WFH Tiap Jumat, Anggota DPR: Jangan Sampai Dianggap Libur Panjang
Selain itu, rapat singkat secara daring secara berkala juga dinilai penting guna memastikan koordinasi tetap berjalan efektif.
Ia menekankan fleksibilitas kerja harus tetap sejalan dengan akuntabilitas dan kualitas pelayanan publik.
Karena itu, pemerintah perlu secara rutin melakukan pengawasan berdasarkan SOP yang ditetapkan.
“Apabila SOP nasional belum tersedia, masing-masing instansi perlu menyusun mekanisme pengawasan internal,” ujar dia.
Baca juga: Tak Hanya Jumat WFH, Pemerintah Pangkas Perjalanan Dinas
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini meminta pimpinan instansi memastikan kebijakan WFH tidak menurunkan produktivitas pegawai maupun menghambat pelayanan kepada masyarakat.
“Memastikan bahwa penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan kualitas pelayanan publik,” kata Rini Widyantini, dikutip dari Surat Edaran, Rabu (1/4/2026).
Kebijakan WFH ini mulai berlaku pada 1 April 2026 sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2026 tentang pelaksanaan tugas kedinasan bagi ASN di instansi pemerintah.
Dalam aturan tersebut, ASN bekerja dari kantor selama empat hari, yakni Senin hingga Kamis, dan bekerja dari rumah setiap Jumat.
Pimpinan instansi diminta memantau dan mengawasi pencapaian target kinerja individu maupun unit kerja.